Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:61
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kependudukan & Catatan Sipil
Sub Subsektor
:
Pencatatan Sipil
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1951
TENTANG
PERATURAN TATA TERTIB DEWAN MENTERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu menetapkan peraturan untuk rapat-rapat Dewan Menteri;
Mengingat
:
1.
Pasal 52 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TATA TERTIB DEWAN MENTERI
Pasal 1
(1)
Dewan Menteri lazimnya berapat di Jakarta dengan diketuai oleh Perdana Menteri(Wakil Perdana Menteri).
(2)
Dewan Menteri menetapkan siapa di antara Menteri-menteri akan mewakili Perdana Menteri(Wakil Perdana Menteri) sebagai Ketua Dewan Menteri apabila ia berhalangan. Apabila tugas dan kekuasaan Perdana Menteri(Wakil Perdana Menteri) untuk sementara dijalankan oleh seorang akting Perdana Menteri, maka dengan sendirinya akting Perdana Menteri itu menjalankan juga tugas dan kekuasaan Perdana Menteri(Wakil Perdana Menteri) yang ditetapkan dalam Peraturan ini.
(3)
Dewan Menteri mengadakan rapat satu kali seminggu dan selanjutnya setiap kali dianggap perlu oleh Perdana Menteri (Wakil Perdana Menteri) atau wakilnya tersebut data ayat 2, atau pun oleh dua atau lebih dari dua Menteri.
(4)
Dengan seizin ketua maka seorang Menteri dapat menghadiri seluruh rapat atau sebagian dari rapat dapat diikuti oleh seorang atau beberapa orang pegawai bawahannya sebagai ahli dalam sesuatu hal.
(5)
Apabila seorang Menteri berhalangan mengunjungi rapat, maka dengan seizin ketua ia dapat diwakili untuk seluruh rapat atau sebagian dari rapat oleh Sekretaris Jenderal Kementeriannya atau pun oleh seorang pegawai tinggi bawahannya yang diberi kuasa untuk itu olehnya.
(6)
Pegawai-pegawai termaksud pada ayat 4 dan 5 hanya mempunyai suara penasehat.
Pasal 2
(1)
Dewan Menteri mengangkat seorang Sekretaris dan seorang atau beberapa orang wakil Sekretaris dari calon-calon yang dimajukan oleh Perdana Menteri.
(2)
Sekretaris menetapkan acara rapat menurut petunjuk ketua, dan menyiapkan segala sesuatu guna melancarkan pembicaraan dalam rapat.
(3)
Sekretaris berkewajiban mencatat segala putusan-putusan yang diambil oleh Dewan Menteri. Di samping catatan tersebut di atas Sekretaris mengusahakan catatan singkat dan/atau catatan tulisan cepat dari pembicaraan-pembicaraan dalam rapat-rapat Dewan Menteri. Asli catatan singkat dan/atau catatan tulisan cepat itu disimpan dalam Arsip Sekretaris Dewan Menteri.
(4)
Catatan-catatan mengenai putusan-putusan Dewan Menteri tersebut di atas disampaikan oleh Sekretaris Dewan Menteri kepada Presiden, Wakil Presiden, semua Menteri, Direktur Kabinet Presiden, Sekretaris Perdana Menteri dan semua Sekretaris Jenderal Kementerian.
(5)
Segala usul perubahan dalam catatan-catatan tersebut pada ayat Y.I. diberitahukan kepada Sekretaris Dewan Menteri, yang akan memberitahukannya pula kepada semua Pembesar termaksud pada ayat 4, serta mencatatnya pula dalam catatan-catatan tersebut pada ayat 3.
Pasal 3
(1)
Pada umumnya Dewan Menteri berunding serta mengambil putusan dalam hal yang memerlukan supaya dapat terjamin kebulatan dalam kebijaksanaan Pemerintah.
(2)
Pada khususnya Dewan Menteri berunding serta mengambil putusan tentang:
a.
pokok rancangan peraturan yang diusulkan untuk menjadi Undang-undang (Darurat).
b.
pokok rancangan peraturan yang diusulkan untuk menjadi Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden.
c.
perjanjian dan persetujuan dengan luar negeri, instruksi-instruksi penting yang diberikan kepada Perwakilan-perwakilan dan Perutusan-perutusan Republik Indonesia di/ke luar Negeri, serta hal-hal penting lainnya mengenai kebijaksanaan politik luar Negeri.
d.
pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, yang membutuhkan pengesahan Presiden.
e.
usul pengangkatan, penghentian (sementara) dan pemindahan pejabat-pejabat yang menurut ketentuan dalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam atau berdasarkan Undang-undang ataupun peraturan lain harus dilakukan oleh Presiden, kecuali yang termaksud dalam pasal 51 ayat 4 Undang-undang Sementara Republik Indonesia.
f.
usul pemberian tanda kehormatan yang akan dimajukan kepada Presiden.
Pasal 4
(1)
Tentang hal-hal yang tidak termasuk hal-hal yang termaksud dalam pasal 3, yang mungkin bersangkutan dengan kebijaksanaan umum Pemerintah, Menteri-menteri mengadakan pembicaraan dengan Perdana Menteri untuk mengambil putusan. Putusan-putusan itu diberitahukan kepada Dewan Menteri.
(2)
Apabila dalam pembicaraan termaksud pada ayat yang lalu tidak tercapai persesuaian paham, maka hal-hal tadi dimajukan kepada Dewan Menteri.
Pasal 5
Semua surat yang memerlukan pertimbangan Dewan Menteri harus diedarkan oleh Sekretaris Dewan Menteri kepada para Menteri sebelum rapat untuk membicarakannya diadakan, kecuali jikalau Dewan Menteri, Ketua Dewan Menteri atau Menteri yang bersangkutan menganggap peredaran terlebih dahulu itu tidak perlu.
Pasal 6
(1)
Dewan Menteri tidak merundingkan sesuatu hal apabila Menteri yang berkepentingan tidak menghadiri rapat, kecuali apabila ia sendiri menghendaki supaya pembicaraan tentang hal itu jangan ditunda atau Dewan Menteri menganggap hal itu perlu dengan segera diselesaikan.
(2)
Dewan Menteri hanya bermusyawarat atau mengambil putusan dengan sah jika hadir lebih dari seperdua jumlah Menteri.
(3)
Putusan Dewan Menteri diambil dengan jumlah suara yang lebih dari seperdua jumlah Menteri.
(4)
Apabila suara yang setuju sama jumlahnya dengan suara yang tidak setuju maka suara Perdana Menteri memberi putusan, kecuali apabila paling sedikit seperdua dari jumlah Menteri yang hadir menyatakan bahwa hal itu dianggap begitu penting sehingga perlu dibicarakan dalam rapat berikutnya. Apabila kemudian suara yang setuju sama lagi dengan suara yang tidak setuju maka usul dianggap tidak diterima.
(5)
Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasia dan tertulis.
Pasal 7
(1)
Apabila seorang Menteri menganggap sesuatu putusan bertentangan dengan pertanggungan-jawabnya maka hal ini diberitahukannya kepada Dewan Menteri.
(2)
Seorang Menteri sekali-kali diperkenankan mengadakan tindakan yang pertentangan dengan putusan Dewan Menteri apabila menurut pendapat Dewan Menteri hal ini bersangkutan dengan kebulatan kebijaksanaan Pemerintah.
Pasal 8
(1)
Rapat-rapat Dewan Menteri biasanya tertutup dan bersifat rahasia.
(2)
Pengumuman-pengumuman mengenai suatu rapat hanya dikeluarkan oleh Sekretaris Dewan Menteri atas tanggungan Ketua Dewan Menteri atau oleh Menteri Penerangan.
Pasal 9
(1)
Presiden(Wakil Presiden) dapat menghadiri sesuatu rapat Dewan Menteri:
a.
bilamana ia menyatakan kehendak untuk itu,
b.
atas undangan Ketua Dewan Menteri.
(2)
Dalam rapat Dewan Menteri Presiden dan Wakil Presiden mempunyai suara penasehat.
Pasal 10
(1)
Dewan Menteri dapat menyerahkan persiapan atau perundingan dan putusan tentang hal-hal yang tertentu kepada komisi-komisi tetap, yang dibentuk dari antara mereka sendiri, dan yang selanjutnya dinamakan"Dewan".
(2)
Ketua dari masing-masing Komisi itu ialah Perdana Menteri, kecuali apabila Dewan Menteri memilih seorang Menteri lainnya sebagai Ketua Komisi tersebut.
(3)
Dewan Menteri mengangkat atas usul Perdana Menteri seorang Sekretaris dan seorang atau beberapa orang wakil Sekretaris dari Komisi-komisi tetap tersebut.
Pasal 11
Para Menteri yang tidak ikut serta dalam suatu komisi tetap tersebut pada pasal 10 dapat menghadiri rapat-rapat komisi itu.
Pasal 12
(1)
Apabila pembicaraan dalam sesuatu komisi tetap termaksud pada pasal 10 mengenai hal termasuk urusan Menteri yang tidak ikut serta dalam komisi tersebut, maka komisi itu harus mengundang Menteri ini untuk menghadiri perundingan mengenai hal itu.
(2)
Komisi sekali-kali tidak boleh mengambil putusan sebelum minta pertimbangan Menteri tersebut. Apabila ia menghendaki supaya hal itu dibicarakan dalam Dewan Menteri maka komisi berkewajiban mengajukannya kepada Dewan Menteri.
Pasal 13
Menteri yang menurut pasal 12 menghadiri rapat-rapat komisi tetap mempunyai hak-hak sama dengan anggauta-anggauta komisi.
Pasal 14
Apabila dalam pembicaraan sesuatu hal dalam komisi tetap menurut pendapat komisi hal itu bersangkutan dengan kebulatan kebijaksanaan Pemerintah maka komisi memajukan hal tadi kepada Dewan Menteri, Tindakan demikian dijalankan pula apabila salah seorang Menteri dalam rapat menghendaki supaya sesuatu hal dimajukan kepada Dewan Menteri.
Pasal 15
(1)
Dewan Menteri dapat menyerahkan persiapan atau perundingan mengenai sesuatu hal kepada komisi-komisi khusus yang terdiri dari beberapa Menteri atau dari beberapa Menteri dengan beberapa pegawai, dan yang selanjutnya dinamakan"Panitya".
(2)
Ketua komisi ini adalah Perdana Menteri kecuali apa bila Dewan Menteri menunjuk seorang Menteri lain.
(3)
Dewan Menteri mengangkat atas usul Perdana Menteri seorang Sekretaris dan seorang atau beberapa orang wakil Sekretaris dari komisi khusus.
Pasal 16
Pasal 2, 5 dan 6 berlaku juga untuk rapat-rapat komisi-komisi tetap dan khusus.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 29 September 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 15 Oktober 1951.
MENTERI KEHAKIMAN a.i.,
M.A. PELLAUPESSY.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tata tertib rapat-rapat Dewan Menteri dalam rangka menjamin kebulatan kebijaksanaan Pemerintah. Peraturan ini menetapkan ketentuan mengenai tempat dan waktu rapat, keanggotaan dan perwakilan dalam rapat, tugas Sekretaris Dewan Menteri, hal-hal yang menjadi kewenangan rapat Dewan Menteri, tata cara pengambilan putusan, ketentuan tentang komisi tetap dan komisi khusus, serta ketentuan penutup mengenai mulai berlakunya peraturan. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Pasal 52 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan ditetapkan setelah mendengar pertimbangan Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 14 September 1951.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…