Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel serta dilaksanakan secara terintegrasi melalui elektronik berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. PP ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah yang meliputi: 1) kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 2) pelaksanaan Perizinan Berusaha di daerah; 3) Perda dan Perkada mengenai Perizinan Berusaha; 4) pelaporan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; 5) pembinaan dan pengawasan; 6) pendanaan; dan 7) sanksi administratif. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dilakukan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha.

Tentang
:Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:6
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.16, TLN No.6618, jdih.setkab.go.id : 27 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Pemerintahan Daerah & Otonomi Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa Fasilitas & Insentif Penanaman Modal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tinjauan Yuridis Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Perubahan Substansi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

Fauzan Ramon
Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 13 No. 2 2021

Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Erni Erni, Febri Jaya
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Pendaftaran Izin Usaha Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online Single Submission di Kabupaten Solok-Selatan

Putri, Kharina Aggita, Fendri, Azmi, Hasbi, Muhammad
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Pendaftaran Izin Usaha Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online Single Submission di Kabupaten Solok-Selatan

Kharina Aggita Putri, Azmi Fendri, Muhammad Hasbi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Penataan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law: Urgensi dan Mekanisme

Helmi Helmi
Undang: Jurnal Hukum Vol. 4 No. 2 2021

Legalitas Perizinan Kawasan Wisata Sebagai Upaya Pengembangan Desa Wisata

Aktieva Tri Tjitrawati, Rizky Amalia, Fairuz Zahirah Zihni Hamdan
Media Iuris Vol. 5 No. 1 2022

KETIDAKPASTIAN HUKUM DAN INVESTASI DALAM HILIRISASI: STUDI KOMPARATIF INDONESIA DAN CHINA DALAM PENGEMBANGAN ENERGI TERBARUKAN

Putri, Indah Rizki
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 14 No. 1 2025

Konseptualisasi Pengaturan Pengambilalihan Kewenangan Yang Partisipatif

Fauzani, Muhammad Addi
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 1 2025

Desain Metode Evaluasi Peraturan Daerah Terdampak Peraturan yang Lebih Tinggi

Saleh, Muhamad Saleh
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 19 No. 4 2022

PERLINDUNGAN DATA PRIBADI PENGGUNA SISTEM LAYANAN PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK OSS 1.1 DAN OSS RBA (RISK BASIC APPROACH)

Twotik Lestariningtyas, Muhammad Roqib
Jurnal Jendela Hukum Vol. 8 No. 2 2021

Penerapan Metode Omnibus Law dalam Pembentukan Peraturan Daerah pada Pemerintahan Kabupaten Cianjur

Taufiq Ismail, Sahid Jayadi Hamzah
Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 8 2025

Efektivitas Hukum Sistem Online Single Submission Risk-based Approach (OSS-RBA) Terhadap Pertumbuhan Pelaku Umkm Di Kota Medan

Harahap, Nurasiah, Lestari, Dina
Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat Vol. 22 No. 2 2023

Berita Terkait

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…