Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:59
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
:05 Agustus 2010
Tanggal Berlaku
:05 Agustus 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 95, LL SETNEG : 16 HLM
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pengaturan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3833);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3956);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2000 TENTANG PENYELENGGARAAN JASA KONSTRUKSI
Pasal I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
1.
Pelelangan umum adalah pelelangan yang dilakukan secara terbuka dan diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pelelangan terbatas adalah pelelangan untuk pekerjaan tertentu yang diyakini jumlah penyedia jasanya terbatas dan dinyatakan telah lulus prakualifikasi, yang diumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemilihan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi tanpa melalui pelelangan umum atau pelelangan terbatas, yang dilakukan dengan membandingkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) penawar dari penyedia jasa dan dapat dilakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Penunjukan langsung adalah pengadaan jasa konstruksi yang dilakukan tanpa melalui pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung yang dilakukan hanya terhadap 1 (satu) penyedia jasa dengan cara melakukan negosiasi, baik dari segi teknis maupun harga, sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
3.
Ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah, ayat (2) huruf f dihapus, dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
4.
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
5.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
6.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
7.
Ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf a dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
8.
Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
9.
Ketentuan Pasal 12 ayat (3) diubah sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
10.
Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf a dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
11.
Ketentuan Pasal 15 huruf a, huruf b, dan huruf k diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
Pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa berkewajiban untuk:
a.
mengumumkan secara luas melalui media elektronik dan/atau media cetak untuk setiap pekerjaan yang ditawarkan dengan cara pelelangan umum atau pelelangan terbatas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menerbitkan dokumen pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami, yang memuat:
1)
petunjuk bagi penawaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
tata cara pelelangan umum, pelelangan terbatas, atau pemilihan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3)
persyaratan kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
4)
ketentuan evaluasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengundang semua penyedia jasa yang lulus prakualifikasi untuk memasukkan penawaran;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menerbitkan dokumen penunjukan langsung secara lengkap, jelas, dan benar serta dapat dipahami yang memuat:
1)
tata cara penunjukan langsung mencakup prosedur, persyaratan, dan kewenangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2)
syarat-syarat kontrak mencakup syarat umum dan syarat khusus;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan penjelasan tentang pekerjaan termasuk mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memberikan tanggapan terhadap sanggahan dari penyedia jasa;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menetapkan penyedia jasa dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengembalikan jaminan penawaran bagi penyedia jasa yang kalah, sedangkan bagi penyedia jasa yang menang mengikuti ketentuan yang diatur dalam dokumen pelelangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
menunjukkan bukti kemampuan membayar;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menandatangani kontrak kerja konstruksi dalam batas waktu yang ditentukan dalam dokumen lelang;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
mengganti biaya yang dikeluarkan oleh penyedia jasa untuk penyiapan pelelangan apabila pengguna jasa membatalkan pemilihan penyedia jasa tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
memberikan penjelasan tentang risiko pekerjaan termasuk kondisi dan bahaya yang dapat timbul dalam pekerjaan konstruksi dan mengadakan peninjauan lapangan apabila diperlukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 95
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri,
Setio Sapto Nugroho
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini adalah perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Perubahan dilakukan karena pengaturan mengenai tata cara pemilihan penyedia jasa konstruksi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan penyelenggaraan jasa konstruksi. Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang perubahan ketentuan mengenai pelelangan umum, pelelangan terbatas, pemilihan langsung, dan penunjukan langsung untuk pemilihan perencana konstruksi, pengawas konstruksi, dan pelaksana konstruksi. Selain itu, diatur juga tentang pemilihan penyedia jasa terintegrasi dan kewajiban pengguna jasa dalam pemilihan penyedia jasa.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…