Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan Persero
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:59
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 September 2009
Tanggal Pengundangan
:23 September 2009
Tanggal Berlaku
:23 September 2009
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2009 No. 136, TLN No. 5055, LL SETNEG : 6 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
Tata Kelola & Restrukturisasi BUMN Penyertaan Modal Negara
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN PERSERO

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka memperlancar pelaksanaan privatisasi perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero);
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 2005 TENTANG TATA CARA PRIVATISASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4528) diubah sebagai berikut:
1.
Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1)
Privatisasi dilakukan dengan cara:
a.
penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar modal" antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (initial public offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) bagi Persero yang telah terdaftar di bursa.
b.
penjualan saham secara langsung kepada investor;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjualan saham langsung kepada investor" adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau kepada investor lainnya termasuk investor finansial. Cara ini khusus berlaku bagi penjualan saham Persero yang belum terdaftar di bursa.
c.
penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penjualan saham kepada manajemen (Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO)" adalah penjualan sebagian besar atau seluruh saham langsung kepada manajemen dan/atau karyawan Persero yang bersangkutan. Dalam hal manajemen dan/atau karyawan tidak dapat membeli sebagian besar atau seluruh saham, maka penawaran kepada manajemen dan/atau karyawan dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan mereka. Yang dimaksud dengan manajemen adalah Direksi.
(1a)
Dalam hal penjualan saham secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan kepada investor yang berstatus BUMN, Menteri dapat melakukan penunjukan langsung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, anggaran dasar BUMN yang bersangkutan, dan/atau perjanjian pemegang saham.
Penjelasan: Penjualan saham secara langsung kepada BUMN dilakukan dalam rangka membangun sinergi antar BUMN dan atau penyelamatan/restrukturisasi BUMN.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai cara Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Dalam Peraturan Menteri antara lain diatur mengenai kriteria dan cara Privatisasi dengan cara penjualan saham kepada manajemen (MBO) dan/atau karyawan (EBO). Bagi Persero yang tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, pemberlakuan Peraturan Menteri dimaksud harus ditetapkan/dikukuhkan dalam RUPS.
2.
Ketentuan Pasal 12 ayat (5) dihapus, ayat (7), ayat (8) dan ayat (9) diubah, penjelasan ayat (8) dan penjelasan ayat (9) diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 2 Peraturan Pemerintah ini, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Menteri melakukan seleksi dan menetapkan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, serta jenis dan rentangan jumlah saham yang akan dijual.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri menuangkan hasil seleksi dan rencana Persero yang akan diprivatisasi, metode Privatisasi yang akan digunakan, jenis serta rentangan jumlah saham yang akan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program tahunan Privatisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri menyampaikan program tahunan Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Komite Privatisasi untuk memperoleh arahan dan kepada Menteri Keuangan untuk memperoleh rekomendasi, selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran sebelumnya.
Penjelasan: Penyampaian program tahunan Privatisasi kepada Menteri Keuangan dapat dilakukan sekaligus dalam kapasitas Menteri Keuangan selaku anggota Komite Privatisasi. Rekomendasi Menteri Keuangan dapat diberikan dalam rapat Komite Privatisasi yang dituangkan dalam keputusan Komite Privatisasi.
(4)
Arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus sudah diberikan selambat-lambatnya pada akhir bulan pertama tahun anggaran berjalan.
Penjelasan: Dalam hal jangka waktu tersebut tidak dipenuhi, maka Komite Privatisasi dan Menteri Keuangan dianggap menyetujui.
(5)
Dihapus.
Penjelasan: Dihapus.
(6)
Menteri mensosialisasikan program tahunan Privatisasi.
Penjelasan: Sosialisasi program tahunan Privatisasi dilakukan kepada internal perusahaan, masyarakat, dan stakeholder lainnya, antara lain dengan cara langsung, melalui media cetak, atau media elektronik. Menteri dapat mendelegasikan pelaksanaan sosialisasi kepada Direksi Persero.
(7)
Menteri mengkonsultasikan rencana Privatisasi Persero yang termuat dalam program tahunan Privatisasi kepada DPR-RI.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Menteri melaksanakan Privatisasi Persero dengan memperhatikan arahan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Dalam kondisi tertentu Menteri dapat melaksanakan Privatisasi di luar program tahunan Privatisasi setelah terlebih dahulu memperoleh arahan Komite Privatisasi dan rekomendasi dari Menteri Keuangan serta dikonsultasikan dengan DPR-RI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" meliputi: 1. adanya perubahan situasi perekonomian yang fundamental dan kondisi pasar yang kurang mendukung terhadap Persero yang telah diprogramkan dalam rencana tahunan Privatisasi, sementara kebutuhan pemenuhan APBN sangat mendesak; dan/atau 2. kebutuhan perusahaan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi.
(10)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan program tahunan Privatisasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di antara Pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 12A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12A
(1)
Menteri mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan privatisasi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "langkah-langkah yang diperlukan" antara lain penunjukan profesi dan/atau lembaga penunjang, penyusunan konsep perjanjian yang diperlukan, konsep perubahan anggaran dasar, rancangan peraturan pemerintah, dan pelaksanaan RUPS.
(2)
Menteri dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal privatisasi dilakukan terhadap saham milik negara atau privatisasi terhadap saham milik negara bersama saham baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembentukan Tim Privatisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada direksi.
Penjelasan: Kewenangan Menteri membentuk Tim Privatisasi dapat didelegasikan kepada Direksi, apabila diperlukan dalam rangka memperlancar proses Privatisasi dan/atau tertib administrasi perusahaan. Keanggotaan Tim Privatisasi yang dibentuk oleh Direksi (berdasarkan pendelegasian dari Menteri) yang berasal dari luar BUMN diusulkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Direksi dapat membentuk Tim Privatisasi dalam hal privatisasi dilakukan terhadap saham baru.
Penjelasan: Keanggotaan Tim Privatisasi yang dibentuk oleh Direksi yang berasal dari luar BUMN diusulkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
4.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1)
Menteri menetapkan lembaga/profesi penunjang serta profesi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 setelah melalui proses seleksi yang dilakukan oleh Menteri atau Tim Privatisasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seleksi dilakukan terhadap paling sedikit 3 (tiga) bakal calon untuk masing-masing lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila setelah 2 (dua) kali penawaran, bakal calon lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang berminat kurang dari 3 (tiga), maka Menteri dapat melakukan penunjukan langsung apabila penawar hanya 1 (satu) bakal calon dan melakukan seleksi apabila penawar hanya 2 (dua) bakal calon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Untuk sektor usaha tertentu yang memerlukan jasa spesialis industri dikecualikan dari ketentuan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur penunjukan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan Pasal 19 substansi tetap dan penjelasannya diubah sehingga rumusan penjelasan Pasal 19 adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan pasal demi pasal Angka 4 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 19
Substansi tetap.
Penjelasan: Pengeluaran yang merupakan biaya Privatisasi dilakukan secara efisien dengan tetap mempertimbangkan kepentingan lembaga dan/atau profesi penunjang serta profesi lainnya yang diikutsertakan. Dalam hal dibentuk Tim Privatisasi maka Tim Privatisasi mengusulkan besarnya biaya Privatisasi kepada Menteri selaku RUPS/pemegang saham.
6.
Ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
(1)
Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada perseroan terbatas yang sahamnya kurang dari 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan Pasal 21.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penjualan saham milik Badan Usaha Milik Negara pada perseroan terbatas yang sahamnya paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan perjanjian pemegang saham serta memperhatikan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), Pasal 18, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penjualan saham milik Negara Republik Indonesia pada Persero terbuka dilakukan dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dan ketentuan di bidang pasar modal.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 September 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 136
Penjelasan Umum
Privatisasi BUMN dilakukan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja dan nilai tambah bagi BUMN yang bersangkutan, sehingga suksesnya pelaksanaan Privatisasi akan memberikan dampak yang sangat positif bagi BUMN tersebut. Bertolak dari arti penting Privatisasi tersebut maka proses dan cara Privatisasi harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel berdasarkan pada sistem yang efisien dan efektif serta mudah diimplementasikan.

Dalam rangka melaksanakan Privatisasi, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero). Peraturan Pemerintah tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero) diundangkan dengan maksud memberikan pedoman bagi pelaksanaan Privatisasi BUMN. Namun, setelah diimplementasikan dalam proses Privatisasi, ternyata terdapat beberapa ketentuan yang memerlukan perubahan, antara lain:
- Kewenangan Menteri untuk melaksanakan Privatisasi;
- Pelaksanaan seleksi lembaga/profesi penunjang dan profesi lainnya;
- Pelaksanaan penjualan anak perusahaan BUMN;
- Kewenangan pembentukan Tim Privatisasi dalam rangka memperlancar proses Privatisasi;
- Usulan Privatisasi BUMN di luar program tahunan Privatisasi BUMN;
- Biaya Privatisasi BUMN.

Penyempurnaan tersebut juga dilakukan dalam rangka untuk mempermudah dan memperlancar proses Privatisasi dengan tetap memperhatikan prinsip Good Corporate Governance. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005 tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan (Persero).

Paper Terkait

Pembentukan Holding Ultra Mikro sebagai Tindakan Privatisasi BUMN

Untsa, Qaida Dlarieba
Notary Journal Vol. 2 No. 1 2022

Berita Terkait

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…