Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:55
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:05 Juli 2010
Tanggal Pengundangan
:05 Juli 2010
Tanggal Berlaku
:05 Juli 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 85, TLN No. 5142, LL SETNEG : 17 HLM
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Operasional & Lingkungan Tambang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009

1. bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. ASAS DAN TUJUAN 3. PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA 4. KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA 5. WILAYAH PERTAMBANGAN 6. USAHA PERTAMBANGAN 7. IZIN USAHA PERTAMBANGAN 8. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN 9. IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT 10. IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 11. PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 12. DATA PERTAMBANGAN 13. HAK DAN KEWAJIBAN 14. PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 15. BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS 16. USAHA JASA PERTAMBANGAN 17. PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH 18. PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN 19. PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT 20. PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN 21. PENYIDIKAN 22. SANKSI ADMINISTRATIF 23. KETENTUAN PIDANA 24. KETENTUAN LAIN-LAIN 25. KETENTUAN PERALIHAN 26. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2010
TENTANG
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertambangan, Mineral, Batubara, Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WIUPK, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, Reklamasi, Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut Pascatambang, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
2.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBINAAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
(1)
Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pembinaan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Pasal 3
Pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas:
a.
pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan;
b.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c.
pendidikan dan pelatihan; dan
d.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Pemberian pedoman dan standar pelaksanaan pengelolaan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi:
a.
pedoman tata laksana; dan
b.
pedoman pelaksanaan.
(2)
Pedoman tata laksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi pedoman struktur dan tata kerja penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(3)
Pedoman pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
a.
pedoman teknis pertambangan;
b.
pedoman penyusunan laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
c.
pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran biaya;
d.
pedoman impor barang modal, peralatan, bahan baku, dan/atau bahan pendukung pertambangan;
e.
pedoman penyusunan rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan;
f.
pedoman pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar tambang;
g.
pedoman pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan;
h.
pedoman penyusunan laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, reklamasi, dan pascatambang;
i.
pedoman evaluasi terhadap laporan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan;
j.
pedoman penyusunan laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota; dan
k.
pedoman evaluasi laporan penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan terhadap penyelenggara pengelolaan usaha pertambangan.
(2)
Pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Sesuai dengan kebutuhan dalam ketentuan ini dilakukan berdasarkan penilaian Menteri atau atas permintaan pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 7
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c paling sedikit meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan teknis manajerial, teknis pertambangan, dan pengawasan di bidang mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara.
(2)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan bekerja sama dengan pemerintah provinsi dan/atau perguruan tinggi serta lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah provinsi, perguruan tinggi, serta lembaga lainnya setelah mendapat akreditasi dari komite akreditasi yang dibentuk oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Lembaga pendidikan dan pelatihan lainnya dalam ketentuan ini termasuk lembaga pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh swasta atau masyarakat.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta pemberian akreditasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pembinaan terhadap perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha pertambangan di bidang mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dilakukan oleh Menteri melalui pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bimbingan teknis penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembinaan Atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Pasal 12
(1)
Pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan paling sedikit terhadap:
a.
pengadministrasian pertambangan;
b.
teknis operasional pertambangan; dan
c.
penerapan standar kompetensi tenaga kerja pertambangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGAWASAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 13
(1)
Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan
Pasal 14
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) meliputi pengawasan terhadap:
a.
penetapan WPR;
b.
penetapan dan pemberian WIUP mineral bukan logam dan batuan;
c.
pemberian WIUP mineral logam dan batubara;
d.
penerbitan IPR;
e.
penerbitan IUP; dan
f.
penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kegiatan yang dilakukan oleh pemegang IPR dan IUP.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 disampaikan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dan tembusannya disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2)
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib menindaklanjuti hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri melakukan pemantauan atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan Atas Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Pasal 16
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan terhadap:
a.
teknis pertambangan;
b.
pemasaran;
c.
keuangan;
d.
pengelolaan data mineral dan batubara;
e.
konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f.
keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g.
keselamatan operasi pertambangan;
h.
pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang;
i.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa serta rancang bangun dalam negeri;
j.
pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
l.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan;
m.
kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n.
pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK; dan
o.
jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
a.
evaluasi terhadap laporan rencana dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IPR, dan IUPK; dan/atau
b.
inspeksi ke lokasi IUP, IPR, dan IUPK.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dilakukan oleh bupati/walikota disampaikan kepada gubernur dan Menteri.
(2)
Gubernur melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyampaikan hasil evaluasinya kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang dilakukan oleh gubernur disampaikan kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Menteri melakukan evaluasi atas hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19.
(2)
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada gubernur atau bupati/walikota dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a untuk:
a.
IUP atau IUPK Eksplorasi dilakukan paling sedikit terhadap:
1.
pelaksanaan teknik eksplorasi; dan
2.
tata cara penghitungan sumber daya dan cadangan.
b.
IUP atau IUPK Operasi Produksi paling sedikit terhadap:
1.
perencanaan dan pelaksanaan konstruksi termasuk pengujian alat pertambangan (commisioning);
2.
perencanaan dan pelaksanaan penambangan;
3.
perencanaan dan pelaksanaan pengolahan dan pemurnian; dan
4.
perencanaan dan pelaksanaan pengangkutan dan penjualan.
(2)
Pengawasan teknis pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pengawasan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b paling sedikit meliputi:
a.
realisasi produksi dan realisasi penjualan termasuk kualitas dan kuantitas serta harga mineral dan batubara;
b.
kewajiban pemenuhan kebutuhan mineral atau batubara untuk kepentingan dalam negeri;
c.
rencana dan realisasi kontrak penjualan mineral atau batubara;
d.
biaya penjualan yang dikeluarkan;
e.
perencanaan dan realisasi penerimaan negara bukan pajak; dan
f.
biaya pengolahan dan pemurnian mineral dan/atau batubara.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pengawasan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c paling sedikit meliputi:
a.
perencanaan anggaran;
b.
realisasi anggaran;
c.
realisasi investasi; dan
d.
pemenuhan kewajiban pembayaran.
(2)
Pemenuhan kewajiban pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit meliputi:
a.
iuran tetap untuk WIUP mineral logam, WIUP batubara WPR, atau WIUPK;
b.
iuran produksi mineral logam, batubara, dan mineral bukan logam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
pembayaran sebesar 10% (sepuluh persen) dari keuntungan bersih bagi pemegang IUPK Operasi Produksi mineral logam atau batubara.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengawasan pengelolaan data mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d, paling sedikit meliputi pengawasan terhadap kegiatan perolehan, pengadministrasian, pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan data dan/atau informasi.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Pengawasan konservasi sumber daya mineral dan batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e paling sedikit meliputi:
a.
recovery penambangan dan pengolahan;
b.
pengelolaan dan/atau pemanfaatan cadangan marginal;
c.
pengelolaan dan/atau pemanfaatan batubara kualitas rendah dan mineral kadar rendah;
d.
pengelolaan dan/atau pemanfaatan mineral ikutan;
e.
pendataan sumber daya serta cadangan mineral dan batubara yang tidak tertambang; dan
f.
pendataan dan pengelolaan sisa hasil pengolahan dan pemurnian.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f terdiri atas:
a.
keselamatan kerja;
b.
kesehatan kerja;
c.
lingkungan kerja; dan
d.
sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaksanaannya dilakukan oleh Inspektur Tambang berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Keselamatan kerja dalam ketentuan ini meliputi, antara lain: a. manajemen risiko; b. program keselamatan kerja yang meliputi, antara lain, pencegahan kecelakaan, peledakan, kebakaran, dan kejadian lain yang berbahaya; c. pelatihan dan pendidikan keselamatan kerja; d. administrasi keselamatan kerja; e. manajemen keadaan darurat; f. inspeksi keselamatan kerja; g. pencegahan dan penyelidikan kecelakaan. Huruf b: Kesehatan kerja dalam ketentuan ini meliputi, antara lain: a. program kesehatan pekerja/buruh yang meliputi, antara lain, pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja, pertolongan pertama pada kecelakaan, serta pelatihan dan pendidikan kesehatan kerja; b. higienis dan sanitasi; c. ergonomis; d. pengelolaan makanan, minuman, dan gizi pekerja/buruh; dan/atau e. diagnosis dan pemeriksaan penyakit akibat kerja. Huruf c: Lingkungan kerja dalam ketentuan ini meliputi, antara lain: a. pengendalian debu; b. pengendalian kebisingan; c. pengendalian getaran; d. pencahayaan; e. kualitas udara kerja; f. pengendalian radiasi; g. pengendalian faktor kimia; h. pengendalian faktor biologi; dan i. kebersihan lingkungan kerja. Huruf d: Cukup jelas. Ayat (2): Yang dimaksud dengan 'ketentuan peraturan perundang-undangan' adalah peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 27
(1)
Pengawasan keselamatan operasi pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf g paling sedikit meliputi:
a.
sistem dan pelaksanaan pemeliharaan/perawatan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan pertambangan;
b.
pengamanan instalasi;
c.
kelayakan sarana, prasarana instalasi, dan peralatan pertambangan;
d.
kompetensi tenaga teknik; dan
e.
evaluasi laporan hasil kajian teknis pertambangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan dapat berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi, dan pascatambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf h paling sedikit meliputi:
a.
pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan dokumen pengelolaan lingkungan atau izin lingkungan yang dimiliki dan telah disetujui;
b.
penataan, pemulihan, dan perbaikan lahan sesuai dengan peruntukannya;
c.
penetapan dan pencairan jaminan reklamasi;
d.
pengelolaan pascatambang;
e.
penetapan dan pencairan jaminan pascatambang; dan
f.
pemenuhan baku mutu lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang dan berkoordinasi dengan pejabat pengawas di bidang lingkungan hidup dan di bidang reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pengawasan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf i dilakukan terhadap pelaksanaan pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.
(2)
Penggunaan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dilaksanakan sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi pelaksana usaha jasa pertambangan mineral dan batubara serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Inspektur Tambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pengawasan pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf j paling sedikit meliputi:
a.
pelaksanaan program pengembangan;
b.
pelaksanaan uji kompetensi; dan
c.
rencana biaya pengembangan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pengawasan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf k paling sedikit meliputi:
a.
program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat;
b.
pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; dan
c.
biaya pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Pengawasan kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan yang menyangkut kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf m paling sedikit meliputi:
a.
fasilitas umum yang dibangun oleh pemegang IUP atau pemegang IUPK untuk masyarakat sekitar tambang; dan
b.
pembiayaan untuk pembangunan atau penyediaan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada huruf a.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1) Huruf a: Fasilitas umum dalam ketentuan ini misalnya jalan umum, sekolah, dan klinik. Huruf b: Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pengawasan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf n paling sedikit meliputi:
a.
luas wilayah;
b.
lokasi penambangan;
c.
lokasi pengolahan dan pemurnian;
d.
jangka waktu tahap kegiatan;
e.
penyelesaian masalah pertanahan;
f.
penyelesaian perselisihan; dan
g.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan mineral atau batubara.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Pengawasan jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf o paling sedikit meliputi:
a.
jenis komoditas tambang;
b.
kuantitas dan kualitas produksi untuk setiap lokasi penambangan;
c.
kuantitas dan kualitas pencucian dan/atau pengolahan dan pemurnian; dan
d.
tempat penimbunan sementara (run of mine), tempat penimbunan (stock pile), dan titik serah penjualan (at sale point).
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan mineral dan batubara serta pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pelaksanaan Pengawasan
Pasal 36
(1)
Pengawasan oleh Inspektur Tambang dilakukan melalui:
a.
evaluasi terhadap laporan berkala dan/atau sewaktu-waktu;
b.
pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu; dan
c.
penilaian atas keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan.
(2)
Dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Inspektur Tambang melakukan kegiatan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian.
(3)
Dalam melakukan inspeksi, penyelidikan, dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Inspektur Tambang berwenang:
a.
memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat;
b.
menghentikan sementara waktu sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan mineral dan batubara apabila kegiatan pertambangan dinilai dapat membahayakan keselamatan pekerja/buruh tambang, keselamatan umum, atau menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan; dan
c.
mengusulkan penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada huruf b menjadi penghentian secara tetap kegiatan pertambangan mineral dan batubara kepada Kepala Inspektur Tambang.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a: Cukup jelas. Huruf b: Cukup jelas. Huruf c: Yang dimaksud dengan 'Kepala Inspektur Tambang' adalah pejabat yang secara ex officio menduduki jabatan: 1. direktur yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang keteknikan pertambangan mineral dan batubara di Pemerintah; 2. kepala dinas teknis provinsi yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara di pemerintah provinsi; 3. kepala dinas teknis kabupaten/kota yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pertambangan mineral dan batubara di pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 37
(1)
Pengawasan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dilakukan melalui:
a.
pemeriksaan berkala atau sewaktu-waktu maupun pemeriksaan terpadu; dan/atau
b.
verifikasi dan evaluasi terhadap laporan dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK.
(2)
Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pejabat yang ditunjuk berwenang memasuki tempat kegiatan usaha pertambangan setiap saat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penunjukan pejabat dan pengangkatan Inspektur Tambang diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 85
Penjelasan Umum
Pemanfaatan kekayaan alam berupa mineral dan batubara harus dikelola secara profesional dan transparan agar memiliki nilai tambah bagi peningkatan pendapatan nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Dalam rangka mewujudkan pengelolaan mineral dan batubara yang memenuhi prinsip eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.
Penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah tetapi juga dilakukan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu, penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan harus dilakukan berdasarkan pedoman dan standar yang baku agar diperoleh kejelasan dan kepastian bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang mineral dan batubara.
Pembinaan dan pengawasan dilakukan selain terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, pertambangan rakyat juga dilakukan terhadap pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan usaha pertambangan.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan dan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…