1.
Pertambangan, Mineral, Batubara, Usaha Pertambangan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut WIUP, Wilayah Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut WPR, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WIUPK, Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP, Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUP Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi, Izin Pertambangan Rakyat yang selanjutnya disebut IPR, Izin Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut IUPK, Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi yang selanjutnya disebut IUPK Eksplorasi, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi yang selanjutnya disebut IUPK Operasi Produksi, Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Operasi Produksi, Konstruksi, Penambangan, Pengolahan dan Pemurnian, Pengangkutan dan Penjualan, Reklamasi, Kegiatan Pascatambang yang selanjutnya disebut Pascatambang, dan Pemberdayaan Masyarakat adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.