Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1951
TENTANG PERATURAN PERBAIKAN PELABUHAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
1.
Bahwa di beberapa pelabuhan, teristimewa di pelabuhan Tanjung-Priok, keadaan mengenai administrasi, pengangkutan barang-barang, keamanan dan organisasi tenaga buruh, sedemikian sulitnya hingga menimbulkan bahaya perekonomian Negara;
2.
Bahwa keadaan itu telah sekian mendesak sehingga perlu diambil tindakan dengan cepat dan tegas untuk kepentingan Negara;
3.
Bahwa dipandang perlu mempersatukan pimpinan yang bertanggung jawab atas segala dinas dan jawatan pemerintah demikian juga atas segala pekerjaan dan perusahaan partikulir di masing-masing pelabuhan;
4.
Bahwa dipandang perlu pula kepada masing-masing Pemimpin itu diberikan sebutan serta kekuasaan seluasnya sebagai tersebut di peraturan ini, dan diberikan tanggung jawab atas perbaikan keadaan yang dimaksudkan di atas;
5.
Bahwa mengingat sulit dan pentingnya tugas Pemimpin itu, maka perlu sekali penjabat ini dalam melakukan jabatannya dibantu oleh sebuah staf, terdiri dari wakil Kementerian-kementerian yang menteri-menterinya duduk dalam Panitya Pengawas Pelabuhan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang tahun 1939 No. 557, tahun 1945 No. 93, Peraturan Pemerintah tahun 1940 No. 203, tahun 1945 No. 136 dan pasal 142 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERBAIKAN KEADAAN DI PELABUHAN-PELABUHAN
Pasal 1
Menteri Perhubungan dimana dipandang perlu mengangkat untuk tiap-tiap pelabuhan, baik yang langsung di bawah urusan Pemerintah Pusat, maupun yang di bawah Propinsi, seorang Pemimpin dengan sebutan Penguasa Pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Penguasa Pelabuhan itu Pemimpin tertinggi didaerah pelabuhannya, yang berkewajiban mengatur, mengamat-amati, menjaga dan bertanggung jawab tentang keamanan, tata-tertib dan lancarnya segala pekerjaan untuk perbaikan keadaan didaerah pelabuhannya.
(2)
Atas permintaan Penguasa Pelabuhan diwajibkan Pembesar Tentara atau Polisi memberikan bantuan Ketentaraan atau Kepolisian seperlunya.
(3)
Penguasa Pelabuhan berhak dalam daerahnya mengatur urusan dan penempatan pegawai-pegawai Bea dan cukai dan tenaga buruh, sekedar hal-hal itu tidak bertentangan dengan Undang-undang Bea dan cukai(Rechtenordonnantie) atau Undang-undang lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Penguasa Pelabuhan diwajibkan melaksanakan dan memenuhi instruksi dan petunjuk-petunjuk lain-lain yang diberikan padanya oleh Menteri Perhubungan.
(2)
Kepada Menteri ini ia bertanggung-jawab tentang pelaksanaan tugas kewajibannya dan tentang segala apa yang terjadi dalam daerahnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dalam melakukan jabatannya Penguasa Pelabuhan dibantu oleh satu staf yang anggota-anggotanya diangkat oleh Menteri Perhubungan dari Wakil masing-masing Kementerian yang Menterinya duduk dalam Panitya Pengawas Pelabuhan, yang dibentuk oleh Dewan Menteri pada tanggal 27 Juni 1951, dan dari Wakil Jawatan Kepolisian Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Segala kekuasaan dan kewajiban Gouverneur Generaal sebagai yang tercantum dalam"Verordenin g medewerkin g bedri j ven"(Staatsblad 1940 No. 203) diserahkan kepada Menteri Perhubungan khusus untuk memperbaiki keadaan di pelabuhan-pelabuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kecuali jika dengan Undang-undang atau peraturan pemerintah diadakan ketentuan lain, maka Penguasa Pelabuhan dapat menetapkan hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun atau denda sebanyak-banyaknya R. 50.000.- terhadap pelanggaran-pelanggaran peraturan-peraturannya dengan atau tanpa merampas barang-barang yang ditentukan.
(2)
Jika sesuatu peristiwa, yang dapat dihukum menurut ayat 1, dilakukan oleh atau karena suatu badan hukum, maka tuntutan hukuman dilakukan dan hukuman dilafadkan terhadap pengurus-pengurusnya dan komisarisnya. Hukuman tidak boleh dilafadkan terhadap seseorang diantara mereka itu tentang siapa kenyataan bahwa peristiwa itu adalah diluar maunya atau tahunya.
(3)
Perbuatan yang dapat dihukum menurut ayat 1 dipandang sebagai pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan boleh disebut"Peraturan Perbaikan Pelabuhan".
(2)
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Agustus 1951
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO
MENTERI PERHUBUNGAN,
DJUANDA
MENTERI PERTAHANAN,
SEWAKA
MENTERI KEUANGAN,
JOESOEF WIBISONO
MENTERI PEREKONOMIAN,
WILOPO
MENTERI PERBURUHAN,
I. TEDJASUKMANA
Diundangkan Pada tanggal 26 September 1951
MENTERI KEHAKIMAN,
M.A. PELLAUPESSY
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.