1. bahwa keadaan alam, flora, dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa kebebasan melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian dari hak asasi manusia;
bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
bahwa pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti.
2. Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Hak dan kewajiban masyarakat, wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2012
TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SERTIFIKASI KOMPETENSI DAN SERTIFIKASI USAHA DI BIDANG PARIWISATA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
2.
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kompetensi di bidang kepariwisataan yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar internasional dan/atau standar khusus.
3.
Sertifikasi Usaha Pariwisata adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata melalui audit.
4.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang pariwisata yang selanjutnya disingkat SKKNI bidang pariwisata adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
5.
Standar Usaha Pariwisata adalah rumusan kualifikasi usaha pariwisata dan/atau klasifikasi usaha pariwisata yang mencakup aspek produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata.
6.
Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terlisensi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan SKKNI bidang pariwisata, standar internasional dan/atau standar khusus.
7.
Sertifikat Usaha Pariwisata adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi usaha pariwisata kepada usaha pariwisata yang telah memenuhi standar usaha pariwisata.
8.
Tenaga Kerja di Bidang Kepariwisataan yang selanjutnya disebut Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa dalam usaha pariwisata baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
9.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
10.
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi Kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
11.
Audit adalah pemeriksaan dan penilaian yang objektif dan sistematis berdasarkan bukti-bukti untuk mengambil kesimpulan sesuai Standar Usaha Pariwisata.
12.
Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSP Bidang Pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisata yang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13.
Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha di bidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14.
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disebut BNSP adalah lembaga independen yang bertugas melaksanakan Sertifikasi Kompetensi yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah.
15.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bertujuan untuk:
a.
memberikan pengakuan terhadap Kompetensi yang dimiliki Tenaga Kerja; dan
b.
meningkatkan kualitas dan daya saing Tenaga Kerja.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Sertifikasi Usaha Pariwisata bertujuan untuk meningkatkan:
a.
kualitas pelayanan kepariwisataan; dan
b.
produktivitas usaha pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sertifikasi Usaha Pariwisata berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh Sertifikat Usaha Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini meliputi Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGEMBANGAN SERTIFIKASI KOMPETENSI DI BIDANG PARIWISATA
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
Pengembangan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi:
a.
pengembangan standar kompetensi;
b.
pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
c.
penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
d.
harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengembangan Standar Kompetensi
Pasal 8
(1)
Pengembangan standar kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan SKKNI bidang pariwisata yang disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengembangan SKKNI bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh instansi pemerintah di bidang pariwisata bersama-sama asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pengembangan SKKNI bidang pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Standar khusus dikembangkan oleh usaha pariwisata.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "standar khusus" adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPengembangan Skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Pasal 9
(1)
Pengembangan skema Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mencakup KKNI, kualifikasi okupasi nasional, kelompok, unit kompetensi dan profisiensi.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kualifikasi okupasi nasional" adalah skema sertifikasi untuk berbagai okupasi nasional sesuai Kualifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia berbasis SKKNI dan/atau standar lain sesuai dengan tuntutan industri/okupasi/profesi terkait dan tuntutan pasar. Yang dimaksud dengan "skema sertifikasi kelompok (cluster)" adalah skema sertifikasi yang berisi unit-unit kompetensi sesuai dengan kelompok spesifik industri. Yang dimaksud dengan "profisiensi" adalah uji keberterimaan (acceptance) kompetensi yang dilakukan dengan cara evaluasi atau ujian (examination) dengan mengujikan indikator kuat (norma) suatu kompetensi yang dibandingkan dengan suatu besaran statistik untuk menentukan suatu kompetensi masih terpelihara (in layer) atau tidak terpelihara (out layer).
(2)
Skema KKNI dan kualifikasi okupasi nasional bidang kepariwisataan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Skema kelompok, unit kompetensi dan profisiensi diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Pasal 10
Penerapan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mencakup:
a.
pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
b.
pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
c.
pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Pemberlakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bersifat wajib.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberlakuan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengusaha Pariwisata wajib mempekerjakan Tenaga Kerja yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk tenaga kerja asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelaksana Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan oleh LSP Bidang Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LSP bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
LSP pihak pertama;
Penjelasan: LSP pihak pertama industri merupakan LSP yang dibentuk oleh suatu organisasi/perusahaan yang melakukan sertifikasi kompetensi terhadap karyawannya sendiri, dengan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar khusus, dan/atau standar internasional. LSP pihak pertama pendidikan vokasi merupakan LSP yang dibentuk oleh pendidikan vokasi yang melakukan sertifikasi kompetensi terhadap peserta didik sendiri selama belajar di lembaga pendidikan tersebut dengan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar khusus, dan/atau standar internasional.
b.
LSP pihak kedua; dan
Penjelasan: LSP pihak kedua merupakan LSP yang dibentuk oleh suatu organisasi/perusahaan yang melakukan sertifikasi kompetensi terhadap karyawan perusahaan lain yang menjadi supplier atau agen dari organisasi/perusahaan dimaksud dalam rangka menjamin mutu supply barang atau jasa dengan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar khusus, dan/atau standar internasional.
c.
LSP pihak ketiga.
Penjelasan: LSP pihak ketiga merupakan LSP yang dibentuk dan mendapat dukungan dari suatu asosiasi industri, asosiasi profesi dan instansi teknis yang telah mendapat lisensi dari BNSP yang melakukan sertifikasi kompetensi terhadap Tenaga Kerja dalam rangka menjamin mutu kompetensi secara nasional dengan menggunakan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, standar khusus, dan/atau standar internasional.
(3)
Ketentuan mengenai persyaratan pendirian LSP Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan pada saat proses pembelajaran, hasil pembelajaran, atau hasil pengalaman kerja di usaha pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan sertifikasi pada saat proses pembelajaran" adalah uji kompetensi yang dilaksanakan pada saat yang bersangkutan masih berada pada lembaga pendidikan. Yang dimaksud dengan "pelaksanaan sertifikasi pada saat hasil pembelajaran" adalah proses pengakuan capaian pembelajaran dan/atau capaian kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan nonformal, informal, dan pelatihan. Yang dimaksud dengan "pelaksanaan sertifikasi hasil pengalaman kerja" adalah pengakuan terhadap pengalaman kerja Tenaga Kerja yang bersangkutan pada profesi yang sama. Yang dimaksud dengan "pengalaman kerja" adalah akumulasi melakukan pekerjaan secara intensif dalam jangka waktu tertentu di suatu bidang tertentu yang menghasilkan peningkatan kompetensi.
Bagian KelimaHarmonisasi dan Pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Pasal 15
(1)
Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yang dilakukan antar kelembagaan dan/atau antar negara baik bersifat bilateral maupun multilateral harus ditujukan untuk membangun pengakuan terhadap Kompetensi pemegang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Penjelasan: Harmonisasi ditujukan untuk mencapai kesepahaman dan saling pengakuan baik lintas sektor, lintas sistem standardisasi, lintas negara maupun multilateral, untuk mengembangkan kerja sama bilateral maupun multilateral.
(2)
Harmonisasi dan pengakuan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGEMBANGAN SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA
Bagian KesatuUmum
Pasal 16
Pengembangan Sertifikasi Usaha Pariwisata meliputi:
a.
standardisasi;
b.
kelembagaan;
c.
penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata;
d.
tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata; dan
e.
Sertifikat Usaha Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaStandardisasi
Pasal 17
(1)
Setiap Pengusaha Pariwisata berkewajiban menerapkan Standar Usaha Pariwisata dalam menjalankan usaha pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang usaha:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
daya tarik wisata;
Penjelasan: Bidang usaha daya tarik wisata meliputi jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata dan subjenis usaha meliputi: 1) pengelolaan pemandian air panas alami; 2) pengelolaan gua; 3) pengelolaan peninggalan sejarah dan purbakala berupa candi, keraton, prasasti, pertilasan, dan bangunan kuno; 4) pengelolaan museum; 5) pengelolaan permukiman dan/atau lingkungan adat; 6) pengelolaan objek ziarah; dan 7) subjenis usaha lainnya dari jenis usaha pengelolaan daya tarik wisata yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
b.
kawasan pariwisata;
Penjelasan: Bidang usaha kawasan pariwisata belum memiliki jenis maupun subjenis usaha.
c.
jasa transportasi wisata;
Penjelasan: Bidang usaha jasa transportasi wisata meliputi jenis usaha: 1) angkutan jalan wisata; 2) angkutan kereta api wisata; 3) angkutan sungai dan danau wisata; 4) angkutan laut domestik wisata; dan 5) angkutan laut internasional wisata.
d.
jasa perjalanan wisata;
Penjelasan: Bidang usaha jasa perjalanan wisata meliputi jenis usaha: 1) biro perjalanan wisata; dan 2) agen perjalanan wisata.
e.
jasa makanan dan minuman;
Penjelasan: Bidang usaha jasa makanan dan minuman meliputi jenis usaha: 1) restoran; 2) rumah makan; 3) bar/rumah minum; 4) kafe; 5) jasa boga; 6) pusat penjualan makanan; dan 7) jenis usaha lain bidang usaha jasa makanan dan minuman yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
f.
penyediaan akomodasi;
Penjelasan: Bidang usaha jasa penyediaan akomodasi meliputi jenis usaha: 1) hotel meliputi subjenis: a) hotel bintang; dan b) hotel nonbintang. 2) bumi perkemahan; 3) persinggahan karavan; 4) vila; 5) pondok wisata; 6) akomodasi lain meliputi: a) motel; dan b) jenis usaha lain bidang usaha jasa penyediaan akomodasi yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota dan/atau Gubernur.
g.
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
Penjelasan: Bidang usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi meliputi jenis usaha: 1) gelanggang olahraga, yang meliputi subjenis usaha: a) lapangan golf; b) rumah bilyar; c) gelanggang renang; d) lapangan tenis; e) gelanggang bowling; dan f) subjenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang olahraga yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur. 2) gelanggang seni, yang meliputi subjenis: a) sanggar seni; b) galeri seni; c) gedung pertunjukan seni; dan d) subjenis usaha lainnya dari jenis usaha gelanggang seni yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur. 3) arena permainan, yang meliputi subjenis usaha: a) arena permainan; dan b) subjenis usaha lainnya dari jenis usaha arena permainan yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur. 4) hiburan malam, yang meliputi subjenis usaha: a) kelab malam; b) diskotek; c) pub; dan d) subjenis usaha lainnya dari jenis usaha hiburan malam yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur. 5) panti pijat, yang meliputi subjenis usaha: a) panti pijat; dan b) subjenis usaha lainnya dari jenis usaha panti pijat yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur. 6) taman rekreasi, yang meliputi subjenis usaha: a) taman rekreasi; b) taman bertema; dan c) subjenis usaha lainnya dari jenis usaha taman rekreasi yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur. 7) karaoke, yang meliputi subjenis usaha karaoke. 8) jasa impresariat/promotor, yang meliputi subjenis usaha jasa impresariat/promotor.
h.
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
Penjelasan: Bidang usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran meliputi jenis usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran.
i.
jasa informasi pariwisata;
Penjelasan: Bidang usaha jasa informasi pariwisata belum memiliki jenis maupun subjenis usaha.
j.
jasa konsultan pariwisata;
Penjelasan: Bidang usaha jasa konsultan pariwisata belum memiliki jenis maupun subjenis usaha.
k.
jasa pramuwisata;
Penjelasan: Bidang usaha jasa pramuwisata belum memiliki jenis maupun subjenis usaha.
l.
wisata tirta; dan
Penjelasan: Bidang usaha wisata tirta, meliputi jenis usaha: 1) wisata bahari, yang meliputi subjenis usaha: a) wisata selam; b) wisata perahu layar; c) wisata memancing; d) wisata selancar; e) dermaga bahari; dan f) subjenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata bahari yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur. 2) wisata sungai, danau, dan waduk, yang meliputi subjenis usaha: a) wisata arung jeram; b) wisata dayung; dan c) subjenis usaha lainnya dari jenis usaha wisata sungai, danau, dan waduk yang ditetapkan oleh Bupati, Walikota, dan/atau Gubernur.
m.
spa.
Penjelasan: Bidang usaha spa belum memiliki jenis maupun subjenis usaha.
(3)
Menteri dapat menetapkan bidang usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang harus memiliki Standar Usaha Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Bidang usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat terdiri dari jenis usaha dan subjenis usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Penyusunan Standar Usaha Pariwisata untuk setiap bidang usaha, jenis usaha dan subjenis usaha pariwisata mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bersama-sama oleh instansi pemerintah terkait, asosiasi usaha pariwisata, asosiasi profesi, dan akademisi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKelembagaan
Pasal 19
(1)
Sertifikasi Usaha Pariwisata dilaksanakan oleh LSU Bidang Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah lembaga mandiri yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "lembaga mandiri" adalah bahwa LSU Bidang Pariwisata harus dapat bertindak sendiri, tidak terpengaruh oleh berbagai kepentingan dan pembiayaan operasionalnya tidak bergantung dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(3)
LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaksanakan Sertifikasi Usaha Pariwisata mengacu pada Standar Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
LSU Bidang Pariwisata dapat memiliki cabang di daerah lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
LSU Bidang Pariwisata didirikan dengan memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk badan usaha yang berbadan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki perangkat kerja; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan perangkat kerja antara lain: 1) materi Audit Usaha Pariwisata; 2) pedoman pelaksanaan Audit Usaha Pariwisata; dan 3) panduan mutu.
c.
memiliki auditor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
LSU Bidang Pariwisata mempunyai tugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan Audit;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memelihara kinerja auditor; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengembangkan skema Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
LSU Bidang Pariwisata mempunyai wewenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menetapkan biaya pelaksanaan audit usaha;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menerbitkan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mencabut Sertifikat Usaha Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenunjukan dan Penetapan LSU Bidang Pariwisata
Pasal 22
(1)
Menteri menunjuk dan menetapkan LSU Bidang Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara penunjukan dan penetapan LSU Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaTata Cara Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pasal 23
(1)
Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh LSU Bidang Pariwisata secara transparan, objektif, dan kredibel sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "transparan" adalah setiap proses pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata harus dapat diketahui oleh banyak pihak. Yang dimaksud dengan "objektif" adalah proses pelaksanaan sertifikasi tidak memihak. Yang dimaksud dengan "kredibel" adalah mengumumkan hasil penilaian kepada publik.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamSertifikat Usaha Pariwisata
Pasal 24
Pengusaha Pariwisata wajib memiliki Sertifikat Usaha Pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Sertifikat Usaha Pariwisata berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sertifikat Usaha Pariwisata yang masa berlakunya telah berakhir wajib diperbarui oleh Pengusaha Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembaruan Sertifikat Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tata cara Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1)
Biaya yang diperlukan untuk uji kompetensi dalam Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata menjadi tanggung jawab Tenaga Kerja yang bersangkutan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "uji kompetensi" adalah proses penilaian yang dilakukan oleh asesor kompetensi untuk membuat keputusan bahwa suatu kompetensi telah dapat dipenuhi.
(2)
Pengusaha Pariwisata dapat membiayai pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata bagi tenaga kerjanya.
Penjelasan: Fasilitasi pelaksanaan sertifikasi oleh Pengusaha Pariwisata antara lain penyediaan tempat uji kompetensi, bahan-bahan dan peralatan praktik.
(3)
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat mendanai penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata.
Penjelasan: Fasilitasi Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata antara lain penyusunan dan pemutakhiran standar Kompetensi, diseminasi standar, pendidikan dan pelatihan asesi, bimbingan teknis, pelatihan asesor, pembuatan materi uji kompetensi, dan membantu pembiayaan uji kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Biaya pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata menjadi tanggung jawab Pengusaha Pariwisata yang disertifikasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penetapan struktur biaya Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGAWASAN
Bagian KesatuPengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Pasal 28
(1)
Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata dilakukan oleh Ketua BNSP bersama Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penggunaan Sertifikat Kompetensi di Bidang Pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kinerja LSP Bidang Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tata cara pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata diatur dengan Peraturan Ketua BNSP.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata
Pasal 29
(1)
Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengawasan penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelaksanaan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penggunaan Sertifikat Usaha Pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kinerja LSU Bidang Pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan Sertifikasi Usaha Pariwisata diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 30
(1)
Pelanggaran yang dilakukan Pengusaha Pariwisata terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 24 dikenai sanksi administratif berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembatasan kegiatan usaha;
Penjelasan: Pembatasan kegiatan usaha tersebut dapat berupa: 1) membatasi kegiatan usaha di salah satu atau beberapa lokasi (bagi pengusaha yang memiliki kegiatan di beberapa lokasi); dan/atau 2) membatasi lingkup jenis dan/atau subjenis usaha.
c.
pembekuan sementara kegiatan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata paling banyak 3 (tiga) kali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada Pengusaha Pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Sertifikasi Usaha Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 paling lambat diberlakukan 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 105
Penjelasan Umum
Pembangunan kepariwisataan merupakan rangkaian upaya yang berkesinambungan dari seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Tujuan pembangunan kepariwisataan antara lain meningkatkan kualitas dan kuantitas destinasi pariwisata, mengkomunikasikan destinasi pariwisata Indonesia dengan menggunakan media pemasaran secara efektif, efisien dan bertanggungjawab, mewujudkan industri pariwisata yang mampu menggerakkan perekonomian nasional, dan mengembangkan lembaga kepariwisataan dan tata kelola pariwisata yang mampu mensinergikan pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan industri pariwisata secara profesional, efektif dan efisien. Kompetensi sumber daya manusia merupakan salah satu faktor keberhasilan dalam pembangunan kepariwisataan. Kepariwisataan mempunyai peranan penting dalam meningkatkan cinta tanah air, citra bangsa, dan memberikan kontribusi bagi perekonomian nasional melalui penyerapan Tenaga Kerja, pemerataan kesempatan berusaha, meningkatkan penerimaan devisa negara serta berperan dalam mengentaskan kemiskinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan kepariwisataan perlu didukung oleh sumber daya manusia yang berkompeten dalam rangka memberikan pelayanan prima bagi wisatawan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan mengamanatkan bahwa Tenaga Kerja di bidang kepariwisataan wajib memiliki standar Kompetensi melalui sertifikasi. Sertifikasi sangat diperlukan dalam menghadapi persaingan Tenaga Kerja tingkat nasional maupun internasional. Sektor pariwisata, yang telah berperan sebagai penyumbang devisa yang cukup besar selain minyak dan gas bumi, menjadi industri atau sektor penting yang diandalkan pemerintah ke depan untuk menjadi pilar utama pembangunan ekonomi nasional, maka pengembangan sektor pariwisata harus dilaksanakan secara serius, terarah, dan profesional agar pengembangan dan pemanfaatan aset-aset pariwisata dapat memberi kontribusi signifikan dalam mewujudkan peran sektor pariwisata sebagai andalan pembangunan di masa depan. Pengembangan sektor pariwisata harus diikuti dengan adanya standar usaha di bidang pariwisata yang dibuktikan dengan sertifikasi terhadap usaha yang sudah ada. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menyebutkan bahwa produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha. Sertifikasi Usaha Pariwisata sangat diperlukan dan dibutuhkan untuk mendukung pengembangan kegiatan kepariwisataan nasional dalam menghadapi persaingan globalisasi dan liberalisasi sektor jasa baik di tingkat regional dan internasional. Sesuai amanat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan untuk menjawab tantangan ke depan, perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata dengan lingkup pengaturan: a. Ketentuan umum; b. Pengembangan Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata; c. Pengembangan Sertifikasi Usaha Pariwisata; d. Pembiayaan; e. Pengawasan; f. Sanksi Administratif; dan g. Ketentuan Penutup.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.