Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1948

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:51
Tahun
:1948
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara
Sub Subsektor
:
Tata Laksana & Reformasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1948
TENTANG
DEPARTEMEN KEUANGAN. SUSUNAN.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu menetapkan peraturan tentang lapang kerja, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban Kementerian Keuangan;
Mengingat
:
a.
Putusan sidang Dewan Menteri tanggal 10-5-1948 dan tanggal 2-7-1948;
b.
Putusan sidang Sekretaris-sekretaris Jenderal Kementerian tanggal 14-5-1948;
c.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 1947 dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1948;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LAPANG KERJA, SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN KEUANGAN
1 LAPANG KERJA KEMENTERIAN
Pasal 1
Lapang kerja Kementerian Keuangan adalah:
a.
Melakukan pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran Negara serta penagihan piutang Negara, lagi pula pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran untuk rekening pihak ketiga;
b.
Mengusahakan tercapainya tata usaha keuangan Negara yang sempurna serta mencegah pemakaian uang Negara yang bersifat boros;
c.
menyusun rencana anggaran Negara;
d.
menyusun perhitungan anggaran Negara;
e.
Melakukan pengawasan terhadap Kantor-kantor Perbendaharaan Negara dan Kas-kas Negeri serta mengurus penambahan uang kas;
f.
Melakukan pengawasan terhadap tata usaha perbendaharaan di tiap-tiap Kementerian;
g.
Menyelenggarakan statistik keuangan Negara;
h.
Menetapkan politik keuangan Negara serta mengatur peredaran uang;
i.
Mengawasi pekerjaan bank-bank;
j.
Mengurus pinjaman-pinjaman Negara;
k.
Mengatur pemberian tunjangan pensiun atau inderstan kepada bekas pegawai Negeri serta janda dan piatunya;
l.
Melakukan pemungutan bea dan cukai;
m.
Melakukan pemungutan pajak;
n.
Melakukan pemungutan pajak bumi;
o.
Mengawasi kantor-kantor lelang;
p.
Menyelenggarakan pegaraman Pemerintah serta membantu pegaraman-pegaraman partikelir;
q.
Menyelenggarakan monopoli candu;
r.
Menyelenggarakan pegadaian Negeri;
s.
Mengurus penggantian ongkos perjalanan dinas.
2 SUSUNAN KEMENTERIAN
Pasal 2
Kementerian Keuangan terdiri dari:
1.
Kantor Pusat Kementerian terbagi atas:
a.
Bagian Umum(Sekretariat);
b.
Bagian Urusan Pegawai;
c.
Bagian Perbendaharaan;
d.
Bagian Tunjangan pensiun.
2.
Thesaurie Negara.
3.
Jawatan Bea dan Cukai.
4.
Jawatan Pajak.
4a.
Kantor Accountant Pajak.
5.
Jawatan Pajak Bumi.
6.
Jawatan Candu dan Garam.
7.
Jawatan Pegadaian.
8.
Kantor Urusan Perjalanan.
3 PIMPINAN KEMENTERIAN
Pasal 3
Pimpinan Kementerian Keuangan diatur menurut penetapan dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948.
4 TUGAS KEWAJIBAN KEMENTERIAN
Pasal 4
Kantor Pusat Kementerian Keuangan mempunyai tugas kewajiban seperti dibawah ini:
1.
Bagian Umum(Sekretariat): menyiapkan rencana surat edaran, peraturan-peraturan dan sebagainya, mengurus penerimaan, penyimpanan dan pengiriman surat-surat, mengurus rumah tangga Kementerian, mengurus hal-hal yang khusus dan tidak termasuk tugas kewajiban bagian-bagian lain.
2.
Bagian Urusan Pegawai: mengurus pengangkatan, pemberhentian, kenaikan pangkat dan gaji, pemindahan, datasering, perlop, uang tunggu, uang kurnia, gratifikasi, formasi pegawai dan sebagainya.
3.
Bagian Perbendaharaan:
a.
mengerjakan urusan perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Pemerintah Agung dan Dewan-dewan Agung, diantaranya:
b.
menyusun rencana anggaran, memintakan kredit anggaran dan mengawasi pemakaiannya, memeriksa pertanggungan jawab dari pemegang-pemegang uang kas(gtgr), mengawasi pemungutan hutang kepada Negara yang tidak dilakukan oleh Jawatan-jawatan, menyusun perhitungan anggaran, melakukan tata usaha urusan pihak ketiga, mengurus tuntutan penggantian kerugian Negara.
4.
Bagian Tunjangan pensiun: mengurus permintaan-permintaan tunjangan pensiun dan sebagainya serta mengawasi pembayarannya, menyelenggarakan pendaftaran dan statistik, menyiapkan rencana peraturan-peraturan tentang pemberian tunjangan tersebut.
Pasal 5
Thesaurie Negara mempunyai tugas kewajiban:
a.
Menguji usul-usul anggaran dari Kementerin-kementerian, memberikan nasehat didalam hal-hal yang mempunyai akibat bagi anggaran Negara, menyiapkan rencana Undang-Undang anggaran Negara, menyusun perhitungan anggaran Negara, mengawasi hubungan anggaran perusahaan-perusahaan Pemerintah dengan anggaran Negara, mengurus permintaan-permintaan kredit anggaran, memberikan petunjuk tentang pelaksanaan anggaran Negara.
b.
Menyelenggarakan statistik keuangan Negara.
c.
Menetapkan peraturan-peraturan tentang tata usaha perbendaharaan Negara serta mengawasi pelaksanaannya.
d.
Melakukan pengawasan seperlunya terhadap penerimaan dan pengeluaran Negara, termasuk juga yang diberikan kepada badan-badan yang mengurus keuangannya sendiri, serta penagihan piutang Negara, lagi pula pengawasan terhadap penerimaan dan pengeluaran untuk rekening pihak ketiga.
e.
Mencegah pemakaian uang Negara yang bersifat boros.
f.
Menyelenggarakan pemeriksaan kas dan buku pada kantor dan jawatan Pemerintah, serta pengawasan terhadap barang-barang milik Negara.
g.
Memberi pimpinan dan melakukan pengawasan terhadap Kantor-kantor Perbendaharaan Negara dan Kas-kas Negara, mengurus penambahan uang kas dan pembersihan peredaran uang.
h.
Melakukan pengawasan terhadap tata usaha perbendaharaan di tiap-tiap Kementerian.
i.
Melakukan perhitungan-perhitungan dengan jawatan-jawatan Pemerintah yang mengurus keuangannya sendiri, dan dengan pihak ketiga.
j.
Memberi pertimbangan tentang tuntutan penggantian kerugian Negara.
k.
Menyelenggarakan pencetakan uang Republik Indonesia, menyelidiki uang palsu.
l.
Mengatur pemberian kredit kepada badan-badan atau perusahaan-perusahaan.
m.
Mengatur peredaran uang serta menyiapkan peraturan-peraturannya, menyelenggarakan statistik harga pasar dan sebagainya.
n.
Mengurus pinjaman Negara dan undian uang Negara.
o.
Mengawasi pekerjaan bank-bank; mengurus soal-soal yang berhubungan dengan alat pembayaran luar negeri.
p.
Mengurus segala soal bersifat financieel-ekonomis yang masuk lapang kerja Kementerian Keuangan dan tidak diurus oleh Jawatan(Bagian) lain.
Pasal 6
Jawatan Bea dan Cukai mempunyai tugas kewajiban:
a.
Melakukan pemungutan bea(bea masuk dan bea keluar, bea statistik, bea berat barang) serta pemungutan cukai.
b.
Menjalankan pengawasan terhadap berlakunya Undang-Undang mengenai pembatasan atau larangan pengangkutan barang berhubung dengan monopoli Pemerintah, peredaran uang, kepentingan perekonomian, peraturan alat pembayaran luar negeri, pertahanan dan keamanan umum, penjagaan kesehatan rakyat dan lain-lain.
c.
Menjalankan pengawasan terhadap berlakunya Undang-Undang mengenai pelajaran("zeevaartregieme").
d.
Mengumpulkan angka-angka untuk menyusun statistik import dan export serta pengangkutan barang.
e.
Menyiapkan rencana Undang-Undang mengenai lapang kerja Jawatan.
Pasal 7
Jawatan Pajak mempunyai tugas kewajiban:
a.
Melakukan penetapan dan pemungutan semua pajak Negeri, (kecuali pajak bumi dan bea cukai), yaitu: pajak pendapatan, pajak upah, pajak kekayaan, pajak rumah tangga, pajak perseroan, pajak untung perang, pajak verponding, pajak kupon, bea baliknama, bea warisan, bea meterai, pajak potong, pajak pembangunan, pajak radio.
b.
Mengawasi kantor-kantor lelang.
c.
Mengadakan pemeriksaan kas umum(algemene kasinspectie) pada semua pemegang uang Negara.
d.
Menyiapkan rencana Undang-Undang mengenai pajak Negeri.
Pasal 8
Kantor Accountant Pajak merupakan suatu bagian tersendiri dari Jawatan Pajak, dan mempunyai tugas kewajiban melakukan pemeriksaan buku-buku wajib pajak untuk keperluan penetapan pajak atas permintaan Jawatan Pajak.
Pasal 9
Jawatan Pajak Bumi mempunyai tugas kewajiban:
a.
Menetapkan besarnya pajak bumi bagi tiap-tiap petani yang mempunyai tanah.
b.
Mengatur tata usaha piutang pajak bumi.
Pasal 10
Jawatan Candu dan Garam mempunyai tugas kewajiban:
a.
Menyelenggarakan pegaraman-pegaraman serta menyediakan garam bagi keperluan rakyat; memberi penerangan dan bantuan teknis kepada pegaraman-pegaraman partikelir atau pegaraman-pegaraman kepunyaan badan-badan Pemerintah.
b.
Membikin dan menyediakan candu bagi keperluan pengisap-pengisap, serta mengamati monopoli candu.
Pasal 11
Jawatan Pegadaian mempunyai tugas kewajiban:
a.
Memberikan kredit tidak terbatas kepada rakyat dengan tanggungan barang bergerak(roerende goederen) dengan memungut sewa modal.
b.
Mencegah adanya pegadaian gelap.
c.
Menjual dimuka umum barang-barang gadai yang tidak ditebus sehabis tempo gadainya.
d.
Mengawasi rumah-rumah gadai partikelir didaerah Solo.
Pasal 12
Kantor Urusan Perjalanan mempunyai tugas kewajiban:
a.
Memeriksa daftar-daftar ongkos perjalanan dan menetapkan jumlahnya, serta menyelenggarakan kaartsysteem mengenai pembayaran ongkos perjalanan; menetapkan jumlah uang jalan tetap bagi perjalanan-perjalanan yang ditentukan.
b.
Mengurus permintaan-permintaan persekot pembelian kendaraan.
c.
Memusatkan dan mengawasi anggaran pengeluaran untuk semua perjalanan dinas.
d.
Menyiapkan rencana peraturan-peraturan mengenai perjalanan dinas.
5 BERLAKUNYA PERATURAN
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 23 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 23 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Keuangan a.i.,
MOHAMMAD HATTA.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…