Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1951
TENTANG JAMINAN UANG KERTAS BANK, SISA-SISA REKENING KORAN DAN HUTANG-HUTANG LAIN DARI DE JAVASCHE BANK YANG SEKALIGUS DAPAT DITAGIH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa dianggap perlu mengubah imbangan antara jumlah semua hutang Javasche Bank yang sekaligus dapat ditagih, dan jaminannya dengan mata uang atau logam uang;
Mengingat
:
1.
Surat keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 25 Juni 1928 No. 4x (Staatsblad No. 229) sebagaimana telah diubah dengan Surat keputusannya tanggal 14 Januari 1942 No. 34 (Staatsblad No. 18);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JAMINAN UANG KERTAS BANK, SISA-SISA REKENING KORAN DAN HUTANG-HUTANG LAIN DARI DE JAVASCHE BANK, YANG SEKALIGUS DAPAT DITAGIH
Pasal 1
Keputusan-keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda tanggal 14 Januari 1942 No. 34(Staatsblad No. 18) dan tanggal 5 Maret 1941 No. 2(Staatsblad No. 57) serta pasal-pasal 2 dan 3 surat keputusan tanggal 25 Juni 1928 No. 4x(Staatsblad No. 229) dicabut.
Pasal 2
Jumlah sekalian uang kertas bank, sisa-sisa rekening koran dan hutang-hutang lain dari de Javasche Bank yang sekaligus dapat ditagih untuk satu perlima bagian harus dijamin oleh mata uang atau logam uang.
Pasal 3
Jaminan logam termaksud dalam pasal kedua sedikit-dikitnya satu perlima harus ada di Indonesia.
Pasal 4
Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Keuangan yang diberi kuasa untuk mengambil dan suruh mengambil tindakan yang perlu.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 2 Januari 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 12 Januari 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
MENTERI KEUANGAN,
SJA FRUDDIN PRAWIRANEGARA.
MENTERI PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan Pada tanggal 14 Januari 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang jaminan uang kertas bank, sisa-sisa rekening koran, dan hutang-hutang lain dari De Javasche Bank yang sekaligus dapat ditagih. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.