Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:47
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Juni 2015
Tanggal Pengundangan
:30 Juni 2015
Tanggal Berlaku
:30 Juni 2015
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2016 No. 157, TLN No. 5717, LL SETNEG : 25 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pengaturan Hukum Pengamanan Aset Tanah Kas Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Purba, Tomson, Syamsir, Syamsir
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Peraturan Desa dan Otonomi Desa Potret di Kecamatan Pemayung Jambi

Elita Rahmi, Hartarti Hartarti, Fitria Fitria
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 1 2023

SINKRONISASI REGULASI PENGISIAN JABATAN SEKRETARIS DESA DALAM UPAYA PEMBINAAN TATA KELOLA ADMINSITRASI BIROKRASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA SESUAI DENGAN UNDANG -UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Wijayanto, Terry Okta, Zainuddin, Muhammad, Karina, Aisyah Dinda
Semarang Law Review Vol. 2 No. 2 2021

Urgensi Pembentukan Lembaga Adat Urang Lom Guna Memberikan Perlindungan Suku Lom

Wirazilmustaan, Wirazilmustaan, Robuwan, Rahmat, Agustian, Rio Armanda
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

Urgensi Pembentukan Lembaga Adat Urang Lom Guna Memberikan Perlindungan Suku Lom

Wirazilmustaan Wirazilmustaan, Rahmat Robuwan, Rio Armanda Agustian
PROGRESIF: Jurnal Hukum Vol. 14 No. 2 2020

ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Novita Lestari, M. Arafat Hermana
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 2 No. 2 2019

ANALISIS YURIDIS PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM DESA) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Lestari, Novita, Arafat Hermana, M.
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 2 No. 2 2019

HARMONISASI PENGATURAN PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

Dharma, Bagus Surya, Masnun, Muh. Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 9 No. 04 2022

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendiri Dan Pemegang Saham Unit Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

Manap, Bimo
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 04 2019

PENGAWASAN PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BERBASIS APLIKASI E-VILLAGE BUDGETING DI KABUPATEN BANYUWANGI

RANA PRATISTHA, VERONICA, WIDODO, HANANTO
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 01 2019

Kedudukan Hukum Badan Usaha Milik Desa Sebagai Pendiri Dan Pemegang Saham Unit Usaha Berbentuk Perseroan Terbatas

Manap, Bimo
Novum : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 4 2019

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…