Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:45
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
:03 Juni 2014
Tanggal Berlaku
:02 Juli 2014
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 125, TLN No. 5541, LL SETNEG : 8 HLM
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Migas
Sub Subsektor
:
Hilir Migas
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2016

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2015

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pendaftaran Merek Sebagai Bentuk Perlindungan Hukum Pada UMKM

Hidayat, Taufik, Muskibah, Muskibah, Fathni, Indriya
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 3 No. 3 2022

IMPOR PARALEL DALAM HUKUM MEREK INDONESIA

Amirul Mohammad Nur
Yuridika Vol. 30 No. 2 2015

PELAKSANAAN PENGAWASAAN TERHADAP PENGGUNAAN VISA KUNJUNGAN OLEH WARGA NEGARA ASING DI KANTOR IMIGRASI KLAS 1 TANGERANG

Putri Hafidati
Supremasi Hukum Vol. 16 No. 02 2020

Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH)

Fauzan Salim
Recital Review Vol. 2 No. 2 2020

IMPLEMENTASI PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS OLEH NOTARIS MENURUT PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 1 TAHUN 2016

Setyawan, Adam Azis Rachma, Cahyaningsih, Diana Tantri
Privat Law Vol. 5 No. 1 2017

OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN: OMNIBUSLAW UNDANG-UNDANG PERUBAHAN IKLIM BERDIMENSI KEADILAN BAGI MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN

Al Hidayah, Rahmawati, Harjanti, Wiwik, Setya Nugraha, Harry, Retno Susmiyati, Haris, Alfian, Alfian
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 5 No. 1 2024

Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Keterlambatan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia

Haq, Sadida Amalia Izzatul, Aminah, Aminah
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4 2025

Implikasi Hukum Terhadap Notaris yang Melakukan Keterlambatan Pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Administrasi Hukum Umum Sebagai Pemegang Jaminan Fidusia

Haq, Sadida Amalia Izzatul, Aminah, Aminah
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 9 No. 4 2025

KEBIJAKAN AFIRMATIF BAGI USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Eka NAM Sihombing
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional Vol. 7 No. 3 2018

ANALISIS PENERAPAN SISTEM AHU ONLINE PADA DITJEN AHU, KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA: SUATU KAJIAN YURIDIS NORMATIF

Primananda, Eko, Ragil, Wukir, Simatupang, Dian Puji
Jurnal Meta-Yuridis Vol. 4 No. 1 2021

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…