Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:45
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 November 2011
Tanggal Pengundangan
:01 Desember 2011
Tanggal Berlaku
:01 Desember 2011
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2011 No. 120, TLN No. 5257, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Permukiman
Sub Subsektor
:
Kawasan Permukiman
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia belum sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum serta rasa keadilan bagi prajurit penyandang cacat;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 56 TAHUN 2007 TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4770), diubah sebagai berikut:
1.
Penjelasan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
2.
Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal 7A, Pasal 7B, dan Pasal 7C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7A
Santunan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III, Tingkat II, dan Tingkat I, baik golongan C, golongan B, maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia pada dan setelah tanggal 9 Oktober 2007; dan
b.
belum menerima Santunan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7B
Tunjangan Cacat Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Tingkat II, baik golongan C, golongan B, maupun golongan A dapat diberikan kepada istri, suami, atau anak yang menjadi tanggungannya jika prajurit yang bersangkutan:
a.
meninggal dunia pada dan setelah tanggal 9 Oktober 2007; dan
b.
belum menerima Tunjangan Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7C
Dalam hal prajurit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A dan Pasal 7B tidak mempunyai istri, suami, dan anak maka Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat diberikan kepada ayah atau ibu kandung dari Prajurit Penyandang Cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 120
Penjelasan Umum
Sesuai amanat dari Pasal 57 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia maka Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia dibuat sebagai peraturan pelaksanaan yang mengatur tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia masih kurang tegas mengatur mengenai pengertian penghasilan terakhir bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia sehingga menimbulkan permasalahan dalam implementasinya karena pengertian penghasilan bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia aktif dengan pengertian penghasilan bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia variabelnya tidak sama dan diatur dalam Peraturan Pemerintah berbeda.

Dalam Peraturan Pemerintah ini, penghasilan bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia adalah pensiun pokok ditambah tunjangan suami/istri dan anak yang terus disesuaikan oleh Pemerintah pada setiap tahun anggaran dalam bentuk perubahan Peraturan Pemerintah. Dasar perhitungan Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat bagi purnawirawan Tentara Nasional Indonesia adalah pensiun pokok terakhir ditambah tunjangan suami/istri yang telah disesuaikan dengan impassing.

Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia belum mengatur tentang Prajurit Penyandang Cacat yang meninggal dunia pada tanggal dan setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2007 tentang Santunan dan Tunjangan Cacat Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan belum menerima Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…