Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:43
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
:03 Juni 2014
Tanggal Berlaku
:03 Juni 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 113, TLN No. 5539, LL SETNEG : 71 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Pendaftaran Tanah
Sub Subsektor
:
Penerbitan Sertifikat
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DESA DAN PERAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

M SRIASTUTI AGUSTINA
Yustitiabelen Vol. 6 No. 2 2020

Pengaturan Hukum Pengamanan Aset Tanah Kas Desa Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia

Purba, Tomson, Syamsir, Syamsir
WAJAH HUKUM Vol. 9 No. 2 2025

Efektifitas Pemanfaatan Rumah Isolasi Coronavirus Disease (Covid-19) di Desa Markanding Kabupaten Muaro Jambi

Masriyani Masriyani, Islah Islah
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 1 2023

Peraturan Desa dan Otonomi Desa Potret di Kecamatan Pemayung Jambi

Elita Rahmi, Hartarti Hartarti, Fitria Fitria
WAJAH HUKUM Vol. 7 No. 1 2023

Pelaksanaan Program Badan Usahan Milik Desa (Bumdes) di Desa Penarun Kecamatan Batin VIII Kabupaten Sarolangung

Kemas Abdul Somad, H Zikri
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Pelaksanaan Program Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Di Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi

M Muslih, Masriyani Masriyani, Ryanda Putra Pratama
WAJAH HUKUM Vol. 4 No. 2 2020

Pengetahuan Hukum Materi Muatan Peraturan Desa Bagi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Suruhwadang, Kademangan, Blitar

Adhitya Widya Kartika
Veteran Society : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 1 2021

MODEL KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM PENGELOLAAN PASAR DESA DI KECAMATAN SUNGAI GELAM KABUPATEN MUARO JAMBI

Meri Yarni
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 3 No. 2 2018

Pengelolan Keuangan Desa Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Yoga Angger Wibowo
UNISKA LAW REVIEW Vol. 1 No. 1 2020

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASAL USUL DI SUMATERA BARAT

Nova, Efren
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

PENERAPAN RESTORATIVE JUSTIVE DALAM PENYELESAIAN TINDAK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK SEBAGAI PERWUJUDAN HAK ASAL USUL DI SUMATERA BARAT

Efren Nova
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 2 2023

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…