Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012
TENTANG TATA CARA KOORDINASI PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN BENTUK BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN KOORDINASI, PENGAWASAN, DAN PEMBINAAN TEKNIS TERHADAP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN BENTUK-BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.
Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
3.
Kepolisian Khusus yang selanjutnya disingkat Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
4.
Anggota Kepolisian Khusus adalah Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Tetap pada Badan Usaha Milik Negara yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
5.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
6.
Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disingkat Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7.
Koordinasi adalah suatu hubungan kerja yang menyangkut bidang fungsi kepolisian atas dasar sendi-sendi hubungan fungsional dengan mengindahkan tugas dan kewenangan masing-masing.
8.
Pengawasan adalah proses pengamatan terhadap pelaksanaan fungsi kepolisian terbatas yang dilakukan Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia bersama instansi yang membawahi Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.
9.
Pembinaan Teknis Kepolisian yang selanjutnya disebut dengan Pembinaan Teknis adalah segala upaya, kegiatan dan tindakan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan, serta peningkatan kemampuan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(2)
Polri melakukan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang memiliki kewenangan kepolisian secara terbatas, bertujuan untuk meningkatkan kerjasama, menunjang kelancaran pelaksanaan tugas, serta untuk menjamin agar kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap pengemban fungsi kepolisian terbatas dilaksanakan secara proporsional dan berjenjang mulai dari tingkat daerah sampai dengan tingkat pusat.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Cukup jelas.
Ayat (3): Yang dimaksud dengan "fungsi kepolisian terbatas" adalah kewenangan bersifat khusus dan terbatas dalam lingkungan kuasa soal-soal (zaken gebied) yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Pengemban Fungsi Kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh:
a.
Polsus;
b.
PPNS; dan/atau
c.
Pam Swakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, bertugas melaksanakan pengamanan, pencegahan, penangkalan, dan penindakan nonyustisiil sesuai dengan bidang teknisnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
(2)
Polsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk melaksanakan Fungsi Kepolisian Khusus dan terbatas dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan di bidang masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, melaksanakan tugas dan fungsi penyidikan tindak pidana yang termasuk dalam lingkup kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa.
(2)
Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berfungsi melaksanakan pengamanan di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan "Pam Swakarsa" antara lain satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di bidang jasa pengamanan. Bidang jasa pengamanan antara lain berupa Pengamanan Industrial (Industrial Security) yang meliputi segala upaya yang berkaitan dengan perlindungan terhadap instalasi, sumberdaya, kegunaan (utility), material dan informasi rahasia instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah dalam rangka mencegah kerugian, dan kehancuran.
Ayat (2): Cukup jelas.
BAB III
KOORDINASI
Pasal 7
Polri melakukan koordinasi dengan:
a.
instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus;
b.
instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki PPNS; atau
c.
instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, dilaksanakan dalam bidang operasional pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil.
(2)
Koordinasi operasional di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil dilaksanakan dengan cara:
a.
mengkaji dan/atau merumuskan perencanaan di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan, serta penindakan nonyustisiil; dan
b.
pelaksanaan kegiatan bersama.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan "penindakan nonyustisiil" adalah tindakan pertama yang diambil secara nonyustisiil terhadap setiap gangguan yang terjadi pada proses penegakan, selanjutnya diserahkan/diselesaikan oleh masing-masing unsur penegak hukum yang berwenang sesuai dengan bidangnya masing-masing.
Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan.
(2)
Koordinasi di bidang operasional penyidikan dilaksanakan dengan cara:
a.
menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dari PPNS serta meneruskan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
merencanakan kegiatan dalam rangka pelaksanaan penyidikan bersama sesuai kewenangan masing-masing;
c.
memberikan bantuan teknis, taktis, tindakan upaya paksa, dan konsultasi penyidikan kepada PPNS;
d.
menerima berkas perkara hasil penyidikan dari PPNS dan meneruskan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
menghadiri atau menyelenggarakan gelar perkara yang ditangani oleh PPNS;
f.
menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan dari PPNS dan diteruskan ke Penuntut Umum;
g.
tukar menukar data dan informasi mengenai dugaan tindak pidana yang penyidikannya dilakukan oleh PPNS; dan
h.
menghadiri rapat berkala yang diselenggarakan oleh PPNS.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2) Huruf a: Cukup jelas.
Huruf b: Cukup jelas.
Huruf c: Bantuan taktis dapat berupa dukungan personel dan/atau peralatan.
Huruf d: Cukup jelas.
Huruf e: Cukup jelas.
Huruf f: Cukup jelas.
Huruf g: Cukup jelas.
Huruf h: Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
pemberdayaan potensi Pam Swakarsa; dan
b.
pembinaan sistem Pam Swakarsa.
(2)
Pemberdayaan potensi Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara:
a.
merumuskan perencanaan pembentukan Pam Swakarsa;
b.
pelibatan Pam Swakarsa dalam kegiatan pengamanan;
c.
peningkatan aktivitas forum komunikasi Polri dengan Pam Swakarsa; dan
d.
optimalisasi Pemolisian Masyarakat (Polmas).
(3)
Pembinaan sistem Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara:
a.
peningkatan kemampuan Sistem Keamanan Lingkungan; dan
b.
peningkatan kemampuan pengamanan dan patroli lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGAWASAN
Pasal 11
Polri melaksanakan pengawasan bersama dengan pimpinan:
a.
instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki Anggota Kepolisian Khusus;
b.
instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki PPNS; dan
c.
instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan terhadap:
a.
pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus;
b.
kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c.
program dan kegiatan yang dilakukan oleh Pam Swakarsa dalam menjalankan Fungsi Kepolisian terbatas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan Fungsi Kepolisian yang diemban oleh Polsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a.
pengawasan di bidang teknis; dan
b.
pengawasan di bidang operasional.
(2)
Pengawasan di bidang teknis, meliputi:
a.
pendataan anggota Polsus;
b.
penerbitan kartu tanda anggota Polsus;
c.
pendataan senjata api dan amunisi yang digunakan Polsus; dan
d.
penggunaan dan penyimpanan senjata api dan amunisi.
(3)
Pengawasan di bidang operasional meliputi:
a.
evaluasi pelaksanaan tugas; dan
b.
supervisi bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pengawasan terhadap kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, meliputi:
a.
pelaksanaan gelar perkara;
b.
pemantauan proses penyidikan dan penyerahan berkas perkara;
c.
melaksanakan supervisi bersama kementerian/instansi yang memiliki PPNS atas permintaan pimpinan instansi PPNS;
d.
pendataan penanganan perkara oleh PPNS; atau
e.
analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas penyidikan secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengawasan Pam Swakarsa pada instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a.
pendataan Pam Swakarsa;
b.
pemberian kartu tanda anggota dan penggunaan seragam serta atribut bagi personel satuan pengamanan;
c.
pendataan senjata api, amunisi dan kelengkapannya;
d.
izin operasional badan usaha di bidang jasa pengamanan; dan
e.
operasionalisasi jasa pengamanan.
(2)
Pengawasan Pam Swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, meliputi:
a.
pengamatan pelaksanaan pengamanan lingkungan;
b.
pencatatan data dan kegiatan pengamanan lingkungan;
c.
penerapan sistem pengamanan lingkungan; dan
d.
penggunaan peralatan pengamanan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN TEKNIS
Pasal 16
Polri melaksanakan Pembinaan teknis dengan:
a.
instansi, lembaga, atau badan pemerintah/BUMN yang memiliki dan/atau membawahi Anggota Kepolisian Khusus;
b.
instansi, lembaga, atau badan pemerintah yang memiliki dan/atau membawahi PPNS; dan
c.
instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah yang memiliki Pam Swakarsa dan semua bentuk pengamanan swakarsa yang dilaksanakan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pembinaan teknis terhadap Polsus dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi di bidang teknis kepolisian.
(2)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
pendidikan dan latihan calon anggota Polsus; dan
b.
peningkatan kemampuan anggota Polsus.
(3)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pembinaan teknis terhadap PPNS dilaksanakan dengan cara meningkatkan kemampuan operasional penyidikan kepada PPNS.
(2)
Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pendidikan dan latihan PPNS; dan
b.
peningkatan kemampuan PPNS.
(3)
Peningkatan kemampuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilakukan melalui penyegaran, pelatihan lanjutan teknis dan taktis penyidikan, dan seminar/workshop bidang penyidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pembinaan Teknis terhadap Pam Swakarsa yang ada pada instansi, badan, lembaga pemerintah atau nonpemerintah, melalui:
a.
pendidikan dan latihan personel Satuan Pengaman (Satpam);
b.
pelatihan Kelompok Masyarakat Sadar Keamanan Ketertiban Masyarakat;
c.
pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan dan kompetensi petugas;
d.
pelatihan keterampilan penggunaan peralatan khusus pengamanan;
e.
penyegaran, dan seminar/workshop di bidang pengamanan, pencegahan dan penangkalan; dan
f.
bimbingan dan penyuluhan kesadaran hukum masyarakat.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendidikan dan latihan peningkatan kemampuan dan kompetensi terhadap Pam Swakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
Satuan atau kelompok pengamanan yang tidak berkedudukan sebagai Polsus, PPNS, dan/atau Bentuk-Bentuk Pam Swakarsa tidak berwenang menjalankan fungsi kepolisian dan/atau tindakan kepolisian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap Polsus, PPNS, dan Pam Swakarsa yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti yang baru dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 74
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
Penjelasan Umum
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun dalam penyelenggaraan Fungsi Kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia secara fungsional dibantu oleh Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi.
Bahwa dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 14 ayat (1) huruf f menyatakan: melakukan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, dan menurut Pasal 14 ayat (2) dinyatakan bahwa tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah merupakan ketentuan yang memerlukan peraturan pelaksanaannya.
Untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam wujud penegakan hukum secara profesional dan proporsional dengan senantiasa menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia menuju terwujudnya kepastian hukum dan rasa keadilan, maka perlu adanya kesamaan pandangan dalam melakukan Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan teknis terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk-bentuk Pengamanan Swakarsa.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.