Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948
TENTANG PERATURAN TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1948 DARI HAL PEMERINTAHAN DI SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengubah susunan Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
peraturan untuk mengubah peraturan pemerintah 1948 no. 10 sebagai berikut
:
Pasal 1
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10, tahun 1948 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 6 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera. Peraturan ini mengubah susunan Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera dengan menetapkan bahwa Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga komisaris Negara. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.