Struktur & OrganisasiPembentukan & Penataan DaerahPenyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)
:File tidak tersedia
Peraturan Terkait
Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1948
TENTANG PERATURAN TENTANG MENGADAKAN PERUBAHAN DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1948 DARI HAL PEMERINTAHAN DI SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengubah susunan Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948 dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
peraturan untuk mengubah peraturan pemerintah 1948 no. 10 sebagai berikut
:
Pasal 1
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 10, tahun 1948 diubah sehingga berbunyi berikut:
Pasal 2
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 6 Oktober 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 6 Oktober 1948.
Sekretaris Negara,
A. G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang perubahan dalam Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1948 dari hal Pemerintahan di Sumatera. Peraturan ini mengubah susunan Komisariat Pemerintah Pusat di Sumatera dengan menetapkan bahwa Komisariat Pemerintah Pusat terdiri dari sekurang-kurangnya tiga komisaris Negara. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
15 Sep 2026
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.