Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Wilayah Sanur sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi Khusus, sehingga penetapannya perlu dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009. 3. PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Sanur yang memiliki luas 41,26 ha yang terletak dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota DEnpasar, Provinsi Bali. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Sanur terdiri atas kesehatan dan pariwisata.