Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1950
TENTANG IJAZAH-GURU SEKOLAH LANJUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa guru-guru pada sekolah lanjutan umum/vak sangat berbeda lama dan isi pendidikannya sebagai akibat perkembangan pendidikan yang sangat luar biasa;
b.
bahwa pendidikan guru sekolah lanjutan umum/vak seharusnya bersifat pendidikan universitir;
c.
bahwa hal tersebut diatas sambil menunggu penetapannya dalam suatu Undang-Undang, perlu sementara diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa perlu menetapkan dasar-dasar dari pendidikan guru-guru sekolah lanjutan umum/vak untuk memberi pegangan dalam usaha-usaha yang dikerjakan pada lapangan ini.
Mengingat
:
a.
perkembangan sekolah-sekolah lanjutan umum/vak yang tidak seimbang dengan adanya tenaga pengajar;
b.
usaha-usaha untuk menyesuaikan mutu pendidikan sekolah-sekolah lanjutan umum/vak dengan sekolah-sekolah sederajat diluar negeri dengan tidak melupakan sifat-sifat kebangsaan yang harus dimiliki oleh sekolah-sekolah lanjutan umum/vak tersebut;
c.
perhubungan sekolah lanjutan umum dengan universitir yang menghendaki syarat-syarat yang tertentu untuk mahasiswa-mahasiswanya.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN IJAZAH YANG MEMBERI HAK UNTUK MENGAJAR PADA SEKOLAH LANJUTAN UMUM/VAK
menetapkan
:
segala peraturan yang mengenai Ijazah Guru sekolah lanjutan umum/vak yang terdahulu dan yang bertentangan dengan isi peraturan ini dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan tentang pendidikan guru sekolah lanjutan umum/vak yang diselenggarakan pada universitir Negeri Gadjah Mada di Jogjakarta
BAB I
IJAZAH GURU SEKOLAH LANJUTAN UMUM
Pasal 1
Jenis ijazah. Untuk guru sekolah lanjutan umum diadakan tiga jenis ijazah yaitu:
a.
ijazah guru sekolah menengah umum bagian pertama selanjutnya disebut ijazah A.
b.
ijazah guru sekolah menengah umum bagian atas selanjutnya disebut ijazah B I.
c.
ijazah lengkap guru sekolah menengah umum bagian atas selanjutnya disebut ijazah B II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Hak ijazah.
a.
Ijazah A memberi hak kepada guru yang memilikinya untuk mengajar pada S.M.P. dalam tiga mata pelajaran sebagai ditetapkan dalam rencana pelajaran sekolah tersebut yaitu: bahasa Indonesia dan dua mata pelajaran lainnya yang tertulis pada ijazahnya.
b.
Ijazah B I memberi hak kepada guru yang memilikinya untuk mengajar pada S.M.A. dalam satu mata pelajaran sebagaimana ditetapkan dalam rencana pelajaran S.M.A.
c.
Ijazah B II memberi hak penuh kepada guru yang memilikinya untuk mengajar pada S.M.A. dalam satu mata pelajaran sebagaimana ditetapkan dalam rencana pelajaran S.M.A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Didikan.
a.
Ijazah A, B I dan B II dapat dimiliki sesudah lulus dalam suatu ujian Negeri yang khusus diadakan untuk maksud tersebut.
b.
Ijazah A menghendaki pendidikan lanjutan selama 1 (satu) tahun dalam tiga mata pelajaran yaitu Bahasa Indonesia dan dua mata pelajaran lainnya, yang tercantum pada rencana pelajaran pada S.M.P. atas dasar pendidikan S.M.A./S.G.A. atau sekolah-sekolah/kursus-kursus yang dipandang sederajat dengan itu. Selanjutnya dikehendaki dari mereka pengetahuan yang cukup tentang ilmu mendidik dan ilmu kemasyarakatan.
c.
Ijazah B I menghendaki pendidikan keahlian selama dua tahun dalam satu mata pelajaran pokok dan pengetahuan yang cukup tentang satu mata pelajaran tambahan yang berhubungan erat dengan mata pelajaran pokok tersebut yang tercantum pada rencana pelajaran S.M.A. atas dasar pendidikan S.M.A./S.G.A. atau sekolah-sekolah/kursus-kursus yang dipandang sederajat dengan itu. Selanjutnya dikehendaki dari mereka pengetahuan yang cukup tentang Bahasa Indonesia dan ilmu Mendidik.
d.
Ijazah B II menghendaki lanjutan pendidikan keahlian selama dua tahun dalam sebuah mata pelajaran pokok yang tercantum pada rencana pelajaran S.M.A. atas dasar pendidikan ijazah B I.
e.
Mereka yang mempunyai ijazah A, dapat mencapai ijazah B II dengan melalui B I atau langsung dengan ujian-ujian tambahan yang akan ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Persesuaian dengan pendidikan pada Universitir.
a.
Susunan pelajaran Ijazah B I berpedoman pada susunan pelajaran Baccalaureat dari Fakultir yang bersesuaian jurusan pada Universitir dan pemiliknya berhak menempuh ujian Baccalaureat dengan pembebasan/tambahan dalam ujian mata pelajaran seluruhnya/sebagian yang akan ditentukan oleh Fakultir yang bersangkutan.
b.
Pemilik Ijazah B II mempunyai hak seperti yang tersebut dalam pasal 4 sub a dan diberi pembebasan dalam ujian doctoraal mengenai mata pelajaran yang termasuk dalam ujian ijazah B II sepenuhnya/sebagian menurut ketentuan Fakultir yang bersangkutan.
c.
Susunan pelajaran Ijazah A berpedoman pada ujian Propaedeuse Baccalaureat dari Fakultir yang bersesuaian jurusan pada Universitir dan pemiliknya berhak menempuh ujian Propaedeuse dengan tambahan yang ditetapkan oleh Fakultir yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penghargaan guru-guru pada Sekolah Lanjutan Umum yang mempunyai Ijazah A, B I dan B II akan ditetapkan dalam sebuah Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Rencana pelajaran. Luas dari tiap-tiap mata pelajaran untuk tiap-tiap jenis ijazah guru sekolah lanjutan umum akan ditentukan dalam sebuah peraturan khusus oleh Menteri P.P.K., demikian juga segala sesuatu yang mengenai ujian untuk mencapai ijazah-ijazah tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
IJAZAH GURU SEKOLAH LANJUTAN VAK
Pasal 7
Jenis dan isi ijazah guru sekolah lanjutan vak disesuaikan dengan jenis dan isi ijazah guru sekolah lanjutan umum dengan memperhatikan sifat-sifat yang khusus yang harus dimiliki oleh guru-guru sekolah lanjutan vak tersebut, yang akan diatur dalam sebuah peraturan khusus oleh Menteri P.P.K.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 8
Guru-guru yang sekarang telah mengajar pada sekolah-sekolah lanjutan umum/vak dan tidak memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam peraturan ini meneruskan pekerjaannya sampai diadakan ketentuan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Segala ijazah yang memberi hak mengajar pada sekolah lanjutan umum/vak yang telah dikeluarkan sebelum peraturan ini berlaku akan diatur kedudukannya dalam peraturan khusus oleh Menteri P.P.K.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
HAL-HAL LUAR BIASA
Pasal 10
Dalam hal-hal luar biasa Menteri P.P.K. mempunyai hak mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar Peraturan ini diketahui oleh umum, maka diperintahkan supaya diundangkan dalam Berita Negara.
Ditetapkan di Jogyakarta pada tanggal 15-8-1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(PENANGKU DJABATAN SEMENTARA)
A S S A A T
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
S. MANGOENSARKORO
Diundangkan pada tanggal 15-8-1950.
MENTERI KEHAKIMAN
A. G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang ijazah guru sekolah lanjutan umum/vak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena guru-guru pada sekolah lanjutan umum/vak sangat berbeda lama dan isi pendidikannya sebagai akibat perkembangan pendidikan yang sangat luar biasa. Pendidikan guru sekolah lanjutan umum/vak seharusnya bersifat pendidikan universitir. Sementara menunggu penetapannya dalam suatu Undang-Undang, perlu sementara diatur dalam suatu Peraturan Pemerintah. Peraturan ini menetapkan dasar-dasar dari pendidikan guru-guru sekolah lanjutan umum/vak untuk memberi pegangan dalam usaha-usaha yang dikerjakan pada lapangan ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
Klausul "Desentralisasi Asimetris" di RUU Sisdiknas: Pusat Bisa Ambil Alih Kewenangan Pendidikan Daerah
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Ia dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider, dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809,59 miliar, serta menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.