Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:40
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:23 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
:23 Mei 2013
Tanggal Berlaku
:23 Mei 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2013 No. 96, TLN No. 5419, LL SETNEG : 44 HLM
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Manfaat Pemidanaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika

Milton Lilipory, John Dirk Pasalbessy, Yanti Amelia Lewerissa
TATOHI: Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 12 2023

Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Narkotika di Kepolisian Resor Sidrap

Soetarmi, Soetarmi
Sovereign: International Journal of Law Vol. 5 No. 3-4 2023

TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN ANAK SEBAGAI KURIR NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Skt)

Armeraliesty Kusuma Manggarensi, Rehnalemken Ginting
Recidive : Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan Vol. 10 No. 1 2021

PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP BARANG BUKTI RAMPASAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA

Nitaria Angkasa Intan Pelangi Muhammad Agung Setiawan
Muhammadiyah Law Review Vol. 7 No. 1 2023

Kebijakan Kriminal Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Narkotika Di Kota Palembang

Ruben Achmad, Neisa Angrum Adisti
Legalitas: Jurnal Hukum Vol. 12 No. 1 2020

KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM PENERAPAN SANKSI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA SEBAGAI KORBAN (Studi di Badan Narkotika Nasional Tanjung Balai)

Agusta Ridha Minin, Fira Nahda Rizkina, Faisal, dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 10 No. 1 2025

Pengelolaan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika Oleh Kejaksaan Negeri Padang Untuk Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan

Asri, Dewi Permata, Ismasyah
Jurnal Sakato Ekasakti Law Review Vol. 4 No. 3 2025

Distorsi Penegakan Hukum Berupa Disparitas Putusan Tindak Pidana Narkotika Dan Solusi Untuk Mengatasinya

Dodo Suhada
JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA Vol. 9 No. 2 2019

PENGENDALIAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA OLEH NARAPIDANA DARI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (LAPAS)

I Gede Artha, I Wayan Wiryawan
JURNAL MAGISTER HUKUM UDAYANA Vol. 4 No. 3 2015

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENYALURAN OBAT KERAS DAFTAR G OLEH BADAN POM DI MAKASSAR

Andi Suriangka
Jurisprudentie Vol. 4 No. 2 2017

Analisis Hukum Terhadap Penyitaan dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Studi Kasus Ditresnarkoba Polda Sumut

Rimporok, Kesia Greti, Nasutioan, Abdul Razak, Ardian, Rahul
JUDGE: Jurnal Hukum Vol. 6 No. 03 2025

Faktor Penghambat Pelaksanaan Rehabilitas Anak Pengguna Narkoba Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak

Verawati Ismail, Lisnawaty W. Badu, Nuvazria Achir
Doktrin: Jurnal Dunia Ilmu Hukum dan Politik Vol. 2 No. 2 2024

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…