Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor I Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Wilayah Udara Republik Indonesia. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 3. Dalam PP ini diatur mengenai teritorial Indonesia khususnya wilayah udara yang merupakan wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Pengamanan wilayah udara Indonesia diwujudkan melalui : a) penetapan status Wilayah Udara dan kawasan udara; b) pengaturan mengenai bentuk pelanggaran wilayah kedaulatan; c) pelaksanaan tindakan terhadap pesawat dan personel Pesawat Udara; dan d) tata cara dan prosedur pelaksanaan pemaksaan oleh Pesawat Udara Negara. Pesawat Udara Negara Asing yang terbang ke dan dari atau melalui Wilayah Udara harus memiliki lzin Diplomatik (diplomatic clearance) dan Izin Keamanan (security clearance).