Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Dalam memenuhi ketentuan pengaturan mengenai usaha jasa konstruksi serta peran masyarakat dalam PP No. 28 Tahun 2000 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha jasa konstruksi saat ini. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999;PP No. 28 Tahun 2000; dan PP No.23 Tahun 2004. 3. PP ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi serta perubahan atas PP No.28 Tahun 2000 yang bertujuan sebagai penyesuaian regulasi dengan perkembangan sektor jasa konstruksi baik dari sisi usaha maupun peran masyarakat.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,