Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

1. Dalam memenuhi ketentuan pengaturan mengenai usaha jasa konstruksi serta peran masyarakat dalam PP No. 28 Tahun 2000 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan usaha jasa konstruksi saat ini. 2. Dasar hukum dalam PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU No. 18 Tahun 1999;PP No. 28 Tahun 2000; dan PP No.23 Tahun 2004. 3. PP ini mengatur mengenai klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi serta perubahan atas PP No.28 Tahun 2000 yang bertujuan sebagai penyesuaian regulasi dengan perkembangan sektor jasa konstruksi baik dari sisi usaha maupun peran masyarakat.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:4
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:06 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
:06 Januari 2010
Tanggal Berlaku
:06 Januari 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 7, TLN No. 5092, LL SETNEG : 14 HLM
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Jasa Konstruksi
Sub Subsektor
:
Kontrak & Pengadaan Konstruksi
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2010

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2010
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 2000 TENTANG USAHA DAN PERAN MASYARAKAT JASA KONTRUKSI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Pasal 10
(4)
Pasal 26
Pasal 29A
Pasal 29B

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…