Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025

Abstrak Peraturan

1. Ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum di bidang mineral dan batubara, sehingga perlu dilakukan perubahan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945; UU Nomor 4 Tahun 2009; dan PP Nomor 96 Tahun 2021. 3. PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebaqaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:39
Tahun
:2025
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:11 September 2025
Tanggal Pengundangan
:11 September 2025
Tanggal Berlaku
:11 September 2025
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2025 (146), TLN (7135) : 64 hlm.; jdih.setneg.go.id
Sektor Utama
:
Energi dan Sumber Daya Mineral
Subsektor
:
Pertambangan Minerba
Sub Subsektor
:
Perizinan Pertambangan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

pengubahan

Peraturan Pemerintah 2021 Nomor 96

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (6), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (2), Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 86A ayat (3), Pasal 86H, Pasal 91 ayat (5), Pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), Pasal 116, Pasal 123B ayat (3), Pasal 124 ayat (4), Pasal 137A ayat (2), dan Pasal 156 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan PP tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) rencana pengelolaan mineral dan batubara nasional; 2) perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara; 3) izin usaha pertambangan; 4) izin pertambangan rakyat; 5) izin usaha pertambangan khusus; 6) IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; 7) surat izin penambangan batuan; 8) izin pengangkutan dan penjualan; 9) usaha jasa pertambangan; 10) perluasan dan penciutan WIUP dan WIUPK; 11) divestasi saham; 12) suspensi kegiatan usaha pertambangan; 13) pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi, dan pengendalian penjualan mineral dan batubara; 14) peningkatan nilai tambah mineral dan batubara; 15) penggunaan jalan pertambangan; 16) penggunaan tanah untuk kegiatan usaha pertambangan; 17) rencana kerja dan anggaran biaya tahunan serta laporan; 18) pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; 19) penjualan mineral dan batubara keadaan tertentu; dan 20) sanksi administratif.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa akselerasi pelibatan usaha kecil dan menengah serta koperasi dalam kegiatan usaha pertambangan serta kegiatan hilirisasi mineral dan batubara yang pengelolaannya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara memerlukan pengaturan lebih lanjut di dalam suatu Peraturan Pemerintah untuk memastikan implementasi secara konkret dan berkelanjutan;
b.
bahwa ketentuan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum di bidang mineral dan batubara;
c.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 34 ayat (3), Pasal 40 ayat (8), Pasal 42A ayat (2), Pasal 46 ayat (3), Pasal 49, Pasal 51 ayat (6), Pasal 51A ayat (5), Pasal 51B ayat (3), Pasal 60 ayat (6), Pasal 60A ayat (5), Pasal 60B ayat (3), Pasal 62A ayat (2), Pasal 63, Pasal 65 ayat (2), Pasal 71 ayat (2), Pasal 72, Pasal 75 ayat (7), Pasal 75A ayat (5), Pasal 76 ayat (3), Pasal 83A ayat (2), Pasal 83B ayat (2), Pasal 84, Pasal 86 ayat (2), Pasal 86A ayat (3), Pasal 86H, Pasal 91 ayat (5), Pasal 93B, Pasal 102 ayat (4), Pasal 109, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (4), Pasal 112A ayat (3), Pasal 116, Pasal 123 ayat (3), Pasal 124 ayat (4), Pasal 129 ayat (3), Pasal 137A ayat (2), Pasal 141B, Pasal 156, dan Pasal 171B ayat (4) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu penyesuaian pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7100);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 96 TAHUN 2021 TENTANG PELAKSANAAN KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6721) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6921), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 19, angka 30, dan angka 37 diubah, di antara angka 9 dan angka 10 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 9a, di antara angka 28 dan angka 29 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 28a, di antara angka 31 dan angka 32 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 31a, dan di antara angka 36 dan angka 37 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 36a sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. 4. Pertambangan Mineral adalah Pertambangan kumpulan Mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. 5. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. 6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 7. Kontrak Karya yang selanjutnya disebut KK adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral. 8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara yang selanjutnya disebut PKP2B adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Batubara. 9. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. 9a. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 10. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. 11. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. 12. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. 13. Surat Izin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. 14. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara. 15. Izin Pengangkutan dan Penjualan adalah izin usaha yang diberikan kepada perusahaan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas tambang Mineral atau Batubara. 16. Izin Usaha Jasa Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUJP, adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan. 17. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan Pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. 18. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. 19. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan. 20. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil Studi Kelayakan. 21. Konstruksi adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas Operasi Produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. 22. Penambangan adalah kegiatan untuk memproduksi Mineral dan/atau Batubara dan Mineral ikutannya. 23. Pengolahan adalah upaya meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral untuk produk dengan sifat fisik dan kimia yang tidak berubah dari sifat komoditas tambang asal untuk dilakukan pemurnian atau menjadi bahan baku industri. 24. Pemurnian adalah upaya untuk meningkatkan mutu komoditas tambang Mineral melalui proses fisika maupun kimia serta proses peningkatan kemurnian lebih lanjut untuk menghasilkan produk dengan sifat fisik dan kimia yang berbeda dari komoditas tambang asal sampai dengan produk logam sebagai bahan baku industri. 25. Pengembangan dan/atau Pemanfaatan adalah upaya untuk meningkatkan mutu Batubara dengan atau tanpa mengubah sifat fisik atau kimia Batubara asal. 26. Pengangkutan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk memindahkan Mineral dan/atau Batubara dari daerah tambang dan/atau tempat Pengolahan dan/atau Pemurnian sampai tempat penyerahan. 27. Penjualan adalah kegiatan Usaha Pertambangan untuk menjual hasil Pertambangan Mineral atau Batubara. 28. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang Pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 28a. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. 29. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah BUMN yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 30. Badan Usaha Swasta Nasional adalah badan usaha yang berbadan hukum Indonesia yang kepemilikan sahamnya 100% (seratus persen) dalam negeri dan tidak termasuk dalam kriteria usaha mikro, kecil, atau menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 31. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD, adalah BUMD yang bergerak di bidang Pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 31a. Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam Pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. 32. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan. 33. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP atau pemegang SIPB. 34. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. 35. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan Usaha Pertambangan rakyat. 36. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut WUPK, adalah wilayah yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional. 36a. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. 37. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan mendasarkan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 38. Masyarakat adalah masyarakat yang terkena dampak langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan. 39. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang selanjutnya disebut RKAB adalah rencana kerja dan anggaran biaya pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang meliputi aspek pengusahaan, aspek teknik, dan aspek lingkungan. 40. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 41. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 42. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) WIUP terdiri atas: a. WIUP Mineral radioaktif; b. WIUP Mineral logam; c. WIUP Batubara; d. WIUP Mineral bukan logam; e. WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu; dan f. WIUP batuan. (2) WIUP Mineral radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan WIUP Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperoleh dengan cara: a. lelang; atau b. pemberian prioritas. (4) Pemberian WIUP Mineral logam dan WIUP Batubara dengan cara pemberian prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas: a. pemberian prioritas kepada Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; b. pemberian prioritas kepada BUMN, BUMD, atau Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan c. pemberian prioritas kepada BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi. (5) Menteri menetapkan rencana pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas paling sedikit memuat: a. lokasi WIUP; b. luas WIUP; dan c. jenis komoditas. (6) WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, dan WIUP batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f diperoleh dengan cara mengajukan wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan Mineral radioaktif dilaksanakan terhadap Mineral radioaktif yang diperoleh dari: a. WIUP Mineral radioaktif; atau b. Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian. (2) Mineral radioaktif yang berasal dari Mineral ikutan radioaktif dari produk Pengolahan dan/atau Pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan sebagai sumber energi baru. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Mineral radioaktif sebagai sumber energi baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Di antara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 18A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18A
(1) Pengusahaan dan Pemanfaatan komoditas logam tanah jarang diperoleh dari: a. WIUP Mineral logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b; atau b. Mineral ikutan produk Pengolahan dan/atau Pemurnian Mineral logam. (2) Komoditas logam tanah jarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk pengembangan industri prioritas di dalam negeri. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan komoditas logam tanah jarang untuk industri prioritas di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Bagian Kedua BAB IV ditambahkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:
BAB IV
Paragraf 2A Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral logam atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Di antara Pasal 26 dan Pasal 27 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 26A, Pasal 26B, Pasal 26C, Pasal 26D, Pasal 26E, Pasal 26F, dan Pasal 26G, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26A
(1) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dilakukan melalui: a. permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; b. verifikasi kriteria dan persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen; dan c. persetujuan pemberian prioritas dari Menteri. (2) Pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dipenuhinya persyaratan dan kriteria secara lengkap dan benar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26B
Permohonan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1) huruf a dilakukan melalui Sistem OSS.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26C
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan Koperasi bagi pemberian prioritas kepada Koperasi dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi terhadap Koperasi; b. verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria Badan Usaha bagi pemberian prioritas kepada Badan Usaha kecil dan menengah dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang usaha kecil dan menengah terhadap Badan Usaha kecil dan menengah; c. verifikasi kriteria teknis dan pernyataan komitmen bagi pemberian prioritas kepada Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah dilakukan oleh Menteri; d. verifikasi kriteria administratif, kriteria teknis, dan pernyataan komitmen bagi pemberian WIUP dengan cara prioritas untuk: 1. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; 2. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan 3. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, dilakukan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26D
Kriteria, persyaratan administratif, teknis, dan/atau pernyataan komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A ayat (1) huruf b meliputi: a. untuk Koperasi meliputi: 1. memiliki wilayah keanggotaan dan kedudukan yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 2. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; dan 3. merupakan Koperasi yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Koperasi. b. untuk Badan Usaha kecil dan menengah meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas; 2. berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 3. pemegang saham Badan Usaha merupakan warga negara Indonesia yang berada dalam 1 (satu) kabupaten/kota yang sama dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara; 4. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; dan 5. merupakan Badan Usaha kecil dan menengah yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Badan Usaha kecil dan menengah. c. untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. saham Badan Usaha dimiliki paling sedikit 67% (enam puluh tujuh) persen oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang terdaftar dalam sistem informasi Organisasi keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah; 3. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang lingkup kegiatannya secara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Organisasi Kemasyarakatan; 4. dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang mengelola sumber daya ekonomi, melestarikan lingkungan hidup serta memelihara norma, nilai, etika, dan budaya yang hidup dalam Masyarakat; 5. memiliki NIB dengan cakupan kegiatan usaha di bidang Usaha Pertambangan Mineral logam atau Batubara; dan 6. merupakan Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan yang telah terverifikasi status badan hukumnya dalam database Badan Usaha. d. untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi Masyarakat serta peningkatan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. memiliki pengalaman di bidang Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan dan memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara; dan 3. bersedia memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: a) ruang lingkup kerja sama; b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk kepentingan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan secara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa. e. untuk BUMD yang bekerja sama dengan perguruan tinggi meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. memiliki modal awal yang mencukupi untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan; 3. memiliki komitmen untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan sesuai dengan kaidah teknik Pertambangan yang baik yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan sertifikat kompetensi; 4. memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara atau bagi perusahaan baru harus mendapat dukungan dari perusahaan lain yang bergerak di bidang Pertambangan dan memiliki pengalaman di bidang Pertambangan Mineral atau Batubara; dan 5. bersedia memberikan sebagian keuntungan kepada perguruan tinggi melalui perjanjian kerja sama, yang paling sedikit memuat: a) ruang lingkup kerja sama; b) ketentuan mengenai pemberian sebagian keuntungan untuk kepentingan perguruan tinggi paling sedikit sebesar 60% (enam puluh persen) dari keuntungan bersih pemegang IUP yang diberikan dengan cara prioritas sejak berproduksi dan telah diaudit oleh akuntan publik; c) hak dan kewajiban para pihak; d) jangka waktu perjanjian berdasarkan masa berlaku IUP; dan e) mekanisme penyelesaian sengketa. f. untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi paling sedikit meliputi: 1. Badan Usaha berbentuk perseroan terbatas persekutuan modal; 2. harus melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi yang mendukung ketersediaan bahan baku industri; 3. memiliki rencana pengembangan ekosistem peningkatan nilai tambah/hilirisasi; 4. menyerap tenaga kerja di dalam negeri; 5. mengembangkan teknologi; dan 6. memiliki permodalan yang cukup untuk melakukan kegiatan peningkatan nilai tambah/hilirisasi. g. perguruan tinggi yang melakukan kerja sama dengan BUMN, BUMD, Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e, harus memenuhi kriteria: 1. perguruan tinggi atau beberapa perguruan tinggi yang berada dalam 1 (satu) provinsi dengan lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dalam rangka untuk peningkatan kemandirian dan keunggulan; atau 2. perguruan tinggi lainnya yang berada di luar provinsi lokasi WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara sepanjang telah terpenuhinya seluruh kerja sama perguruan tinggi dalam suatu provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1. h. ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan keuntungan bersih oleh perguruan tinggi dalam rangka peningkatan kemandirian dan keunggulan sebagaimana dimaksud dalam huruf d dan huruf e diatur dalam Peraturan menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan di bidang pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26E
Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26F
(1) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Koperasi dan Badan Usaha kecil dan menengah diberikan: a. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas sebesar 2.500 (dua ribu lima ratus) hektare untuk WIUP Batubara. (2) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara. (3) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta yang bekerjasama dengan perguruan tinggi, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara. (4) Luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi, diberikan: a. paling luas 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare untuk WIUP Mineral logam; atau b. paling luas 15.000 (lima belas ribu) hektare untuk WIUP Batubara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 26G
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26A sampai dengan Pasal 26F diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Penjelasan Umum
I. UMUM Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat Mineral dan Batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar kemakmuran rakyat secara berkelanjutan. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, perlu melakukan penataan kembali pengaturan yang berkaitan dengan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang secara umum meliputi: 1. Pengaturan lebih lanjut atas jaminan tidak adanya perubahan tata ruang dan kawasan dalam kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah memiliki IUP/IUPK, IPR, KK, PKP2B, dan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. Selain itu juga mengatur lebih lanjut ketentuan jaminan kemudahan penyesuaian kawasan menjadi kawasan industri untuk menjamin kegiatan hilirisasi di dalam negeri; 2. Pengaturan mengenai Mineral radioaktif yang dapat diperoleh dari kegiatan Usaha Pertambangan Mineral radioaktif atau berasal dari ikutan kegiatan penambangan Mineral logam yang dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku energi baru di dalam negeri; 3. Pengaturan mengenai pemberian WIUP dan WIUPK Mineral logam atau Batubara dengan cara prioritas beserta penerbitan izinnya untuk: a. Koperasi; b. Badan Usaha kecil dan menengah; c. Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan; d. BUMN, BUMD, dan Badan Usaha swasta untuk meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan e. BUMN dan Badan Usaha swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi. 4. Pengaturan kembali terkait pengutamaan Mineral dan Batubara untuk kepentingan dalam negeri; 5. Penambahan persyaratan audit lingkungan dalam perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; 6. Pengaturan mengenai pelaksanaan ketentuan bahwa pemegang IUP, IUPK, SIPB, IPR sebagian atau seluruh wilayah usahanya dapat dilakukan penataan dan pemanfaatan wilayah sesuai dengan hasil evaluasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 7. Pengaturan mengenai penataan perizinan atas IUP yang dicabut dan dikembalikan kepada negara; 8. Penambahan pengaturan terkait ketentuan lain-lain yang antara lain memuat: a. kewajiban bagi pemegang IUP, IUPK, SIPB, atau IPR yang izinnya dicabut atau berakhir jangka waktunya untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada negara; b. pengaturan lebih lanjut mengenai kewenangan Menteri untuk mengelola sebagian penerimaan negara bukan pajak Mineral dan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. pengaturan mengenai pembayaran keuntungan bersih bagian Pemerintah Daerah dari pemegang IUPK; dan d. ketentuan kewajiban pemenuhan syarat pengalihan saham dan divestasi saham berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemegang KK dan PKP2B.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar
02 Jul 2026

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Perizinan Tambang, Kejati Sita Rp2,36 Miliar

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim bersama dua bawahannya sebagai tersangka dugaan korupsi pungutan liar dalam penerbitan izin pertambangan dan air tanah, dengan barang bukti yang disita mencapai sekitar Rp2,36 miliar. Memasuki pertengahan Juni 2026, penyidik membuka peluang tersangka baru dan mengisyaratkan perkara dapat melebar ke instansi lain.

Baca selengkapnya
Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah
02 Jul 2026

Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Dipastikan Jalani 20 Tahun Penjara di Kasus Timah

Perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022 resmi berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Mahkamah Agung menolak seluruh kasasi para terdakwa pada 9 Desember 2025. Dengan kerugian negara sekitar Rp300 triliun, terpidana utama Harvey Moeis dipastikan menjalani 20 tahun penjara dan sudah dieksekusi sejak Juli 2025.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…