Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 33 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. 3. PP ini mengatur mengenai antara lain: 1) penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH); 2) pemisahan lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses tidak haIal, yaitu meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk; 3) tata cara pendirian, akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal; 4) hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal; 5) tata cara pengajuan permohonan, perpanjangan, dan penetapan Sertifikat Halal oleh BPJPH; 6) kemudahan sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang memenuhi standar halal yang ditetapkan oleh BPJPH; 7) pencantuman Label Halal dan keterangan tidak halal; 8) pengawasan JPH oleh BPJPH; dan lain-lain.

Tentang
:Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:39
Tahun
:2021
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 Februari 2021
Tanggal Pengundangan
:02 Februari 2021
Tanggal Berlaku
:02 Februari 2021
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2021/No.49, TLN No.6651, jdih.setkab.go.id : 87 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Perlindungan Konsumen
Sub Subsektor
:
Label & Pengawasan Barang
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Peran Sertifikasi Halal dalam Melindungi Konsumen Muslim: Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Nasional

Agustin, Adelia Maelani, Destiawan, Firda Shauma, Yulianto, Moch Diki, Gina, Okta Nurul, Indriani, Sulis, Suresman, Edi
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

Pencantuman Logo Halal secara Ilegal menurut Hukum Pidana Islam

Syarifah Ayudewi, Maghfiro, Sinta Camiliatul, Mamduh, Najmuz Zuhhad
Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 5 2023

FUNGSI PENGAWASAN BPJPH TERHADAP SERTIFIKAT HALAL BAGI PRODUK MAKANAN OLAHAN BERBASIS UMKM

Rila Kusumaningsih
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 8 No. 2 2023

Ikrar Halal: Solusi Muhammadiyah untuk Usaha Mikro dan Kecil dalam Memenuhi Kewajiban Sertifikasi Halal

Sopa, Sopa, Maskufa, Maskufa
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 21 No. 3 2024

Kebijakan Sertifikasi Halal Sebagai Upaya Peningkatan Akses Pasar UMKM Pangan Di Kota Dumai

Desinta Bella Irwana, Sindi Rahayu, Erinaldi Erinaldi
Jurnal Hukum, Administrasi Publik dan Negara Vol. 2 No. 6 2025

Construction of Marketplace Responsibility In Consumer Protection of Digital Halal Products In Indonesia

Dwijaya, Ananda Gymnastiar, Harmono, Harmono
Journal Of Law Sciences (Legisci) Vol. 3 No. 1 2025

Pengaturan Sertifikasi Halal bagi Rumah Pemotongan Hewan (RPH) di Indonesia

Sandela, Ilka, Yuana, Adella, Sari, Putri Kemala
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 7 No. 2 2023

PRODUK HALAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM DAN MASYARAKAT

Safik Faozi, Adi Suliantoro, Fitika Andraini, Arikha Saputra
Dinamika Hukum Vol. 24 No. 2 2023

IMPLIKASI PERALIHAN KEWENANGAN SERTIFIKASI HALAL BERDASARKAN KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL NOMOR 40 TAHUN 2022

Muhammad Pratama Mulya Sunarko, Dipo Wahjoeono
Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance Vol. 2 No. 2 2022

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…