Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1952
TENTANG PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu diadakan satu peraturan baru yang berlaku diseluruh daerah Republik Indonesia mengenai; a. pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan kendaraan bermotor kepunyaan dinas (milik Pemerintah) yang digunakan oleh Kementerian dan Jawatan Pemerintahan Sipil. b. pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai Negeri Sipil. c. pemberian tunjangan kepada mereka yang menggunakan kendaraan bermotor kepunyaan sendiri buat perjalanan-perjalanan dinas dalam daerah jabatan yang tertentu;
b.
bahwa pemakaian kendaraan bermotor kepunyaan dinas untuk keperluan partikelir sangat memberatkan keuangan Negara, sehingga peraturan mengenai hal ini tidak dapat dipertahankan lebih lama lagi;
Mengingat
:
1.
pasal 142 jo 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR SIPIL
menetapkan
:
"Burgerlijke Automobielregeling"(Bijblad 12539);
menetapkan
:
"Burgelijke's Landsmotrorijtuigenreglement"(surat-keputusan Secretaris van Staat voor Financien tanggal 21 Desember 1949 No. 191121);
menetapkan
:
"Reglement op het particulier gebruik van 's Landsmotorrijtuigen"(surat-keputusan Hoge Vertegenwoordiger van de Kroon in Indonesia tanggal 12 Nopember 1949 No. 9);
menetapkan
:
"Peraturan Mobil"(Peraturan Pemerintah Negara Bagian Republik Indonesia No. 20 tahun 1950);
menetapkan
:
"Peraturan Pinjaman Pembelian Mobil" (surat-keputusan "Menteri Keuangan Negara Bagian Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1950 No. UU. 30-4-17);
menetapkan
:
"Peraturan Tunjangan-Mobil-Tetap dan Uang Kilometer"(surat-keputusan Kepala Kantor Urusan Perjalanan di Yogyakarta tanggal 22 Juli 1950 No. 7/K.U.P.P.);
menetapkan
:
"Peraturan Kendaraan Bermotor"(surat-keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan Panitia Pusat Republik Indonesia untuk pembagian Kendaraan bermotor di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1950 No. 85);
menetapkan
:
"Peraturan Tentang Penetapan Harga Kendaraan Bermotor Pemerintah"(surat-keputusan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perhubungan, Panitia Pusat Republik Indonesia untuk pembagian Kendaraan bermotor di Yogyakarta tanggal 31 Juli 1950 No. 86);
menetapkan
:
"Peraturan Kendaraan Bermotor Indonesia Timur"(surat-keputusan Presiden Indonesia Timur tanggal 4 Pebruari 1949 No. 15/Prb/49);
menetapkan
:
"Peraturan Motor Negara Sumatera Timur"(ketetapan Wali Negara Sumatera Timur tanggal 22 Juli 1949 No. 189/1949 jo 8 Agustus 1950 No. 407/1950);
menetapkan
:
segala peraturan lain mengenai soal-soal yang diatur dalam peraturan ini;
BAB I
TENTANG PEMBELIAN, PEMELIHARAAN, PEMAKAIAN DAN PENGAWASAN KENDARAAN BERMOTOR KEPUNYAAN DINAS
Pasal 1
1.
Kepala Jawatan Perjalanan mengatur pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan semua kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang dipergunakan semata-mata untuk pengangkutan orang, kecuali mobil ambulance dan mobil untuk pengangkutan barang.
2.
Ketentuan dalam ayat I tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor kepunyaan:
a.
daerah-daerah otonom dan
b.
perusahaan-perusahaan menurut I.B.W.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Usul untuk memperoleh kendaraan bermotor untuk dinas termaksud dalam pasal I ayat 1, harus disampaikan kepada Kepala Jawatan Perjalanan melalui Sekretaris Jenderal masing-masing Kementerian yang bersangkutan atau penjabat yang tertinggi dari badan-badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk sesuatu Kementerian, yang wajib menyatakan pendapatnya tentang perlu atau tidaknya permintaan kendaraan itu. Dalam surat usul tersebut diatas harus diuraikan dengan jelas untuk keperluan pengangkutan apa, kendaraan bermotor yang dimintakan itu akan digunakan. Selanjutnya harus dinyatakan merk dan jenis kendaraan bermotor yang dibutuhkan serta jumlah tempat duduk dengan keterangan apakah permintaan itu bermaksud untuk menambah jumlah kendaraan bermotor yang telah ada atau untuk mengganti kendaraan yang tidak dipakai lagi.
2.
Permintaan untuk mendapat kendaraan-pengganti sebagai termaksud dalam ayat I alinea kedua pasal ini harus disertai dengan berita-acara, bahwa kendaraan yang bersangkutan tidak dapat dipakai lagi; berita-acara itu harus dibuat oleh ahli-ahli yang ditunjuk untuk maksud itu.
3.
Kepala Jawatan Perjalanan berhak untuk meminta keterangan-keterangan yang dianggapnya perlu untuk mempertimbangkan permintaan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Kepala Jawatan Perjalanan mengambil keputusan tentang permintaan kendaraan bermotor setelah bermufakat dengan Kementerian Perhubungan mengenai persediaan dan cara pembagian kendaraan bermotor.
2.
Jika menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan terdapat kendaraan bermotor lebih dari pada yang dibutuhkan untuk keperluan pengangkutan dinas pada Kementerian, Jawatan atau sesuatu bagian, maka Kepala Jawatan tersebut berhak menentukan kendaraan yang kelebihan itu guna keperluan Kementerian. Jawatan atau bagian lain.
3.
Pemindahan kendaraan bermotor kepunyaan dinas hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan kepala Jawatan Perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
1.
Pembelian kendaraan bermotor untuk dinas dilakukan dengan perantaraan Kantor Pusat Pembelian berdasarkan keputusan Kepala Jawatan Perjalanan.
2.
Permintaan barang perlengkapan kendaraan bermotor kepunyaan dinas dilakukan menurut peraturan yang telah atau akan ditetapkan oleh Kantor Pusat Pembelian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
1.
Kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang ada pada Pemerintahan Sipil harus mempunyai "kilometerteller" yang berjalan baik, dan harus diberi tanda menurut contoh dan petunjuk yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan.
2.
Kepala Jawatan Perjalanan dapat menetapkan kekecualian dalam keharusan memberi tanda termaksud dalam ayat 1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kendaraan bermotor kepunyaan dinas harus ditempatkan digarasi atau dirumah Negeri. Jika karena tidak ada garasi/rumah Negeri atau karena alasan lain, kendaraan tersebut ditempatkan pada sesuatu tempat lain, maka satu sama lain diatur menurut peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
1.
Kendaraan bermotor kepunyaan dinas- kecuali sepeda-motor dan mobil termaksud dalam Bab 11 B- harus dikemudikan oleh supir yang disediakan oleh Kementerian atau Jawatan.
2.
Pemakai tidak diperbolehkan mengemudikan sendiri atau menyuruh orang lain mengemudikan kendaraan bermotor kepunyaan dinas, kecuali dengan izin penjabat termaksud dalam pasal 8 yang dinyatakan dengan surat keterangan menurut contoh yang akan ditentukan oleh Kepala Jawatan Perjalanan; izin tersebut sewaktu-waktu dapat dicabut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sekretaris Jenderal Kementerian-kementerian, penjabat yang tertinggi dari badan-badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk sesuatu Kementerian dan Kepala Jawatan-jawatan sebagai penjabat yang bertanggung-jawab menyampaikan kepada Kepala Jawatan Perjalanan:
a.
tiap-tiap bulan, selambat-lambatnya pada tanggal 20 dari bulan berikutnya, daftar laporan tentang pemakaian kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang ada dibawah pengawasannya.
b.
tiap-tiap tahun, selambat-lambatnya pada akhir bulan Pebruari, daftar pemakaian mengenai tahun yang baru lalu tentang kendaraan bermotor tersebut. menurut contoh-contoh yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TENTANG PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL
A.TENTANG PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL
Pasal 9
1.
Kepada pegawai Negeri tetap termasuk-golongan IV/b P.G.P. 1950 keatas yang berhubungan dengan pekerjaannya kerap kali dan sewaktu-waktu harus mengadakan perjalanan dinas didalam daerah jabatan yang tertentu dan menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan memerlukan kendaraan bermotor, akan tetapi belum mempunyainya, dapat diberikan kesempatan untuk membeli kendaraan bermotor kepunyaan dinas untuk dimiliki sendiri, dengan ketentuan bahwa kepada pegawai Negeri termasuk golongan V/c P.G.P. 1950 keatas dapat diberikan mobil dan kepada pegawai Negeri termasuk golongan IV/b sampai dengan V/b P.G.P. 1950 hanya sepeda-motor.
2.
Kesempatan untuk membeli kendaraan bermotor termaksud diatas dapat pula diberikan kepada pegawai Negeri tetap Warga Negara termasuk golongan VI/e P.G.P. 1950 keatas- tidak termasuk pegawai yang bertugas berkeliling tersebut dalam ayat I pasal ini yang berhubungan dengan kedudukannya membutuhkan kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Surat permohonan izin termaksud dalam pasal 9 harus diajukan dengan perantaraan Sekretaris Jenderal Kementerian masing-masing atau penjabat yang tertinggi dari badan-badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk dalam sesuatu Kementerian, yang dalam tingkatan pertama wajib menyatakan pertimbangan dan pendapatnya dengan jelas, apakah ada alasan cukup untuk mengabulkan permohonan itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Segala sesuatu mengenai pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai Negeri diselenggarakan oleh Kepala Jawatan Perjalanan dengan ketentuan, bahwa harga kendaraan yang telah dipakai harus ditetapkan menurut taksiran dari suatu Panitia penaksiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
1.
Panitia penaksiran termaksud dalam pasal II dibentuk oleh Menteri Perhubungan.
2.
Panitia penaksiran wajib memberitahukan harga kendaraan bermotor yang telah ditaksir, kepada Kepala Jawatan Perjalanan, dengan melampirkan daftar perincian mengenai taksiran itu.
3.
Kepala Jawatan Perjalanan, jika memandang perlu, meminta taksiran-ulangan kepada Panitia penaksiran lain yang dibentuk oleh Menteri Perhubungan.
4.
Menteri Perhubungan menetapkan peraturan mengenai taksiran dan taksiran-ulangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembelian kendaraan bermotor kepunyaan dinas oleh pegawai Negeri Sipil untuk dimiliki sendiri, hanya dapat dilakukan secara sewa-beli menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
1.
Harga kendaraan bermotor yang dibeli dengan cara yang dimaksudkan dalam pasal 13, harus dibayar lunas dalam waktu yang akan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Perjalanan dan paling lama 60 bulan, dengan jalan memotong dari gaji pegawai yang bersangkutan.
2.
Pemotongan gaji tersebut diatas tetap dilakukan disamping potongan untuk lain-lain hutang, sekalipun ada peraturan mengenai batas jumlah pemotongan gaji.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Selama kendaraan bermotor yang dibeli dengan cara termaksud dalam pasal 13 belum lunas. Pemerintah tetap memiliki kendaraan itu. Selama itu kendaraan yang bersangkutan tidak boleh dijual, dipindahkan ketangan lain, disewakan, digadaikan atau dipinjamkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Jika dalam kedudukan atau pekerjaan pegawai yang mendapat kendaraan bermotor selama perjanjian sewa-beli masih berlaku, terjadi perubahan yang menghilangkan syarat-syarat untuk mempunyai kendaraan bermotor, atau jika pegawai meninggal dunia, maka kendaraan bermotor yang bersangkutan harus segera dikembalikan kepada Pemerintah. Dalam hal tersebut diatas, kepada pegawai bersangkutan atau ahli warisnya diberikan penggantian kerugian sebanyak separoh dari jumlah biaya penyusutan yang telah dibebankan kepadanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kendaraan bermotor yang dijual kepada pegawai Negeri dengan cara tersebut dalam pasal 13, selama belum lunas harus diasuransikan oleh dan atas biaya pegawai yang bersangkutan buat kerusakan-kerusakan karena kecelakaan dan kerugian-kerugian terhadap pihak ketiga, berdasarkan tanggung jawab menurut hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
B.TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN-MOBIL-TETAP DAN UANG-KILOMETER KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL BUAT PEMAKAIAN MOBIL
Pasal 18
Kepada pegawai Negeri termasuk golongan V/c P.G.P. 1950 keatas yang berhubung dengan pekerjaannya harus kerap kali dan sewaktu-waktu mengadakan perjalanan dinas didalam daerah jabatan yang tertentu dengan mempergunakan mobil sendiri, dapat diberikan tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Perhubungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer menurut pasal 18. dapat pula diberikan kepada pegawai Negeri yang membeli mobil kepunyaan dinas secara sewa-beli berdasarkan peraturan termuat dalam Bab II A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
1.
Pegawai Negeri yang mendapat tunjangan-mobil-tetap dalam melakukan perjalanan dinas, wajib mengizinkan pegawai bawahannya, yang bepergian dinas kejurusan yang sama, menumpang dalam mobilnya dengan tidak menuntut penggantian tambahan.
2.
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 21, pegawai Negeri yang mendapat tunjangan-mobil-tetap, harus mempergunakan mobilnya dalam melakukan pekerjaannya sehari-hari. Ia tidak diperbolehkan mempergunakan lain-lain kendaraan bermotor kepunyaan dinas buat perjalanan dinas, baik didalam maupun keluar kota tempat kedudukannya, kecuali dalam hal-hal yang luar biasa, satu sama lain menurut pertimbangan Kepala Jawatan Perjalanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERATURAN UMUM
Pasal 21
Bagi pegawai Negeri yang berdasarkan peraturan ini mempergunakan kendaraan bermotor untuk kepentingan dinas, tetap berlaku kewajiban untuk dimana dapat selalu mempergunakan kereta-api, tram atau bus, dan untuk bepergian dengan biaya yang seringan-ringannya untuk Negeri sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 3 dari "Peraturan Perjalanan Dinas dalam Negeri buat Pegawai Negeri Sipil"(Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 1950, Lembaran-Negara 1950 No. 70).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Jika karena pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan ini, terjadi sesuatu yang menimbulkan kerugian bagi Negara, maka pegawai yang bersangkutan atau pegawai yang memberikan perintah bertanggung-jawab sepenuhnya menurut peraturan dalam Undang-undang keuangan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERATURAN PERALIHAN
Pasal 23
1.
Terhadap pegawai Negeri yang telah membeli mobil dengan keuangan sendiri atau dengan persekot-gaji/pinjaman-uang tidak berbunga dan untuk pemakaian kendaraan itu diberi tunjangan- mobil-tetap serta uang-kilometer berdasarkan peraturan-peraturan yang ada sebelum peraturan ini berlaku, Kepala Jawatan Perjalanan akan menetapkan pemberian tunjangan-mobil-tetap dan uang-kilometer itu sesuai dengan peraturan ini
2.
Dalam hal hutang untuk pembelian mobil/sepeda-motor belum lunas, maka cara penglunasan sisa hutang harus disesuaikan dengan peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan "comptabel" mengenai kendaraan bermotor Pemerintahan Sipil yang sampai sekarang dipakai, tetap berlaku sebelum ada peraturan lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 25
1.
Menteri Keuangan setelah mendengar Menteri Perhubungan, berhak:
a.
mengadakan peraturan dalam hal-hal yang tidak termaut dalam peraturan ini; tentang tindakan-tindakan yang diambilnya ia memberitahukan selekas-lekasnya kepada Dewan Pengawas Keuangan;
b.
mengambil keputusan yang menyimpang dari peraturan ini dalam hal yang luar biasa.
2.
Kepala Jawatan Perjalanan berhak mengadakan peraturan-peraturan yang ternyata masih perlu untuk menjalankan peraturan ini dan memberikan kepastian apabila ada keragu-raguan dalam. melakukan peraturan ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Peraturan ini menjadi pedoman untuk:
a.
daerah-daerah otonom dan
b.
perusahaan-perusahaan menutu I.B.W.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Kendaraan Bermotor Sipil" dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1952.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Menteri Keuangan, Ttd.
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Menteri Perburuhan, Ttd.
DJUANDA.
Diundangkan pada tanggal 13 September 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
LOEKMAN WIRIADINATA.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1952 NOMOR 61
Penjelasan Umum
Peraturan-peraturan tentang kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang sekarang ini berlaku diberbagai daerah, satu sama lain amat berlainan, sehingga tidak dapat dipertahankan lagi. Dengan demikian maka peraturan-peraturan yang lama mengenai: a. pembelian, pemeliharaan pemakaian dan pengawasan kendaraan bermotor kepunyaan dinas yang digunakan oleh Kementerian, jawatan dan badan Pemerintahan Sipil yang tidak termasuk dalam sesuatu Kementerian, b. pembelian kendaraan bermotor untuk keperluan dinas oleh pegawai Negeri Sipil, c. pemberian tunjangan kepada mereka yang menggunakan kendaraan bermotor kepunyaan dinas buat perjalanan dinas dalam daerah jabatan yang tertentu, perlu ditinjau kembali dan diganti dengan peraturan-peraturan yang berlaku buat pegawai Negeri Sipil diseluruh daerah Republik Indonesia. Di samping tindakan tersebut, oleh karena jumlah kendaraan bermotor yang sekarang dipakai oleh Kementerian, jawatan dan badan Pemerintahan Sipil di luar lingkungan sesuatu Kementerian adalah demikian besarnya, sehingga pengeluaran untuk biaya pemeliharaan merupakan beban yang sangat berat bagi keuangan Negara, dipandang perlu mengadakan tindakan-tindakan dalam penghematan pemakaian dan pembatasan jumlah kendaraan kepunyaan Negara. Dengan mengingat hal tersebut di atas, peraturan tentang pemakaian kendaraan bermotor kepunyaan dinas untuk keperluan partikelir yang sangat memberatkan keuangan Negara, tidak dapat dipertahankan lebih lama lagi. Dengan keluarnya satu peraturan baru "PERATURAN KENDARAAN BERMOTOR SIPIL", yang memuat dasar-dasar yang telah disesuaikan dengan maksud dan tujuan Pemerintah pada saat ini, dapat diperoleh keseimbangan atas kebutuhan Kementerian, jawatan dan badan Pemerintahan Sipil di luar lingkungan sesuatu Kementerian akan kendaraan bermotor guna pelaksanaan tugasnya dan kemampuan Negara dalam pengeluaran biaya untuk keperluan itu. Peraturan baru hanya memuat aturan-aturan pokok saja, sedang penetapan peraturan-peraturan pelaksanaan yang diperlukan diserahkan kepada Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan dan Kepala Jawatan Perjalanan. Aturan-aturan yang mengenai soal pembelian, pemeliharaan, pemakaian dan pengawasan kendaraan bermotor kepunyaan dinas, pada hakekatnya adalah lanjutan dari aturan-aturan yang berlaku pada Pemerintahan R.I.S. dengan diadakan perubahan dan tambahan yang perlu. Untuk menetapkan bahwa Peraturan Pemerintah ini berlaku pula untuk daerah-daerah otonom, adalah bertentangan dengan otonomi daerah-daerah tersebut. Maka oleh karena itu diadakan ketentuan supaya dianjurkan kepada daerah-daerah itu untuk mengadakan peraturan yang seberapa dapat sesuai dengan peraturan ini, guna mencapai persamaan dalam mengatur soal ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.