Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:36
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
:12 Februari 2010
Tanggal Berlaku
:12 Februari 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 44, TLN No. 5116, LL SETNEG : 19 HLM
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Cagar Budaya
Sub Subsektor
:
Pengelolaan Cagar Budaya
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2010
TENTANG
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA TAMAN NASIONAL TAMAN HUTAN RAYA DAN TAMAN WISATA ALAM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa pengusahaan pariwisata alam yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam belum mengatur mengenai pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
b.
bahwa pengaturan pengusahaan pariwisata alam perlu lebih diperluas mengenai jenis usaha di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3419);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM DI SUAKA MARGASATWA, TAMAN NASIONAL, TAMAN HUTAN RAYA, DAN TAMAN WISATA ALAM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengusahaan pariwisata alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Usaha pariwisata alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pariwisata alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Wisata alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Izin pengusahaan pariwisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Zona/blok pemanfaatan adalah bagian dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dijadikan tempat untuk pariwisata alam dan kunjungan wisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam adalah suatu rencana pengelolaan makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan, dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Rencana pengusahaan pariwisata alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Areal pengusahaan pariwisata alam adalah areal dengan luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan sesuai dengan asas konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pengusahaan pariwisata alam bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan keunikan, kekhasan, keindahan alam dan/atau keindahan jenis atau keanekaragaman jenis satwa liar dan/atau jenis tumbuhan yang terdapat di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Lingkup peraturan pemerintah ini meliputi:
a.
pengusahaan pariwisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perizinan pengusahaan pariwisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kewajiban dan hak pemegang izin pengusahaan pariwisata alam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kerja sama pengusahaan pariwisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 4
Pengusahaan pariwisata alam dapat dilakukan di dalam:
a.
suaka margasatwa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
taman nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
taman hutan raya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
taman wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Dalam suaka margasatwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat dilakukan kegiatan wisata terbatas berupa kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam dan keanekaragaman tumbuhan serta satwa yang ada di dalamnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, huruf c, dan huruf d dapat dilakukan kegiatan mengunjungi, melihat, menikmati keindahan alam, keanekaragaman tumbuhan dan satwa, serta dapat dilakukan kegiatan membangun sarana kepariwisataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sarana kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Ketentuan mengenai penetapan dan pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengusahaan pariwisata alam meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
usaha penyediaan jasa wisata alam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
usaha penyediaan sarana wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jasa informasi pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jasa pramuwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jasa transportasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jasa perjalanan wisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jasa makanan dan minuman.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
wisata tirta;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "usaha wisata tirta" adalah usaha menyelenggarakan wisata dan olahraga air termasuk penyediaan sarana dan jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, dan danau.
b.
akomodasi; dan
Penjelasan: Usaha penyediaan akomodasi dapat berupa hotel, villa, pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
c.
sarana wisata petualangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Usaha penyediaan jasa wisata alam dan usaha penyediaan sarana wisata alam selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERIZINAN PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Bagian Kesatu Umum
Pasal 8
(1)
Pengusahaan pariwisata alam hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin pengusahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Menteri, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam suaka margasatwa, taman nasional kecuali zona inti, dan taman wisata alam; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, untuk pengusahaan pariwisata alam yang dilakukan di dalam taman hutan raya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Permohonan izin pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perorangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
badan usaha; atau
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "badan usaha" adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha swasta.
c.
koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh perorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a hanya diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Permohonan izin pengusahaan yang diajukan oleh badan usaha dan koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan untuk izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a dapat diberikan pada seluruh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
suaka margasatwa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
zona pada taman nasional, kecuali zona inti; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
taman wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dapat diberikan pada seluruh taman hutan raya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk usaha penyediaan sarana wisata alam, hanya dapat diberikan pada:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
zona pemanfaatan taman nasional;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
blok pemanfaatan taman wisata alam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
blok pemanfaatan taman hutan raya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Permohonan izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi dan teknis.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemohon perorangan meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identitas pemohon;
Penjelasan: Identitas pemohon berupa kartu tanda penduduk Indonesia.
b.
nomor pokok wajib pajak; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sertifikasi keahlian.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "sertifikasi keahlian" adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sebagai bukti kemampuan dan keahlian seseorang di bidang yang berkaitan dengan pariwisata alam.
(3)
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pemohon badan usaha dan koperasi meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
akte pendirian badan usaha atau koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
surat izin usaha perdagangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
nomor pokok wajib pajak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
surat keterangan kepemilikan modal atau referensi bank;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
profile perusahaan; dan
Penjelasan: Profile perusahaan antara lain memuat: a. jumlah sumber daya manusia yang profesional di bidang pengembangan pariwisata alam; b. kemampuan finansial.
f.
rencana kegiatan usaha jasa yang akan dilakukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang harus dipenuhi oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) berupa pertimbangan teknis dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengelola kawasan konservasi pada areal yang dimohon; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan di daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "satuan kerja perangkat daerah" adalah satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota apabila lokasi wisata alam berada dalam satu kabupaten/kota atau satuan kerja perangkat daerah provinsi apabila lokasi wisata alam berada dalam lintas kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Usaha Penyediaan Jasa Wisata Alam
Pasal 11
(1)
Permohonan izin usaha penyediaan jasa wisata alam diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) atau ayat (3) dan ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan kepada pemohon.
Penjelasan: Termasuk memenuhi persyaratan adalah terpenuhinya persyaratan dari segi substansi.
(4)
Dalam hal permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin usaha penyediaan jasa wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam diberikan untuk jangka waktu:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
2 (dua) tahun bagi pemohon perorangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
5 (lima) tahun bagi badan usaha atau koperasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diperpanjang untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Izin usaha penyediaan jasa wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam
Pasal 13
(1)
Permohonan izin usaha penyediaan sarana wisata alam diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b dan huruf c kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian atas persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan kepada pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memenuhi persyaratan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan persetujuan prinsip usaha penyediaan sarana wisata alam kepada pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Berdasarkan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), pemohon wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
membuat peta areal rencana kegiatan usaha yang akan dilakukan dengan skala paling besar 1:5.000 (satu banding lima ribu) dan paling kecil 1:25.000 (satu banding dua puluh lima ribu);
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pemberian tanda batas pada areal yang dimohon;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membuat rencana pengusahaan pariwisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyusun dan menyampaikan dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membayar iuran usaha pariwisata alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Biaya yang diperlukan dalam melakukan pemberian tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibebankan pada pemohon.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dihitung berdasarkan luas areal yang diizinkan untuk usaha penyediaan sarana wisata alam atau jenis kegiatan usaha penyediaan jasa wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal pemegang persetujuan prinsip telah menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Dalam hal waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) terlampaui, pemegang persetujuan prinsip belum menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengeluarkan surat pembatalan persetujuan prinsip.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan untuk jangka waktu 55 (lima puluh lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang kembali.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya berdasarkan hasil evaluasi terhadap izin usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Permohonan perpanjangan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) harus diajukan paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
laporan akhir kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
rencana pengusahaan pariwisata alam lanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pertimbangan teknis dari pengelola kawasan konservasi dan satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan kepariwisataan di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setelah menerima permohonan melakukan penelitian terhadap lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal permohonan yang diajukan tidak sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya mengembalikan permohonan untuk diajukan kembali oleh pemohon setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal permohonan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau diajukan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya memberikan izin perpanjangan usaha penyediaan sarana wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam diberikan dengan ketentuan:
a.
bukan sebagai hak kepemilikan atau penguasaan atas kawasan taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tidak dapat dijadikan jaminan atau agunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
hanya dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
luas areal yang diizinkan untuk dibangun sarana wisata alam paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari luas areal yang ditetapkan dalam izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
sarana wisata alam yang dibangun untuk wisata tirta dan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b, harus semi permanen dan bentuknya disesuaikan dengan arsitektur budaya setempat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dalam melaksanakan pembangunan sarana wisata alam disesuaikan dengan kondisi alam dengan tidak mengubah bentang alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Izin usaha penyediaan sarana wisata alam berakhir apabila:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jangka waktunya berakhir dan tidak diperpanjang lagi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
izinnya dicabut;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemegang izin mengembalikan izin secara sukarela;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
badan usaha atau koperasi pemegang izin bubar; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
badan usaha pemegang izin dinyatakan pailit.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pada saat izin usaha penyediaan sarana wisata alam berakhir, sarana wisata alam yang tidak bergerak yang berada di dalam zona pemanfaatan taman nasional, blok pemanfaatan taman hutan raya, atau blok pemanfaatan taman wisata alam menjadi milik negara.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin, perpanjangan izin, serta peralihan kepemilikan izin dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN HAK PEMEGANG IZIN
Bagian Kesatu Kewajiban Pemegang Izin
Pasal 21
(1)
Pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
membayar iuran izin usaha penyediaan jasa wisata alam sesuai ketentuan yang ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ikut serta menjaga kelestarian alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pengamanan terhadap kawasan beserta potensinya dan setiap pengunjung yang menggunakan jasanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
merehabilitasi kerusakan yang ditimbulkan akibat dari pelaksanaan kegiatan usahanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyampaikan laporan kegiatan usahanya kepada pemberi izin usaha penyediaan jasa wisata alam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menjaga kebersihan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemegang izin usaha penyediaan sarana wisata alam wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melakukan kegiatan usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan izin yang diberikan paling lama 1 (satu) bulan setelah izin diterbitkan;
Penjelasan: Realisasi kegiatan pembangunan sarana wisata alam ditandai dengan pembangunan secara fisik di lapangan, ketersediaan sumber daya manusia, dan kelengkapan penunjangnya.
b.
membayar pungutan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pengamanan kawasan dan potensinya serta pengamanan pengunjung pada areal izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menjaga kebersihan lingkungan tempat usaha dan merehabilitasi kerusakan yang terjadi akibat kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam termasuk pengelolaan limbah dan sampah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberi akses kepada petugas pemerintah yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam;
Penjelasan: Memberi akses adalah memberikan ruang gerak kepada petugas pemerintah yang ditunjuk berdasarkan surat perintah untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
f.
memelihara aset negara bagi pemegang izin yang memanfaatkan sarana milik Pemerintah.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
merealisasikan kegiatan pembangunan sarana wisata alam paling lambat 6 (enam) bulan setelah izin usaha penyediaan sarana wisata alam diterbitkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
melibatkan tenaga ahli di bidang konservasi alam dan pariwisata alam, serta masyarakat setempat di dalam melaksanakan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam sesuai izin yang diberikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
membuat laporan kegiatan izin usaha penyediaan sarana wisata alam secara periodik kepada Menteri;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
menyusun dan menyerahkan rencana karya lima tahunan dan rencana karya tahunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan kewajiban pemegang izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Peraturan menteri dimaksud antara lain mengatur: a. persyaratan administrasi dan teknis izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan izin usaha penyediaan sarana wisata alam; b. skala peta; c. tata cara dan jangka waktu pemberian pertimbangan teknis oleh gubernur atau bupati/walikota; d. tata waktu proses pemberian izin; dan e. penandaan areal.
Bagian Kedua Hak Pemegang Izin
Pasal 23
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam berhak:
a.
melakukan kegiatan usaha sesuai izin;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjadi anggota asosiasi pengusahaan pariwisata alam; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN EVALUASI
Pasal 24
(1)
Pembinaan dan pengawasan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan pembinaan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan melalui pengaturan, bimbingan, penyuluhan, dan teguran.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan pengawasan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi wisata alam dan/atau melalui penelitian terhadap laporan pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Evaluasi usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam dilakukan oleh pemberi izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lokasi dan pemeriksaan tidak langsung melalui pemeriksaan laporan kegiatan yang disusun oleh pemegang izin usaha penyediaan jasa wisata alam dan/atau izin usaha penyediaan sarana wisata alam.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Hasil evaluasi berupa saran atau rekomendasi untuk perbaikan pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam disampaikan oleh pemberi izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemegang izin usaha sarana wisata alam menunjukan kinerja baik, berhak mendapat prioritas untuk melakukan pengembangan usaha di lokasi lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi usaha penyediaan jasa dan sarana wisata alam diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KERJA SAMA PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM
Pasal 26
(1)
Pemegang izin pengusahaan pariwisata alam, dalam melaksanakan kegiatan pengusahaannya, dapat melakukan kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Kerja sama kegiatan pengusahaan pariwisata alam antara lain meliputi: a. kerja sama teknis; b. kerja sama pemasaran; dan/atau c. kerja sama permodalan. Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" antara lain peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SANKSI
Pasal 27
(1)
Setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat dikenai sanksi administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penghentian sementara kegiatan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pencabutan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai oleh pemberi izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a dikenai kepada setiap pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggat waktu masing-masing 20 (dua puluh) hari kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah 20 (dua puluh) hari peringatan tertulis ketiga diterima oleh pemegang izin, pemegang izin dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dalam hal setelah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dikeluarkannya sanksi penghentian sementara kegiatan pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya, pemberi izin memberikan sanksi pencabutan izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Sanksi penghentian sementara dibatalkan apabila pemegang izin melaksanakan kewajibannya sebelum berakhirnya tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Selain dicabut izinnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), bagi pemegang izin yang tidak melaksanakan kewajiban merehabilitasi kerusakan dan/atau karena kegiatannya menimbulkan kerusakan pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, atau taman wisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d atau ayat (2) huruf d, dikenai kewajiban pembayaran ganti rugi sesuai dengan kerusakan yang ditimbulkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak menghilangkan tuntutan pidana atas tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran ganti rugi kepada pemegang izin pengusahaan pariwisata alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 diatur oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 30
(1)
Setiap orang yang memasuki kawasan pengusahaan pariwisata alam dikenai pungutan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 21 ayat (2) huruf b, serta iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf e, dan Pasal 21 ayat (1) huruf a merupakan penerimaan negara bukan pajak atau penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 31
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini:
a.
izin pengusahaan pariwisata alam yang telah diberikan tetap berlaku sampai dengan izinnya berakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
permohonan izin pengusahaan pariwisata alam yang masih dalam proses, prosesnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
(1)
Semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dinyatakan masih berlaku selama tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum dikeluarkan peraturan yang baru.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1994 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Zona Pemanfaatan Taman Nasional, Taman Hutan Raya, dan Taman Wisata Alam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Februari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 44
Penjelasan Umum
Kekayaan sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang terdiri atas sumber daya alam hewani, sumber daya alam nabati beserta ekosistemnya ataupun gejala keunikan alam dan/atau keindahan alam lainnya yang dimiliki oleh bangsa Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Potensi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tersebut perlu dikembangkan dan dimanfaatkan bagi sebesar-besar kesejahteraan rakyat melalui upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, sehingga tercapai keseimbangan antara perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari. Salah satu upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya ditempuh melalui penetapan sebagian kawasan hutan dan/atau kawasan perairan menjadi suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang salah satu fungsinya adalah sebagai obyek dan daya tarik wisata alam untuk dijadikan pusat pariwisata dan kunjungan wisata alam. Pembangunan nasional di berbagai sektor telah berhasil meningkatkan pendapatan masyarakat, disamping telah meningkatkan kegiatan masyarakat diberbagai bidang, sehingga menimbulkan perubahan pola kehidupan masyarakat yang menuntut kebutuhan hidup yang semakin beragam. Kedua aspek tersebut ditambah dengan meningkatnya minat kembali ke alam terutama bagi masyarakat perkotaan, menyebabkan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan wisata alam. Sejalan dengan perkembangan kebutuhan pariwisata alam, maka suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, yang memiliki keunikan alam, keindahan alam, dan lain-lain, sangat potensial untuk dikembangkan sebagai obyek dan daya tarik wisata alam disamping sebagai wahana penelitian, pendidikan, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Agar obyek dan daya tarik wisata alam tersebut dapat dimanfaatkan secara nyata diperlukan modal dan teknologi. Untuk itu, modal masyarakat dan teknologi yang sesuai, perlu diikutsertakan dalam kegiatan pengusahaan pariwisata alam. Pengusahaan pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam memberikan dampak positif dalam menciptakan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pendapatan negara dan pemasukan devisa. Selain itu pula untuk meningkatkan rasa cinta tanah air dan budaya bangsa, pemerataan pembangunan dan pengembangan wilayah serta meningkatkan ketahanan nasional. Penyelenggaraan pengusahaan pariwisata alam dilaksanakan dengan memperhatikan: a. konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya; b. kemampuan untuk mendorong dan meningkatkan perkembangan kehidupan ekonomi dan sosial budaya; c. nilai-nilai agama, adat istiadat, serta pandangan, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; d. kelestarian budaya dan mutu lingkungan hidup; e. kelangsungan pengusahaan pariwisata alam itu sendiri; dan f. keamanan dan ketertiban masyarakat. Pembangunan sarana pariwisata alam dimaksudkan sebagai bagian dari penguatan pengelolaan kawasan. Untuk memberikan landasan hukum bagi kepastian pengusahaan pariwisata alam diperlukan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemberian izin pengusahaan parwisata alam dengan Peraturan Pemerintah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha
02 Jul 2026

UU Kepariwisataan Baru Berlaku, Aturan Turunan Dinanti Pelaku Usaha

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Kepariwisataan kini resmi berlaku, namun aturan turunannya (Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri) yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha masih dinanti memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi SDM, dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

Menang Gugatan di MK, Armand Maulana Cs Pastikan Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara (promotor, event organizer, dan pengelola venue) melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan pada penyanyi. Putusan yang mengabulkan sebagian permohonan puluhan musisi ini menegaskan ulang tafsir UU Hak Cipta dan menjadi tonggak kepastian hukum bagi industri musik serta bisnis hiburan nasional.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…