Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024

Abstrak Peraturan

1. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur tentang waralaba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini memuat: 1) penyelenggara Waralaba; 2) kriteria Waralaba; 3) Prospektus Penawaran Waralaba; 4) Perjanjian Waralaba; 5) hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; 6) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 7) logo Waralaba; 8) penggunaan produk dalam negeri; 9) pelaporan; 10) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba; 11) larangan; dan 12) sanksi.

Tentang
:Waralaba
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:35
Tahun
:2024
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:02 September 2024
Tanggal Pengundangan
:02 September 2024
Tanggal Berlaku
:02 September 2024
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN 2024 (188), TLN (6986): 31 hlm.; jdih.setneg.go.id
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Tanggung Jawab Pemberi Waralaba Terhadap Penerima Waralaba Atas Merek Usaha Waralaba Yang Tidak Terdaftar

Sahla, Raja Nabilla Marshanda, Lestari, Rika, Putra, Setia
PATTIMURA Legal Journal Vol. 3 No. 3 2024

Aspek Hukum Perjanjian Waralaba dalam Perspektif Perlindungan Mitra Usaha Kecil dan Menengah (UMKM)

Mentari
Jurnal Legalitas Vol. 2 No. 1 2024

Berita Terkait

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026. Langkah ini mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Pengawasan tersebut diperkuat dengan ancaman sanksi yang nyata. Barang yang tetap diperdagangkan meski tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Diatur dalam Bab Khusus RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. RUU tersebut akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…