Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Berdasarkan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, diperlukan adanya pengaturan mengenai distribusi barang, salah satunya dalam bentuk waralaba, dalam suatu Peraturan Pemerintah. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 7 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur tentang waralaba dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini memuat: 1) penyelenggara Waralaba; 2) kriteria Waralaba; 3) Prospektus Penawaran Waralaba; 4) Perjanjian Waralaba; 5) hak dan kewajiban Pemberi Waralaba atau Pemberi Waralaba Lanjutan serta Penerima Waralaba atau Penerima Waralaba Lanjutan; 6) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba; 7) logo Waralaba; 8) penggunaan produk dalam negeri; 9) pelaporan; 10) pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Waralaba; 11) larangan; dan 12) sanksi.