Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2014

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:35
Tahun
:2014
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
:21 Mei 2014
Tanggal Berlaku
:21 Mei 2014
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2014 No. 109, LL SETNEG : 5 HLM
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Hak Atas Tanah
Sub Subsektor
:
HGB, Hak Pakai & Hak Pengelolaan

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

KEBIJAKAN PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF DI LAMPUNG UTARA

Irhammudin Irhammudin, Ibrahim Fikma Edrisy
Legal Standing : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 5 No. 2 2021

PERLINDUNGAN HUKUM KHUSUS BAGI ANAK DALAM MASA PANDEMI COVID-19 OLEH DP3A KOTA SEMARANG

Saraswati, Rika, Soerjowinoto, Petrus, Boputra, Emanuel
Jurnal Jendela Hukum Vol. 10 No. 1 2023

PERLINDUNGAN HUKUM KHUSUS BAGI ANAK DALAM MASA PANDEMI COVID-19 OLEH DP3A KOTA SEMARANG

Rika Saraswati, Petrus Soerjowinoto, Emanuel Boputra
Jurnal Jendela Hukum Vol. 10 No. 1 2023

Peran Dinas Sosial Terhadap Keabsahan Pengangkatan Anak di Sragen

Roykha Adi Panama, Marisa Kurnianingsih
Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 4 No. 1 2023

RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA

Ika Dewi Sartika Saimima, Fransiska Novita Eleanora
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol. 4 No. 2 2020

Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Menjadi Korban Human Trafficking

Adelya Devanda Pratista, Yeni Widowaty
Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) Vol. 2 No. 3 2021

Berita Terkait

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan; 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan setelah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan, sebuah persoalan tumpang tindih yang langsung tercermin dalam kasus konflik lahan vs hutan lindung di Pasangkayu, Sulawesi Barat, yang dibahas DPR pekan ini. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi UU Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahap sesuai yurisprudensi Mahkamah Konstitusi — persoalan yang menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak (HGU/hak milik) yang belakangan masuk klaim kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…