Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Besaran Bagian Premi untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 2004; dan UU Nomor 9 Tahun 2016. 3. PP ini mengatur mengenai: 1) persiapan penyelenggaraan program restrukturisasi perbankan; 2) kepesertaan dan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan; 3) pembayaran premi program restrukturisasi perbankan; 4) besaran premi program restrukturisasi perbankan; 5) penghitungan, verifikasi, dan pengelolaan dana premi program restrukturisasi perbankan; 6) peninjauan target penghimpunan premi program restrukturisasi perbankan, kelompok bank, dan besaran premi program restrukturisasi perbankan; 7) pelaporan; dan 8) sanksi. Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.