Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1948
TENTANG BANK. PEREDARAN UANG. PERATURAN TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan peraturan untuk menyehatkan peredaran uang dengan perantaraan bank-bank Pemerintah dan bank-bank lain yang ditunjuk oleh Pemerintah;
b.
bahwa untuk menyehatkan peredaran tersebut, uang yang jumlahnya sangat besar perlu disimpan dalam bank dan pembayaran serta pemindahan jumlah-jumlah uang yang besar perlu dilakukan dengan perantaraan bank;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
A. Menarik kembali Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1948 tentang "Perantaraan bank-bank Pemerintah dalam peredaran uang berhubung dengan adanya uang palsu";
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEREDARAN UANG DENGAN PERANTARAAN BANK
menetapkan
:
Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 1948 tentang "Perantaraan bank-bank Pemerintah dalam peredaran uang berhubung dengan adanya uang palsu"
b. menetapkan peraturan sebagai berikut
:
Pasal 1
(1)
Tiap pembayaran uang yang melebihi jumlah Rp. 25.000,- harus dilakukan dengan perantaraan Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat dan bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, menurut peraturan-peraturan yang berlaku bagi bank-bank tersebut. Bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan harus memenuhi syarat-syarat, yang dipandang perlu oleh Menteri tersebut.
(2)
Jika antara dua pihak yang sama dilakukan beberapa pembayaran uang, hingga dalam waktu 4 hari berturut-turut jumlahnya melebihi Rp. 25.000,-, maka pembayaran yang mengakibatkan kelebihan jumlah itu, harus dilakukan menurut ayat(1) diatas.
(3)
Jika dipandang perlu, Menteri Keuangan boleh mengurangi jumlah yang dimaksud pada ayat(1).
Pasal 2
Barangsiapa mempunyai atau mengawasi simpanan uang, yang selama 7 hari berturut-turut tidak kurang jumlahnya daripada Rp. 100.000,- harus menyerahkan bagian yang melebihi Rp. 100.000,- itu kepada bank tersebut dalam pasal 1, supaya disimpan untuknya.
Pasal 3
(1)
Pemindahan uang yang jumlahnya melebihi Rp. 25.000,- kedaerah karesidenan lain harus dilakukan dengan perantaraan bank termaksud dalam pasal 1.
(2)
Untuk menjalankan ketetapan dalam ayat(1), maka daerah istimewa Yogyakarta dipandang sebagai suatu karesidenan.
Pasal 4
Sampai saat yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, maka peraturan tersebut pada pasal 1 dan pasal 2 tidak berlaku untuk daerah karesidenan Malang dan pasal 3ayat(1) tidak berlaku untuk pemindahan uang ke atau dari daerah karesidenan tersebut.
Pasal 5
(1)
Barangsiapa melanggar peraturan-peraturan tersebut dalam pasal 1 sampai dengan pasal 3, dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp.1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
(2)
Barangsiapa menerima pembayaran dari pihak yang melanggar pasal 1 dihukum dengan hukuman denda sebesar-besarnya Rp. 1.000.000,- atau hukuman penjara selama-lamanya 1 tahun.
(3)
Perbuatan termaksud dalam ayat(1) dan(2) dianggap sebagai kejahatan.
(4)
Uang yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut ditetapkan menjadi milik Negara.
(5)
Disamping pegawai-pegawai yang pada umumnya berhak mengusut kejahatan, maka yang juga berhak mengusut kejahatan dalam pasal ini ialah pegawai-pegawai Badan Pemeriksa Keuangan Negara dan pegawai-pegawai Jawatan Pajak.
Pasal 6
Peraturan ini tidak berlaku bagi Kas-kas Negara, Kantor-kantor Pos dan Bank-bank yang termaksud dalam pasal 1.
Pasal 7
Peraturan ini mulai berlaku bagi Jawa dan Madura pada hari diumumkan. Hari berlakunya buat daerah diluar Jawa akan diumumkan kemudian oleh Menteri keuangan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 29 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 29 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.