Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1948
TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN JALAN-JALAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa untuk kepentingan keamanan dan pertahanan dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan perang atas Jawatan Jalan-jalan, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 30 tahun 1948 tanggal 20 September 1948 (Undang-Undang tentang Pemberian Kekuasaan penuh kepada Presiden dalam keadaan bahaya);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG MILITAIRISASI JAWATAN JALAN-JALAN DARI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 1
Jawatan Jalan-jalan mulai tanggal 28 September 1948 diawasi oleh Angkatan Perang (dimilitairiseer).
Pasal 2
Pimpinan dan Pegawai Jawatan beserta segala alat-alat untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap ada dibawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 3
Pegawai-pegawai dari Jawatan, mulai dari pekerja regu jalan keatas, harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan.
Pasal 4
Pemimpin tertinggi dari Kesatuan Tentara dalam suatu daerah jika perlu berhak memerintahkan dan menguasai segala sesuatu yang bersangkutan dengan keamanan dan pertahanan dengan tidak langsung campur tangan dalam pekerjaan Jawatan setelah pemimpin tertinggi dari Jawatan dalam daerah itu diberi tahu.
Pasal 5
Aturan-aturan, instruksi-instruksi dan lain sebagainya untuk menjalankan peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Pertahanan dan/atau Menteri Pekerjaan Umum.
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 28 September 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 28 September 1948.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang militairisasi Jawatan Jalan-jalan dari Kementerian Pekerjaan Umum. Untuk kepentingan keamanan dan pertahanan, dianggap perlu diadakan pengawasan oleh Angkatan Perang atas Jawatan Jalan-jalan, dengan tidak mengurangi kekuasaan Jawatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk memenuhi kewajibannya. Pimpinan dan Pegawai Jawatan beserta segala alat-alat untuk menyelenggarakan pekerjaan sehari-hari tetap berada dibawah kekuasaan Menteri Pekerjaan Umum. Pegawai-pegawai dari Jawatan harus tetap bekerja dan bagi mereka berlaku disiplin dan hukum ketentaraan. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.