Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Untuk optimalisasi pelaksanaan penjaminan resi gudang dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum, perlu melakukan penyesuaian persyaratan dan tata cara penetapan lembaga pelaksana penjaminan resi gudang sebagaimana diatur dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penetapan Lembaga Pelaksana Penjaminan Resi Gudang. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 9 Tahun 2006; dan PP Nomor 10 Tahun 2014. 3. PP ini mengatur mengenai perubahan dalam PP Nomor 10 Tahun 2014 yang meliputi perubahan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 terkait lembaga pelaksana penjaminan resi gudang. Ketentuan Pasal 3 mengatur mengenai persyaratan Lembaga Pelaksana sedangkan Pasal 5 mengatur mengenai Lembaga Pelaksana.