Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, perlu menetapkan Peraturan pemerintah tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. 3. Dalam PP ini diatur mengenai cara pembayaran barang, cara penyerahan barang, dan pengawasan. Pembayaran Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara pembayaran fixrar, Letter of Credit atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya. Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, insurane and Freight (CIF), atau cara penyerahan Barang dalam bentuk lainnya. Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran Barang tertentu dan cara penyerahan Barang tertentu dalam kegiatan Ekspor dan Impor dilakukan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubemur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:29
Tahun
:2017
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
:24 Juli 2017
Tanggal Berlaku
:24 Juli 2017
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2017 No. 167, TLN No. 6102, LL SETNEG : 7 HLM
Sektor Utama
:
Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM
Subsektor
:
Ekspor-Impor
Sub Subsektor
:
Kebijakan Impor
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar
02 Jul 2026

Perkuat Perlindungan Konsumen, Pemerintah Tata Ulang Rezim Impor dan Pengawasan Barang Beredar

Pemerintah memperkuat perlindungan konsumen dan tata kelola perdagangan sepanjang 2026 mencakup regulasi perdagangan elektronik, penataan ulang rezim impor menjadi tiga kategori demi kepastian hukum, serta pengawasan barang beredar. Penegakan ini bergigi: memperdagangkan barang yang tidak memenuhi SNI wajib dapat berujung pada penyegelan, penyitaan, hingga ancaman pidana penjara lima tahun.

Baca selengkapnya
Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian
02 Jul 2026

Koperasi Merah Putih Menuju Payung Hukum Setingkat UU: Bab Khusus Disiapkan dalam RUU Perkoperasian

Pemerintah mendorong penguatan dasar hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui RUU Perkoperasian Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang akan memuat bab dan pasal khusus mengenai KDMP. Langkah ini menjawab polemik bahwa program berskala nasional tersebut selama ini hanya berpijak pada Instruksi Presiden, yang dinilai berada di luar hierarki peraturan perundang-undangan dan menimbulkan risiko hukum bagi kepala desa serta pengurus koperasi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…