Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:29
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:27 Februari 2012
Tanggal Pengundangan
:27 Februari 2012
Tanggal Berlaku
:27 Februari 2012
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2012 No. 54, TLN No. 5287, LL SETNEG : 3 HLM
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)

Peraturan Terkait

Pelaksanaan

Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009

1. bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui penyelenggaraan pembangunan perekonomian nasional berdasar atas demokrasi ekonomi; bahwa untuk mempercepat pengembangan ekonomi di wilayah tertentu yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional dan untuk menjaga keseimbangan kemajuan suatu daerah dalam kesatuan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, ketentuan mengenai Kawasan Ekonomi Khusus diatur dengan Undang-Undang. 2. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724). 3. 1. KETENTUAN UMUM 2. FUNGSI, BENTUK, DAN KRITERIA 3. PEMBENTUKAN KAWASAN EKONOMI KHUSUS 4. KELEMBAGAAN 5. LALU LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA 6. FASILITAS DAN KEMUDAHAN 7. KETENTUAN PENUTUP

Baca selengkapnya

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2012
TENTANG
KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengembangkan kegiatan perekonomian pada wilayah Sei Mangkei yang bersifat strategis bagi pengembangan ekonomi nasional, perlu dikembangkan Kawasan Ekonomi Khusus;
b.
bahwa P.T. Perkebunan Nusantara III sebagai Badan Usaha pengusul telah memenuhi dan melengkapi kriteria dan persyaratan penetapan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus, pembentukan kawasan ekonomi khusus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5066);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5186);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN EKONOMI KHUSUS SEI MANGKEI
Pasal 1
(1)
Menetapkan Kawasan Sei Mangkei sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seluas 2.002,77 ha (dua ribu dua koma tujuh tujuh hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatra Utara.
(3)
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai batas sebagai berikut:
a.
sebelah Utara berbatasan dengan desa Keramat Kuba;
b.
sebelah Selatan berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Mayan;
c.
sebelah Timur berbatasan dengan PTPN IV (Persero) Kebun Gunung Bayu; dan
d.
sebelah Barat berbatasan dengan sungai Bah Bolon.
(4)
Batas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digambarkan dalam peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) terdiri atas:
a.
Zona Industri;
b.
Zona Logistik; dan
c.
Zona Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemerintah Kabupaten Simalungun menetapkan badan usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.
(2)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei sampai siap operasi dalam jangka waktu paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 54

Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,

Setio Sapto Nugroho
Penjelasan Umum
Dalam rangka mempercepat pembangunan perekonomian di wilayah Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara dan untuk menunjang percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi nasional, dipandang perlu untuk mengembangkan kawasan Sei Mangkei sebagai kawasan ekonomi khusus.

Pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei diajukan oleh P.T. Perkebunan Nusantara III sebagai badan usaha pengusul dan telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus serta telah melengkapi persyaratan pengusulan kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus.

Pengusulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei oleh P.T. Perkebunan Nusantara III telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Kabupaten Simalungun dan diajukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setelah melakukan pengkajian, menyetujui usulan pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei dan mengajukan rekomendasi penetapannya kepada Presiden.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…