Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1949
TENTANG SUSUNAN DAN LAPANGAN PEKERJAAN KEMENTERIAN PENERANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu menetapkan peraturan tentang lapangan kerja, susunan, pimpinan dan tugas kewajiban masing-masing bagian jawatan Kementrian Penerangan;
Mengingat
:
1.
Putusan Sidang Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948;
2.
Putusan Sidang Sekretaris-sekretaris Jenderal Kementrian tanggal 14 Mei 1948;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1948;
4.
Pengalaman-pengalaman Kementrian sejak berdirinya dan pertumbuhannya hingga dewasa ini;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG LAPANG KERJA, SUSUNAN, PIMPINAN DAN TUGAS KEWAJIBAN MASING-MASING BAGIAN JAWATAN KEMENTERIAN PENERANGAN
BAB I
LAPANG KERJA
Pasal 1
Lapang kerja Kementrian Penerangan terdiri atas:
a.
Memberi penerangan kepada segenap lapisan rakyat tentang politik yang dijalankan oleh Pemerintah(Kabinet), serta memberi penerangan tentang Peraturan-peraturan yang dikeluarkan dan tindakan-tindakan yang dilakukan, baik oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah.
b.
Memberi penerangan dan memperdalam pengertian tentang ideologi Negara(Pancasila).
c.
Memperdalam kesadaran politik dan kecerdasan membanding(critischezin).
d.
Memelihara dan menyuburkan roh perjuangan rakyat untuk melaksanakan cita-cita Negara.
e.
Memperkenalkan keluar Negeri Negara Republik Indonesia serta cita-cita persatuan bangsa seluruh Indonesia.
BAB II
SUSUNAN
Pasal 2
Kementrian Penerangan terdiri atas:
I.
Kantor Pusat Kementrian Penerangan terbagi atas:
1.
Bagian Umum.
2.
Bagian Urusan Pegawai.
3.
Bagian Perbendaharaan.
4.
Bagian Publiciteit.
5.
Bagian Urusan Daerah.
6.
Jawatan Radio.
7.
Kantor Badan Pemeriksa Film.
II.
Kementrian Penerangan bercabang ke bawah sebagai berikut:
a.
Jawatan-jawatan Penerangan Propinsi.
b.
Jawatan-jawatan Penerangan Kota.
c.
Jawatan-jawatan Penerangan Kabupaten.
d.
Jawatan-jawatan Penerangan Kecamatan.
BAB III
PIMPINAN
Pasal 3
Pimpinan Kementrian Penerangan diatur menurut penetapan pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1948.
BAB IV
TUGAS KEWAJIBAN MASING-MASING BAGIAN/JAWATAN
Pasal 4
Tugas Kewajiban Masing-masing Bagian/Jawatan:
1.
Bagian Umum:
a.
Mengurus penerimaan, penyimpanan dan pengiriman surat penerbitan-penerbitan.
b.
Mengatur dan menilik urusan administrasi Kantor Pusat.
c.
Menyelenggarakan Perpustakaan, dokumentasi dan eksposisi.
d.
Hal-hal yang khusus dan tidak termasuk tugas kewajiban bagian-bagian lain.
2.
Bagian Urusan Pegawai: Mengerjakan soal-soal yang bersangkutan dengan urusan seluruh Kementrian.
3.
Bagian Perbendaharaan:
a.
Mengerjakan perbendaharaan Kementrian seluruhnya.
b.
Mengeluarkan semua atas gaji dan permintaan uang untuk belanja kantor dan lain-lain.
c.
Memeriksa dan menanggung keberesannya pertanggunganjawab.
4.
Bagian Publiciteit:
a.
Menyusun komentar, uraian-uraian politik, sosial, ekonomi untuk dalam dan luar Negeri.
b.
Menyurus dan menyelenggarakan penerbitan untuk kebutuhan dalam dan luar Negeri.
c.
Menyelenggarakan pers-interview, dan memperhatikan dunia pers dan persurat kabaran pada umumnya.
d.
Memberi bahan-bahan penerangan ke Jawatan-jawatan Penerangan Daerah, dan badan-badan atau instansi-instansi yang bersangkutan dengan penerangan.
e.
Menerima tamu-tamu dan wartawan-wartawan Luar Negeri menyelenggarakan pertemuan-pertemuan untuk mereka.
5.
Bagian Urusan Daerah.
a.
Memperhatikan dan mengurus segala soal-soal yang bersangkut paut dengan usaha-usaha penerangan ke dalam Negeri serta organisasinya di seluruh daerah Republik Indonesia.
b.
Mengatur dan memelihara persesuaian isi dan langkah antara penerangan ke dalam dan ke luar Negeri.
c.
Memperhatikan dan mengisi pertunjukan-pertunjukan rakyat.
6.
Jawatan Radio.
a.
Mengurus dan menyelenggarakan organisasi dan isi penerangan dengan radio, baik yang ditunjukan keluar, maupun ke dalam Negeri.
b.
Menyusun pedoman dan program siaran, baik di Pusat maupun di cabang-cabang seluruh daerah Republik Indonesia.
c.
Dengan memperhatikan soal-soal kebudayaan dalam siarannya radio, turut membimbing masyarakat ke arah kesempurnaan hidup jasmani dan rohani.
7.
Kantor Badan Pemeriksa Film.
a.
Menyelenggarakan penilikan(sensuur) atas film-film untuk pertunjukan umum.
BAB V
PEMBAGIAN TUGAS LEBIH LANJUT
Pasal 5
Pembagian tugas kewajiban lebih lanjut untuk masing-masing seksi dari bagian/jawatan, tersebut dalam pasal 4, dan untuk cabang-cabang Kementrian Penerangan dari Jawatan Penerangan Propinsi sampai ke Jawatan Penerangan Kecamatan, diatur oleh Menteri Penerangan.
BAB VI
BERLAKUNYA PERATURAN
Pasal 6
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta Pada tanggal 16 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 16 Desember 1949.
SEKRETARIS NEGARA,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
MENTERI PENERANGAN,
ttd.
SAMSUDIN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1949 ini mengatur tentang susunan dan lapangan pekerjaan Kementerian Penerangan. Peraturan ini dibentuk berdasarkan Putusan Sidang Dewan Menteri tanggal 10 Mei 1948 dan tanggal 2 Juli 1948, serta Putusan Sidang Sekretaris-sekretaris Jenderal Kementrian tanggal 14 Mei 1948. Kementerian Penerangan memiliki tugas utama memberi penerangan kepada rakyat tentang politik pemerintah, memperdalam pengertian ideologi negara, memelihara roh perjuangan rakyat, dan memperkenalkan Indonesia ke luar negeri. Struktur organisasi terdiri dari Kantor Pusat yang terbagi atas 7 bagian/jawatan dan cabang-cabang di tingkat Propinsi, Kota, Kabupaten, dan Kecamatan. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan yaitu tanggal 16 Desember 1949 di Yogyakarta.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.