Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1949
TENTANG PENGESAHAN PERATURAN-PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH, YANG DITETAPKAN DI SUMATERA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa perlu mengesahkan: Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 22 Oktober 1949 No. 1/Ek/Wpm/49; Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 22 Oktober 1949 No. 2/Ek/Wpm/49; Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 24 Oktober 1949 No. 3/Ek/Wpm/49; Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 29 Oktober 1949 No. 4/Ek/Wpm/49;
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGESAHAN PERATURAN WAKIL PERDANA MENTERI PENGGANTI PERATURAN PEMERINTAH
Pasal 1
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah seperti terlampir pada Peraturan Pemerintah ini disahkan.
1.
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 22 Oktober 1949 No. 1/Ek/Wpm/49;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 22 Oktober 1949 No. 2/Ek/Wpm/49;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 24 Oktober 1949 No. 3/Ek/Wpm/49;
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah tanggal 29 Oktober 1949 No. 4/Ek/Wpm/49;
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 17 Desember 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO
Diumumkan pada tanggal 17 Desember 1949
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk mengesahkan empat Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Peraturan Pemerintah yang ditetapkan di Sumatera, yaitu: (1) Peraturan tentang Penjualan Barang-barang Import yang ada di bawah Pengawasan Pemerintah di Sumatera Utara No. 1/Ek/WPM Tahun 1949; (2) Peraturan untuk menjadi Agen Pembeli Hasil Hutan/Hasil Bumi dari Eksportir-eksportir No. 2/Ek/WPM Tahun 1949; (3) Peraturan Penjualan Barang-barang dengan Kupon di Sumatera Utara No. 3/Ek/WPM Tahun 1949; dan (4) Peraturan tentang Perubahan/Penyempurnaan peraturan-peraturan tersebut No. 4/Ek/WPM Tahun 1949. Pengesahan ini diperlukan untuk menjamin berjalannya penjualan barang dengan kupon dan pembagian yang rata pada pedagang-pedagang eceran, serta pengawasan atas pembelian barang-barang ekspor di Sumatera Utara dalam rangka memperbaiki ekonomi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.