Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Wilayah Pulau Tanjung Sauh sebagai bagian wilayah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 2009. 3. PP ini mengatur mengenai penetapan kawasan ekonomi khusus Tanjung Sauh yang memiliki luas 840,67 Ha (delapan ratus empat puluh koma enam puluh tujuh hektare) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan usaha kawasan ekonomi khusus Tanjung Sauh terdiri atas produksi dan pengolahan; logistik dan distribusi; dan pengembangan energi.