Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif serta untuk mewujudkan infrastruktur Ekonomi Kreatif dan insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 22 UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, perlu menetapkan PP tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2019. 3. PP ini mengatur mengenai pembiayaan Ekonomi Kreatif, pemasaran produk Ekonomi Kreatif berbasis Kekayaan Intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif, tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif, dan penyelesaian sengketa Pembiayaan. Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah. Dalam pengembangan ekonomi kreatif, pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dunia industri, jejaring komunitas, dan/atau media.

Tentang
:Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:12 Juli 2022
Tanggal Pengundangan
:12 Juli 2022
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.151, TLN No.6802, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Subsektor
:
Ekonomi Kreatif
Sub Subsektor
:
Pengembangan & Ekosistem Ekonomi Kreatif
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual Akibat Wanprestasi oleh Para Pelaku Usaha Ekonomi Kreatif

Manggala, Ferdiansyah Putra, Dewi, Vinka Kurnia
WAJAH HUKUM Vol. 8 No. 1 2024

Kedudukan Hak Cipta Sebagai Jaminan Hutang Pada Perjanjian Kredit Bank

Prayogi, Muhammad Rizki, Haliwela, Nancy Silvana, Pariela, Marselo Valentino Geovani
PATTIMURA Law Study Review Vol. 2 No. 1 2024

Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Jaminan Hutang Berupa Hak Cipta Konten Youtube

Elvira Lorna Fidelia Zai, Theresia Nolda Agnes Narwadan, Muchtar Anshary Hamid Labetubun
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

Hak Paten Sebagai Objek Jaminan Fidusia

Putra Leonardo Sopamena, Merry Tjoanda, Yosia Hetharie
PATTIMURA Law Study Review Vol. 1 No. 1 2023

Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia Pada Hak Cipta atas Lagu dan/atau Musik

Ghassan, Nurizha
Notary Journal Vol. 5 No. 2 2025

Analisis Resiko dan Manfaat Hak Cipta Sebagai Jaminan Gadai Di Indonesia

Mufidah, Imroatin, Rodiyah, Nur, Vramo, Bagas Novanda, Masitoh, Dewi, Musadad, Ahmad
Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum Vol. 5 No. 1 2025

Tantangan Pengembangan Industri Ekonomi Kreatif Melalui Pembiayaan Berbasis Hak Cipta

Aristyani, Nola
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

Pelindungan Songkok Recca To Bone Sebagai Upaya Mendorong Perekonomian Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Mahmud, Muh. Thorieq Erzulsyah, Palar, Miranda Risang Ayu, Rafianti, Laina
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 4 2024

Isu Hukum Dalam Penanganan Pandemi: Evaluasi Respons Hukum Terhadap Krisis Kesehatan di Indonesia

Warsito, Ronggo, Oktafianur, Muhammad Dodi, F, Ferdiyansyah, Azizah, Tiara Putri
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 2 No. 3 2024

PENDEKATAN VALUASI HAK CIPTA DALAM SKEMA JAMINAN FIDUSIA

Nindya, Astri Rizky, Siswoyo, Amelia Anggriany
Lex Lectio Law Journal Vol. 4 No. 1 2025

URGENSI PENCATATAN HAK CIPTA DALAM AKSES PEMBIAYAAN: STRATEGI MEMPERKUAT EKONOMI KREATIF SEBAGAI MESIN PERTUMBUHAN EKONOMI BARU

Rochadiningsih, Yetti, Syahrul, Muhammad Affan, Megaputri, Maria Sari, Gustiari, Cahya Trisady
Lex Jurnalica (Ilmu Hukum) Vol. 22 No. 3 2025

Legal Protection for Creative Economic Actors of Intellectual Property as the Debt Guarantee

Paramita, Brina Saskya, Ditta, Aldira Mara
LEGITIMASI: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum Vol. 13 No. 1 2024

Berita Terkait

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan
02 Jul 2026

Perubahan UU Kepariwisataan Resmi Berlaku, Pelaku Usaha Menanti Aturan Turunan

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepariwisataan kini resmi berlaku. Namun, aturan turunannya, yaitu Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri yang menjadi pegangan teknis bagi pelaku usaha, masih dinanti. Kondisi ini memunculkan masa transisi yang menuntut kehati-hatian hukum, terutama soal perizinan berusaha, sertifikasi sumber daya manusia (SDM), dan sanksi administratif.

Baca selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara
02 Jul 2026

MK Kabulkan Gugatan Musisi, Beban Royalti Konser Ada di Penyelenggara

Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 17 Desember 2025, menegaskan bahwa kewajiban membayar royalti atas penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial berada pada penyelenggara acara, yaitu promotor, penyelenggara acara (event organizer), dan pengelola tempat pertunjukan (venue). Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif, bukan oleh penyanyi.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…