Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:24
Tahun
:2018
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:21 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
:21 Juni 2018
Tanggal Berlaku
:21 Juni 2018
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2018/NO.90, TLN NO.6215, LL SETKAB : 59 HLM.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi & UMKM Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Amdal Kelembagaan Negara Penanaman Modal & Perizinan Berusaha
Sub Subsektor
:
Izin & Persetujuan Lingkungan Tata Laksana & Reformasi Fasilitas & Insentif Penanaman Modal Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Perlindungan Hukum dalam Kegiatan Investasi Bagi Pemilik Modal di Kota Jambi

Resi Indah Sari, Nelli Herlina
Zaaken: Journal of Civil and Business Law Vol. 1 No. 2 2020

Efektifitas Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dalam Rangka Kemudahan Berusaha

Erni Erni, Febri Jaya
WAJAH HUKUM Vol. 6 No. 2 2022

Kajian Hukum Perbandingan Kemudahan Investasi Asing di Singapura dan di Kota Batam, Indonesia Beserta Legal Standing OSS Dalam Penerapannya

Abdurrakhman Alhakim, Jessica Sim, Hari Sutra Disemadi
WAJAH HUKUM Vol. 5 No. 2 2021

Penyalahgunaan Izin Salon Kecantikan Menjadi Klinik Kecantikan

Diah Ayu Saputri
UNISKA LAW REVIEW Vol. 2 No. 2 2021

Analisis Yuridis Peran Notaris Dalam Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Berbasis Penanaman Modal Asing: Studi Kasus Kantor Notaris Wilayah Kota Batam

Anggraini, Fitria, Pakpahan, Kartina, Fitriyani Pakpahan, Elvira
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 2 2024

Peran Notaris dalam Pengurusan Perizinan Yayasan dalam Sistem Administrasi Hukum Umum dan Online Single Submission

Tanzil, Dionisius Ardy, Teddy Anggoro
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 8 No. 1 2024

Pendaftaran Izin Usaha Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online Single Submission di Kabupaten Solok-Selatan

Putri, Kharina Aggita, Fendri, Azmi, Hasbi, Muhammad
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Pendaftaran Izin Usaha Perseroan Terbatas Melalui Sistem Online Single Submission di Kabupaten Solok-Selatan

Kharina Aggita Putri, Azmi Fendri, Muhammad Hasbi
UNES Journal of Swara Justisia Vol. 7 No. 3 2023

Public Service Through Online Single Submission: Efforts to Simplify Investment Licenses in Improving Public Service

Sinulingga, Tommy Aditia, Satoto, Sukamto, Sirait, Ningrum Natasya, Affila
ULJLS Vol. 1 No. 2 2023

KEDUDUKAN PERSEKUTUAN KOMANDITER DALAM KAITANNYA DENGANPERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 17 TAHUN 2018TENTANG PENDAFTARAN PERSEKUTUAN KOMANDITER, PERSEKUTUAN FIRMA, DAN PERSEKUTUAN PERDATA

Violeta, Asriva Cynthia, Muryati, Dewi Tuti, Astanti, Dhian Indah
Semarang Law Review Vol. 1 No. 2 2020

Kebijakan Penerbitan Nomor Induk Berusaha Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah

Tri Mulyani, Mohammad Hidayatulloh, Dyah Ayu Sulistyarini
Rampai Jurnal Hukum Vol. 3 No. 1 2024

Perizinan Usaha Berbasis Resiko dan Dampaknya bagi Masa Depan Investasi di Indonesia

Miranti Angkareda
Perspektif Administrasi Publik dan hukum Vol. 2 No. 1 2025

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon
03 Sep 2026

Antara Potensi dan Kesiapan Koperasi Desa Merah Putih dalam Pasar Karbon

Perdagangan karbon membuka peluang bagi KDMP untuk memperoleh manfaat ekonomi dari potensi lingkungan desa. Namun, keterlibatan tersebut masih terkendala oleh kesiapan kelembagaan, pembiayaan, kapasitas teknis, dan akses pasar. Oleh karena itu, penguatan KDMP diperlukan agar perdagangan karbon tidak hanya mendukung penurunan emisi, tetapi juga meningkatkan daya tawar dan kesejahteraan masyarakat desa.

Baca selengkapnya
Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan
28 Agt 2026

Terusir dari Hutan, Menanti Jalan Pulang: Nasib Satwa Korban Karhutla Kalimantan

Karhutla di Kalimantan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga memaksa satwa liar keluar dari habitatnya. Penyelamatan satwa seperti orangutan Wak menunjukkan bahwa evakuasi tidak selalu menjadi akhir dari penanganan, karena pelepasliaran harus mempertimbangkan kondisi satwa dan kelayakan habitat sesuai Permen LHK Nomor 17 Tahun 2024.

Baca selengkapnya
Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan
02 Jul 2026

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Klaim Selamatkan Aset Negara Rp371 Triliun, Publik Pertanyakan Arah Lahan Sitaan

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim telah menyelamatkan aset dan uang negara hingga Rp371 triliun sejak 2025. Namun, dasar hukum skema "penguasaan kembali oleh negara" lewat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 mulai dipersoalkan ahli hukum dan organisasi lingkungan. Sorotan menguat karena sebagian besar lahan hasil penertiban justru diserahkan ke perusahaan sawit milik negara, bukan dipulihkan menjadi hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…