Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.
Memuat Data Peraturan...
1. Dalam rangka mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional dan percepatan penciptaan lapangan kerja dan Pengembangan wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali, perlu dikembangkan kawasan ekonomi khusus. Wilayah Serangan sebagai bagian wilayah Kota Denpasar, Provinsi Bali telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus. 2. Dasar hukum Peraturan Pemerintah ini adalah UUD 1945 Pasal 5 ayat (2); UU Nomor 39 Tahun 2009; dan UU Nomor 6 Tahun 2023. 3. PP ini mengatur mengenai penetapan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali yang miliki luas 498 ha yang terletak di dalam wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Provinsi Bali. Kegiatan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali terdiri atas kegiatan pariwisata dan industri kreatif. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus menetapkan badan usaha pembangun dan pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. Badan usaha tersebut bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali serta melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.