Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1951
TENTANG PEJABATAN-PEJABATAN HIDROGRAFI PELAYARAN SIPIL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan luasnya lapangan pekerjaan hidrografi, yang selain dari pada meliputi kepentingan-kepentingan pelayaran sipil juga meliputi kepentingan-kepentingan pertahanan perlu diadakan penetapan tentang penunjukan pejabatan-pejabatan yang akan menyelenggarakan pekerjaan dimaksud dalam masing-masing lapangan tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEJABATAN-PEJABATAN HIDROGRAFI PELAYARAN SIPIL
Pasal 1
Di Indonesia diadakan dua pejabatan hidrografi, yaitu pejabatan hidrografi sipil yang bernama:
1.
Bagian Hidrografi, dan menjadi bagian dari Jawatan Pelayaran, Kementrian Perhubungan, dan
2.
Bagian Hidrografi Angkatan Laut, yang menjadi bagian dari Staf Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Bagian Hidrografi bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pedoman-pedoman pelaut, buku-buku dan penerbitan-penerbitan hidrografi lain yang semata-mata mengenai daerah laut Indonesia serta mengerjakan perpetaan yang bersifat ilmu pengetahuan dan commerciil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian Hidrografi Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pandu-pandu pelaut dan buku-buku hidrografi lain yang mengenai daerah asing (luar Indonesia), mengusahakan penerbitan-penerbitan yang semata-mata bertalian dengan soal-soal pertahanan serta mengerjakan perpetaan yang bersifat defensif dan operasionil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perwakilan Negara Republik Indonesia dalam lapangan hidrografi pada konperensi-konperensi internasional dan pemeliharaan perhubungan dengan Biro-biro Hidrografi Negara-negara Asing, akan diatur dengan jalan perundingan bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI PERHUBUNGAN DAN PENGANGKUTAN,
JUANDA
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Diundangkan Pada tanggal 10 April 1951.
MENTERI PERTAHANAN a.i.,
MOHAMMAD NATSIR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 NOMOR 35
Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.