Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:23
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Subsektor
:
Sumber Daya Air
Sub Subsektor
:
Pengendalian Daya Rusak Air
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1951
TENTANG
PEJABATAN-PEJABATAN HIDROGRAFI PELAYARAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa berhubung dengan luasnya lapangan pekerjaan hidrografi, yang selain dari pada meliputi kepentingan-kepentingan pelayaran sipil juga meliputi kepentingan-kepentingan pertahanan perlu diadakan penetapan tentang penunjukan pejabatan-pejabatan yang akan menyelenggarakan pekerjaan dimaksud dalam masing-masing lapangan tersebut;
Mengingat
:
1.
Pasal 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG PEJABATAN-PEJABATAN HIDROGRAFI PELAYARAN SIPIL
Pasal 1
Di Indonesia diadakan dua pejabatan hidrografi, yaitu pejabatan hidrografi sipil yang bernama:
1.
Bagian Hidrografi, dan menjadi bagian dari Jawatan Pelayaran, Kementrian Perhubungan, dan
2.
Bagian Hidrografi Angkatan Laut, yang menjadi bagian dari Staf Angkatan Laut, Kementerian Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Bagian Hidrografi bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pedoman-pedoman pelaut, buku-buku dan penerbitan-penerbitan hidrografi lain yang semata-mata mengenai daerah laut Indonesia serta mengerjakan perpetaan yang bersifat ilmu pengetahuan dan commerciil.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagian Hidrografi Angkatan Laut bertugas menyelenggarakan pembikinan dan perbaikan peta-peta laut, pandu-pandu pelaut dan buku-buku hidrografi lain yang mengenai daerah asing (luar Indonesia), mengusahakan penerbitan-penerbitan yang semata-mata bertalian dengan soal-soal pertahanan serta mengerjakan perpetaan yang bersifat defensif dan operasionil.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perwakilan Negara Republik Indonesia dalam lapangan hidrografi pada konperensi-konperensi internasional dan pemeliharaan perhubungan dengan Biro-biro Hidrografi Negara-negara Asing, akan diatur dengan jalan perundingan bersama antara Menteri Perhubungan dan Menteri Pertahanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Maret 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI PERHUBUNGAN DAN PENGANGKUTAN,
JUANDA
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Diundangkan Pada tanggal 10 April 1951.
MENTERI PERTAHANAN a.i.,
MOHAMMAD NATSIR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1951 NOMOR 35

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar
02 Jul 2026

Korporasi Tol MBZ Divonis, PT Acset Wajib Bayar Rp179,9 Miliar

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk — emiten konstruksi Grup Astra dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ), dengan hukuman denda Rp350 juta dan uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026, dan menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam KUHP Nasional (Pasal 603) terhadap sebuah korporasi.

Baca selengkapnya
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
02 Jul 2026

Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…