Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Angkutan Di Perairan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:20
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:01 Februari 2010
Tanggal Pengundangan
:01 Februari 2010
Tanggal Berlaku
:01 Februari 2010
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 26, TLN No. 5108, LL SETNEG : 101 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Perhubungan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Mengubah

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

: Perlindungan Asuransi Terhadap Kapal Pompong Sebagai Alat Pengangkutan Niaga di Kota Tanjungpinang

Marnia Rani, Pery Rehendra Sucipta
UIR LAW REVIEW Vol. 3 No. 1 2019

Aspek Hukum Keselamatan Penumpang Transportasi Laut: Studi Empiris Di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

Mulyanto, Rudi, Sofyan, Mastiga, Putri, Etis Cahyaning
Spektrum Hukum Vol. 22 No. 1 2025

Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Penumpang KM.Kirana IX DAlam Hal Terjadi Kecelakaan Kapal (Studi Di PT Dharma Lautan Utama Surabaya)

ADITYA PRAYOGA, INDRI FOGAR SUSILOWATI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 4 2017

IMPLEMENTASI YURIDIS KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI LINTAS PENYEBERANGAN KETAPANG-GILIMANUK

Arif Cahyo Utomo
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2017

Perlindungan Hukum Atas Keselamatan Penumpang KM.Kirana IX DAlam Hal Terjadi Kecelakaan Kapal (Studi Di PT Dharma Lautan Utama Surabaya)

PRAYOGA, ADITYA, FOGAR SUSILOWATI, INDRI
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 4 2017

IMPLEMENTASI YURIDIS KEWAJIBAN PENGIKATAN KENDARAAN PADA KAPAL ANGKUTAN PENYEBERANGAN DI LINTAS PENYEBERANGAN KETAPANG-GILIMANUK

Cahyo Utomo, Arif
Novum : Jurnal Hukum Vol. 4 No. 1 2017

TINJAUAN HUKUM USAHA BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN SAMARINDA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 20 TAHUN 2010 TENTANG ANGKUTAN DI PERAIRAN

Syamsuddin, Muhammad Hatta dan
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 4 No. 2 2019

Menilai Efisiensi Pengelolaan Kargo Berbahaya Pada Operasi Bongkar Muat di Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Raja Ampat

Ramli Andi Alauddin, Diana Napitupulu, Andrew Betlehn
Jurnal Hukum Sasana Vol. 9 No. 2 2023

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KECELAKAAN KAPAL AKIBAT TIDAK LAIK LAUT

Vicky Hanggara Alexandro, Mety Rahmawati
Jurnal Hukum Adigama Vol. 1 No. 2 2018

Berita Terkait

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?
03 Sep 2026

Karhutla Ganggu Penerbangan, Maskapai yang Menanggung Kerugiannya?

Karhutla di Kalimantan turut mengganggu penerbangan akibat kabut asap yang menyebabkan penundaan hingga pembatalan. Maskapai dapat terbebas dari ganti rugi tertentu jika gangguan disebabkan faktor cuaca, namun tetap memiliki kewajiban terhadap penumpang. Sehingga dalam kasus Karhutla maskapai tidak dapat dimintain pertanggungjawaban atas pembatalan penerbangan.

Baca selengkapnya
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
02 Jul 2026

GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026

GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.

Baca selengkapnya
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
02 Jul 2026

Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…