Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:20
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1952
TENTANG
SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu meninjau kembali Peraturan Pemerintah tahun 1948 No. 41 tentang normalisasi dalam susunan dan pimpinan Kementerian-kementerian Republik Indonesia;
Mengingat
:
1.
pasal 50 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, No. 41 tahun 1948, Peraturan tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG SUSUNAN DAN PIMPINAN KEMENTERIAN-KEMENTERIAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Susunan Kementerian ditetapkan dengan persetujuan Dewan Menteri oleh Presiden atas usul Menteri yang bersangkutan, berdasarkan peraturan ini sebagai pedoman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Kementerian terdiri dari:
A.
Pusat Kementerian, dan menurut luas tugas kewajibannya.
B.
Jawatan-jawatan dan organisasi-organisasi lain yang berdiri sendiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
1.
Pusat Kementerian terdiri dari bagian-bagian yang mengurus pekerjaan tata-usaha (kepegawaian, keuangan, arsip/ ekspedisi, umum dan rumah-tangga) dan bagian-bagan yang mengurus pekerjaan lain, yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing, dan yang banyaknya diatur sekecil-kecilnya. Bagian-bagian termaksud dalam ayat 1 berada di bawah pimpinan Sekretaris-Jenderal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penjelasan Pasal:
Perbedaan antara Jawatan dan Organisasi lain termaksud pada pasal 4 tidak mempengaruhi kedudukan Kepalanya masing-masing.
Pasal 5
Penjelasan Pasal:
Dalam Bagian Tata-Usaha diadakan pembagian pekerjaan antara pegawai-pegawainya dengan tiada mengadakan bagian-bagian kecil.
Pasal 6
Susunan vertikal dari suatu Jawatan ditetapkan oleh Menteri yang bersangkutan dengan persetujuan Dewan Menteri. Susunan vertikal itu hanya diadakan jika ternyata bahwa tugas yang harus diselenggarakan di daerah itu tidak dapat diserahkan kepada instansi yang telah ada di daerah itu, walaupun dengan memperkuat instansi itu dengan tenaga-tenaga khusus yang dipandang perlu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Menteri Dalam Negeri mengatur agar nama-nama yang dipergunakan dalam susunan Kementerian-kementerian tersebut di atas(misalnya nama"jawatan") tidak dipergunakan oleh daerah otonom.
Penjelasan Pasal:
Oleh karena daerah-daerah otonom ada dalam pengawasan Menteri Dalam Negeri, maka Menteri inilah yang harus menjaga, jangan sampai ada doublure dalam pemakaian nama-nama, misalnya nama "Jawatan","inspeksi".
Pasal 8
Penjelasan Pasal:
Dengan peraturan ini, menjadi tegaslah kedudukan Sekretaris-Jenderal dalam pimpinan Kementerian. Ketegasan ini perlu, agar misalnya dalam masa Kabinet demisionir, pimpinan harian dapat berlangsung sebagai biasa dan tidak terjadi bahwa jalannya pekerjaan sehari-hari terganggu. Dengan memberi kedudukan pimpnan harian-harian kepada Sekretaris-hidup Kepala-kepala berbagai bagian dari Kementerian. Pada dasarnya Kementerian-kementerian tidak perlu mempunyai Sekretaris Kementerian. Hanya dalam Kementerian-kementerian yang besar dapat ditempatkan seorang Sekretaris Kementerian untuk membantu pekerjaan Sekretaris-Jenderal.
Pasal 9
Tiap-tiap Menteri wajib menyampaikan rancangan Keputusan Presiden kepada Dewan Menteri untuk menyesuaikan susunan Kementeriannya dengan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini atau yang perlu menyimpang dari peraturan itu, dapat diputus oleh Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
1.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
2.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 Pebruari 1952.
Presiden Republik Indonesia, Ttd.
SOEKARNO.
Perdana Menteri, Ttd.
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 4 Maret 1952.
Menteri Kehakiman, Ttd.
MOEHAMMAD NASROEN.
Penjelasan Umum
1. Dengan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan lebih luas dan beratnya tugas kewajiban yang diserahkan kepada Kementerian-kementerian, terasalah oleh beberapa Kementerian bahwa dasar-dasar yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 1948, tentang Susunan dan Pimpinan Kementerian tidak dapat dipergunakan lagi, sehingga oleh beberapa Kementerian terpaksa dikeluarkan surat-surat keputusan tentang Susunan dan Pimpinannya yang jauh menyimpang dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah tersebut, sekedar guna menjaga, agar jangan sampai tugas yang telah diserahkan kepadanya tidak dapat ditunaikan dengan sempurna oleh karenanya.

2. Tidak adanya persamaan dalam Susunan Kementerian/Kepegawaian ini tidak memungkinkan pemberian penghargaan terhadap pegawai-pegawainya yang diserahi memimpin Jawatan-jawatan dan Bagian-bagian dari Kementerian tersebut dengan setepat-tepatnya.

3. Maksud dari peraturan ini ialah memberi pedoman dalam membuat peraturan-peraturan tentang Susunan dan Pimpinan yang akan berlaku bagi masing-masing Kementerian.

4. Sebagai dasar guna membentuk Susunan Kementeran/kepegawaian diambil pedoman, bahwa:
a. Susunan Kementerian harus diatur se sederhana-sederhananya(jumlah bagian-bagian sekecil-kecilnya), dengan tidak menghambat jalannya pekerjaan.
b. Pemberian nama kepada organisasi-organisasi Kementerian harus mengingat bentuk dan kedudukan serta berat tanggung-jawab organisasi tersebut, guna mempermudah memberi penghargaan kepada Kepala-kepala dari organisasi-organisasi tersebut.
c. Satu jabatan yang terdapat dalam masing-masing Kementerian harus diatur sedemikian rupa, sehingga penjabat dari jabatan itu mempunyai tugas dan pertanggungan jawab yang agak bersamaan, sehingga dapat diberi penghargaan sama dalam peraturan gaji.
d. Dari nama suatu pangkat lekas dapat diketahui, di mana kedudukan-penjabatnya dalam Susunan Pemerintahan, misalnya: "Kepala Jawatan", ialah kepala dari suatu bagian dari Kementerian, yang berkedudukan di Pusat. Nama ini tidak boleh dipergunakan di lain tingkatan. Dalam hubungan ini harus dijaga, jangan sampai ada doublure tentang pemakaian nama-nama itu dengan daerah otonom.

5. Dalam peraturan Pemerintah ini ditentukan, bahwa Pusat Kementerian menurut luas tugas kewajibannya terdiri dari: bagian-bagian Tata-Usaha dan bagian-bagian lainnya, yang diserahi pekerjaan yang khusus mengenai lapangan pekerjaan Kementerian masing-masing.

6. Dengan pembagian pekerjaan ini, maka kelebihan lapangan pekerjaan Kementerian hanya terdiri dari Jawatan-jawatan dan Organisasi-organisasi yang bersifat teknis atau khusus, yang mempunyai anggaran belanja sendiri dan yang, di bawah pimpinan Pusat Kementerian, berdiri sendiri.

7. Di mana dalam peraturan ini diharapkan usul dari Menteri dengan pertimbangan dari Dewan Menteri, sebaiknya untuk mendapat koordinasi dan effisiensi diminta nasehat dari:
a. Dewan Urusan Pegawai(termasuk Menteri dan Kantor Urusan Pegawai) terhadap soal-soal yang banyak hubungannya dengan kepegawaian;
b. Panitia Anggaran Belanja, yang dibentuk oleh Dewan Menteri, terhadap soal-soal yang banyak mempengaruhi keuangan Negara. Teristimewa ini diperlukan mengenai susunan vertikal.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…