Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1947

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:20
Tahun
:1947
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Perpajakan Nasional
Sub Subsektor
:
Pajak Penghasilan (PPh)
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1947
TENTANG
PERATURAN PROMES NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
perlu mengadakan peraturan tentang pinjaman Negara dengan masa pendek;
Mengingat
:
1.
akan pasal 22 ayat 1 dan 2, berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16 Oktober 1945 No. X;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PROMES NEGARA
Pasal 1
(1)
Pada tiap-tiap saat yang dipandang perlu dapat dikeluarkan tanda-tanda hutang.
(2)
Sewa modal ditetapkan sebesar enam per seratus setahun dan telah diperhitungkan pada waktu pengeluaran.
(3)
Tanda-tanda hutang ini dinamakan Promes-Negara.
Pasal 2
Jumlah semua promes Negara yang dikeluarkan tidak boleh melebihi seratus juta rupiah.
Pasal 3
(1)
Promes Negara mempunyai harga R. 1000,-(seribu rupiah).
(2)
Promes Negara berlaku untuk waktu enam bulan, terhitung dari tanggal dikeluarkannya.
(3)
Promes Negara menurut peraturan bahwa jumlah tersebut di dalamnya harus dibayar kepada yang menunjukkannya.
Pasal 4
(1)
Hak untuk menuntut pembayaran promes Negara lenyap setahun setelah dapat ditagih.
(2)
Peraturan ini dimuat dalam promes Negara.
Pasal 5
Setelah diadakan pengumuman, Promes Negara dikeluarkan oleh atau atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 6
Soal-soal yang mengenai cara pengeluaran promes Negara ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini dinamakan "Peraturan Promes Negara" dan mulai berlaku pada tanggal diumumkan.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Juli 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEKARNO
Menteri Keuangan, A. MARAMIS.
Diumumkan pada tanggal 26 Juli 1947.
Sekretaris Negara, A.G. PRINGGODIGDO.
Penjelasan Umum
I. Penjelasan Umum.
Negara kita sedang berperang. Untuk menjalankan pertahanan dengan sebaik-baiknya sudah barang tentu diperlukan alat dan barang yang banyak sekali, melebihi kebutuhan Negara dizaman biasa.
Akibat dari keadaan perang ialah bahwa Pemerintah dengan sekaligus harus menyediakan keperluan yang luar biasa untuk pertahanan itu.
Untuk menyokong Pemerintah dalam usaha ini, maka dengan Peraturan Promes Negara kepada penduduk Negara diberi kesempatan untuk meminjamkan kepada Pemerintah untuk waktu 6 bulan uangnya atau barang-barangnya yang berguna untuk usaha kemiliteran, misalnya barang makanan, alat transport dan sebagainya.
Sebagai tanda hutang akan diberkan surat promes, yang akan dapat ditukar dengan uang, mulai pada tanggal 28 Januari 1948.
Sebelum tanggal itu surat promes telah merupakan surat berharga, hingga dapat dijual atau digadaikan kepada orang lain. Dengan jalan ini maka pengorbanan dari penduduk yang meminjamkan kepada Pemerintah dengan mengambil surat Promes Negara ini tidak dapat dikatakan pengorbanan yang berat; padahal Pemerintah akan sangat terbantu dalam usaha melanjutkan peperangan untuk kemerdekaan kita.
Selain dari itu pemegang mendapat bunga hutang dari surat yang dipegang, yang telah diperhitungkan dalam harganya.

II. Penjelasan sepasal demi sepasal.
Pasal 1, 2 dan 3.
Promes-promes Negara yang dikeluarkan masing-masing berjumlah R. 1000,- Waktu berlakunya promes-promes Negara adalah 6 bulan terhitung dari tanggal pengeluaran, sehingga promes Negara yang bertanggal 28 Juli 1947 berlaku sampai dengan 28 Januari 1948. Dalam jumlah R. 1000,- tersebut sudah diperhitungkan sewa modal 6%, yang diperhitungkan selama 6 bulan itu.
Ini berarti bahwa atas 1 promes yang berjumlah R. 1000,- bisa mendapat pinjaman R. 970,- pada tanggal 28 Juli s/d 3 Agustus 1947; R. 971,- pada tanggal 4 s/d 9 Agustus 1947 dan begitu seterusnya. Jumlah yang tersebut dalam promes itu akan dibayarkan kepada yang menunjukkannya.
Dengan demikian promes-promes Negara dapat dipindahkan dari satu selain pemegang. Hanya pada pemindahan hak itu diminta tanda tangan pemegang baru dibelakang surat.

Pasal 4.
Jumlah yang tersebut dalam promes Negara dapat ditagih mulai berlaku tanggal 28 Januari 1948 s/d 28 Januari 1949. Sehabis tanggal 28 Januari 1949 hak menagih itu lenyap.

Pasal 5 dan 6.
Cukup jelas.

Penjelasan tambahan.
Promes-promes Negara itu ialah surat-surat berharga(waarde papieren), yang dapat diperdagangkan dalam masyarakat. Tiap-tiap pemegang Promes Negara yang pada sesuatu saat sebelum tanggal 28 Januari 1948 sudah memerlukan uang tunai dapat mengoperasikannya (menjual atau menggadaikannya) kepada orang lain. Diperingatkan bahwa sebelum 28 Januari 1948 pemegang-pemegang tidak dapat menjual atau menggadaikannya kepada Jawatan atau badan pemerintah, hanya kepada orang seorang atau badan partikelir. Kepada jawatan atau badan pemerintah yang berwajib baru dapat ditagih jumlah promes mulai tanggal 28 Januari 1948 s/d 18 Januari 1949.
Pada akhirnya diterangkan, bahwa penduduk yang hendak menunjukkan kerelaan mereka dengan mengambil promes Negara dapat berhubungan dengan Bank Negara di Yogyakarta.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…