Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1952

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:2
Tahun
:1952
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Proses & Evaluasi
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1952
TENTANG
DEWAN PERANCANG NEGARA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Bahwa guna pembangunan Negara, dengan nyata telah terbukti kebutuhan akan suatu badan khusus di Indonesia yang berkewajiban mempelajari soal-soal dan menyusun rencana-rencana mengenai sosial-ekonomi dalam hubungan satu dengan lainnya;
Mengingat
:
1.
Akan pasal 82 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG DEWAN PERANCANG NEGARA
BAB I
BENTUK DAN SUSUNAN
Pasal 1
Guna mempelajari soal-soal dan menyusun rencana-rencana mengenai sosial-ekonomi dalam hubungan satu dengan lainnya, dibentuk Dewan Perancang Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Dewan Perancang Negara terdiri dari para anggota Dewan Ekonomi dan Keuangan, yang jika perlu diperluas dengan beberapa Menteri lainnya atas penunjukan Dewan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dewan Perancang Negara mempunyai suatu badan penyelenggara yang dinamakan Biro Perancang Negara, dikepalai oleh seorang Direktur yang diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Dewan Perancang Negara, dengan perantaraan Perdana Menteri atau lain Menteri yang ditunjuk olehnya, memerintahkan kepada Direktur Biro Perancang Negara, untuk menyelenggarakan segala sesuatu untuk:
a.
penyusunan rencana guna meletakkan dasar-dasar ekonomi nasional yang sehat, sesuai dengan pasal-pasal yang bersangkutan didalam Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
b.
pembuatan suatu rencana yang seimbang untuk jangka panjang buat pembangunan Negara dengan jalan pengerahan, penyaluran dan pemakaian alat-alat dan sumber-sumber teknik, alam, keuangan dan intelek yang ada dalam Negara dan yang bertujuan mempertinggi tingkatan penghidupan rakyat dengan cara se-efektip mungkin;
c.
penyusunan rencana transmigrasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Biro Perancang Negara menyiapkan segala bahan-bahan yang dibutuhkan buat pekerjaan Dewan Perancang Negara.
(2)
Didalam hal ini Biro Perancang Negara dapat berunding dengan suatu Panitya Koordinasi Interdepartemental, terdiri dari pegawai-pegawai ahli yang masing-masing diperbantukan oleh Menteri yang termasuk dalam susunan Dewan Perancang Negara.
(3)
Kepala Biro berhak meminta keterangan-keterangan dan bahan-bahan dari Kementerian-kementerian yang bersangkutan.
(4)
Kepala Biro memegang pimpinan Panitya Koordinasi Interdepartemental itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Perdana Menteri dapat membentuk suatu Panitia Tenaga Ahli, terdiri dari tenaga-tenaga ahli dari kalangan partikelir, untuk diminta nasehatnya dan dimana perlu ikut serta dalam rapat-rapat Panitia Koordinasi Interdepartemental yang tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PIMPINAN HARIAN
Pasal 7
(1)
Biro Perancang Negara administratif ditempatkan di bawah Perdana Menteri.
(2)
Pimpinan harian Biro itu oleh Perdana Menteri dapat diserahkan kepada seorang Menteri yang ditunjuk olehnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENYELENGGARAAN
Pasal 8
Dewan Perancang Negara menetapkan setingkat dari rencana tersebut dalam pasal 4 sedikit-dikitnya satu kali setahun, ialah selambat-lambatnya dalam bulan Agustus, untuk diselenggarakan dalam tahun berikutnya oleh Kementerian yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Setelah rencana tersebut dalam pasal 4 ditetapkan oleh Dewan Perancang Negara, maka Dewan ini memajukan rencana itu kepada Dewan Menteri untuk seterusnya dimajukan oleh Perdana Menteri atau Menteri yang ditunjuk olehnya kepada Parlemen, di mana perlu disertai dengan usul-Undang-undang guna penyelenggaraan rencana tersebut atau bagian-bagiannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta,
Pada tanggal 7 Januari 1952.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Perdana Menteri,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO.
Diundangkan Pada tanggal 10 Januari 1952.
Menteri Kehakiman,
MOEHAMMAD NASROEN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1952/4; TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NO. 185
Penjelasan Umum
1. Pada waktu terakhir ini terbuktilah dengan nyata, bahwa pada umumnya terasalah kebutuhan akan berdirinya suatu badan di Indonesia yang berkewajiban mempelajari soal-soal dan menyusun rencana-rencana mengenai sosial-ekonomi dalam hubungan satu dengan lainnya.
2. Menurut Peraturan Pemerintah ini, kewajiban tadi diserahkan kepada suatu Biro Perancang Negara, yang bekerja di bawah suatu Dewan Perancang Negara dan di bawah pimpinan harian Perdana Menteri atau Menteri yang ditunjuk olehnya.
3. Tugas Dewan Perancang Negara dijalankan oleh Dewan Ekonomi dan Keuangan yang jika perlu diperkuat dengan lain-lain Menteri yang ditunjuk oleh Dewan Menteri.
4. Biro Perancang Negara dikepalai oleh seorang yang berpangkat dan berkedudukan Direktur diangkat oleh Presiden atas usul Perdana Menteri.
5. Biro Perancang Negara akan dibantu oleh suatu Panitia Koordinasi Interdepartemental, terdiri dari pegawai-pegawai ahli yang masing-masing diperbantukan oleh para Menteri yang termasuk dalam Dewan Perancang Negara. Perdana Menteri berhak pula membentuk suatu Panitia Tenaga Ahli, yang terdiri dari tenaga-tenaga ahli dari kalangan partikelir untuk diminta nasehatnya dan yang di mana perlu, ikut serta dalam rapat-rapat yang tertentu dari Panitia Koordinasi Interdepartemental.
6. Walaupun Biro Perancang Negara merupakan alat Pemerintah, yang bersifat interdepartemental, sehingga sudah sebaiknya administratif ditempatkan di bawah Perdana Menteri, akan tetapi jika Perdana Menteri memandang perlu, Biro itu administratif dapat ditempatkan di bawah pimpinan harian dari Menteri yang ditunjuk oleh Perdana Menteri.
7. Mengingat kurangnya tenaga-tenaga ahli, dan luasnya tugas Biro itu, dipandang perlu Kementerian-kementerian yang bersangkutan memperbantukan seorang tenaga ahli pada Biro itu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…