Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1951

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:19
Tahun
:1951
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Kelautan dan Perikanan
Subsektor
:
Pengelolaan Ruang Laut
Sub Subsektor
:
Zonasi & Tata Ruang Laut
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1951
TENTANG
PERATURAN TENTANG KEDUDUKAN PRESIDEN UNIVERSITET NEGERI GAJAH MADA DI YOGYAKARTA DAN PRESIDEN BALAI PERGURUAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
Perlu menetapkan kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta;
Mengingat
:
a.
Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 (R.I. dahulu);
b.
Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 (R.I.S. dahulu);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KEDUDUKAN PRESIDEN UNIVERSITET NEGERI GAJAH MADA DI YOGYAKARTA DAN PRESIDEN BALAI PERGURUAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA
Pasal 1
Kepada Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta diberikan kedudukan selama menjabat jabatan itu menurut golongan/ ruang VI/g Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950.
Pasal 2
Kepada penjabat-penjabat tersebut dalam pasal 1 diberi ongkos representasi bulanan menurut aturan khusus yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Maret 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
BAHDER DJOHAN
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 16 Maret 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang menetapkan kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap
02 Jul 2026

Sembunyikan 1,2 Ton Ikan Napoleon di Palka Rahasia, Kapal Asing Tujuan Hong Kong Ditangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing MV Silver Island berbendera Sao Tome and Principe yang menyelundupkan sekitar 1,2 ton ikan Napoleon hidup tanpa izin menuju Hong Kong, dan kini menjerat pelaku dengan Pasal 88 jo. Pasal 16 UU Perikanan. Kasus yang potensi kerugian negaranya ditaksir Rp16 miliar ini telah masuk tahap penyidikan untuk membongkar jaringan di baliknya.

Baca selengkapnya
Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL
02 Jul 2026

Pengawasan Ruang Laut Diperketat: KKP Segel Pemanfaatan Tanpa Izin, Pelaku Usaha Wajib Kantongi PKKPRL

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat penegakan kewajiban Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL); teranyar, dua perusahaan di Kabupaten Siak, Riau, disegel pada 22 Juni 2026 karena membangun fasilitas di ruang laut tanpa izin. Kebijakan "zero tolerance" ini menegaskan bahwa setiap kegiatan menetap di laut dan pesisir termasuk reklamasi dan pemanfaatan pulau-pulau kecil wajib berizin, dengan ancaman penghentian kegiatan, denda administratif, hingga pidana.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…