Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1951
TENTANG PERATURAN TENTANG KEDUDUKAN PRESIDEN UNIVERSITET NEGERI GAJAH MADA DI YOGYAKARTA DAN PRESIDEN BALAI PERGURUAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu menetapkan kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta;
Mengingat
:
a.
Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 37 tahun 1950 (R.I. dahulu);
b.
Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 (R.I.S. dahulu);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN TENTANG KEDUDUKAN PRESIDEN UNIVERSITET NEGERI GAJAH MADA DI YOGYAKARTA DAN PRESIDEN BALAI PERGURUAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA DI JAKARTA
Pasal 1
Kepada Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta diberikan kedudukan selama menjabat jabatan itu menurut golongan/ ruang VI/g Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950.
Pasal 2
Kepada penjabat-penjabat tersebut dalam pasal 1 diberi ongkos representasi bulanan menurut aturan khusus yang akan ditetapkan kemudian.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai tanggal 1 Agustus 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 15 Maret 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN,
BAHDER DJOHAN
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA
Diundangkan Pada tanggal 16 Maret 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
WONGSONEGORO
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang menetapkan kedudukan Presiden Universitet Negeri Gajah Mada di Yogyakarta dan Presiden Balai Perguruan Tinggi Republik Indonesia di Jakarta. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Sekolah Rakyat, Sekolah untuk Siapa? Menilik Batas Affirmative Action dalam Pemenuhan Hak Pendidikan
Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya memperluas akses pendidikan bagi anak dari keluarga miskin dan rentan. Namun, kebijakan afirmatif ini juga memunculkan pertanyaan mengenai potensi stigma, segregasi sosial, serta perlindungan anak dalam sistem pendidikan berbasis asrama.
Klausul Desentralisasi Asimetris di RUU Sisdiknas, Pusat Bisa Ambil Alih Sementara Pendidikan Daerah yang Tertinggal
Kemendikdasmen mengusulkan konsep "desentralisasi asimetris" dalam RUU Sisdiknas yang membuka peluang pemerintah pusat mengambil alih sebagian atau seluruh kewenangan pengelolaan pendidikan daerah yang gagal memenuhi standar layanan minimal. Usulan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR pada 23 Juni 2026 ini memicu perdebatan hukum karena bersinggungan langsung dengan prinsip otonomi daerah dan kepastian hukum bagi penyelenggara pendidikan.
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, dengan pidana penjara 10 tahun dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (30/6/2026). Nadiem dinyatakan terbukti bersalah pada dakwaan subsider. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp809 miliar. Atas putusan tersebut, Nadiem menyatakan akan mengajukan banding.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.