Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:19
Tahun
:1950
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Kebijakan Moneter
Sub Subsektor
:
Pengendalian Inflasi & Nilai Tukar
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950
TENTANG
TAMBAHAN PERSEDIAAN UANG UNTUK BANK NEGARA INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13 (Lembaran Negara No. 42) Menteri Keuangan R.I.S. diberi kuasa untuk mengeluarkan uang sejumlah f 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) guna keperluan Bank Negara Indonesia, mendahului ikut serta Pemerintah dalam modal bank tersebut yang akan diubah menjadi Bank Pembangunan, dengan ketentuan, bahwa uang itu akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan, yang harus diserahkan pada Javasche Bank oleh Bank Negara Indonesia sebagai jaminan untuk mendapatkan kredit yang diperlukan untuk pemberian modal pertama bagi import dan pengoperan tugas A.I.O.;
b.
bahwa uang tersebut ternyata tidak cukup, dan karena itu dianggap perlu memberikan persediaan uang sekarang juga, dengan mendahului penetapan Undang-undang mengenai anggaran umum yang memuat pengeluaran itu, agar supaya pemberian modal bagi import-import sebagai dimaksud di atas dapat dilaksanakan;
c.
bahwa untuk sementara tambahan persediaan uang dengan jumlah f 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dianggap cukup dengan ketentuan, bahwa uang inipun akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan, semua itu selanjutnya dengan syarat-syarat yang sama sebagai ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13 (Lembaran Negara No. 42);
Mengingat
:
1.
Pasal 192 Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat;
2.
Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13 (Lembaran Negara No. 42);
3.
Peraturan Pemerintah tanggal 28 Maret 1950 No. 8 (Lembaran Negara No. 26);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TAMBAHAN PERSEDIAAN UANG UNTUK BANK NEGARA INDONESIA
Pasal 1
Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diberi kuasa untuk mengeluarkan lagi uang sejumlah f 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk Bank Negara Indonesia, dengan ketentuan, bahwa uang ini akan diberikan berupa promes-promes perbendaharaan berjangka enam bulan.
Pasal 2
1.
Promes-promes perbendaharaan tersebut hanya dapat dipergunakan oleh Bank Negara Indonesia jika diperlukannya untuk diserahkan pada De Javasche Bank, sebagai jaminan untuk kredit-kredit yang akan diberikan kepada Bank Negara Indonesia.
2.
Jika tidak dipergunakan, promes-promes perbendaharaan tersebut harus dikembalikan oleh Bank Negara Indonesia.
3.
Untuk jumlah yang diberikan kepadanya berupa promes-promes perbendaharaan itu, Bank Negara Indonesia harus membayar bunga kepada Pemerintah sebesar satu setengah perseratus (1 1/2%) setiap tahun.
Pasal 3
Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat diminta serta diberi kuasa untuk memuat pengeluaran itu dalam rencana anggaran bagian 4 A dari tahun anggaran 1950 dan selanjutnya mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 10 Agustus 1950.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
ttd.
SUKARNO.

MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SJAFRUDDIN PRAWIRANEGARA.

Diumumkan di Jakarta
pada tanggal 12 Agustus 1950.

MENTERI KEHAKIMAN,
ttd.
SUPOMO.
Penjelasan Umum
1. Dengan Peraturan Pemerintah tanggal 18 Juli 1950 No. 13, yang dimuat dalam Lembaran-Negara 1950 No. 42, Menteri Keuangan diberi kuasa, sambil menunggu penetapan Undang-undang mengenai anggaran umum, untuk mengeluarkan sekarang juga uang sejumlah f 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) bagi Bank Negara Indonesia, dengan ketentuan, bahwa uang ini akan diberikan berupa promes-promes-perbendaharaan berjangka enam bulan, dengan maksud supaya dengan menyerahkan surat-surat utang ini sebagai jaminan, Bank Negara Indonesia akan mendapat kredit pada De Javasche Bank.

2. Dari kredit tersebut, yang dalam pada itu telah mulai dibuka sesuai dengan rencana, Bank Negara akan membelanjai import-import yang tertentu, dengan mengoper tugas A.I.O. dalam hal itu.

3. Tetapi ternyata, bahwa uang yang disediakan sejumlah f 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) itu jauh dari mencukupi, bahkan telah demikian kurangnya hingga Bank Negara Indonesia terpaksa membelanjai sebagian besar dari import dengan kredit pada De Javasche Bank dengan tidak ada jaminannya; hal ini barang tentu dianggap tidak sebagaimana mestinya.

4. Berhubung dengan itu dianggap perlu memberikan alat kepada Bank Negara Indonesia supaya dapat meluaskan kreditnya pada De Javasche Bank dan dengan demikian dapat mengeluarkan jumlah lebih banyak lagi.

5. Juga dalam hal ini dicarikan jalan dengan mengeluarkan tambahan promes-promes perbendaharaan untuk jaminan bagi kredit itu pada De Javasche Bank, sebagaimana dimaksudkan oleh Peraturan Pemerintah itu.

6. Dicatat, bahwa pengeluaran tambahan ini pun masih di dalam batas pengeluaran surat-surat-perbendaharaan yang ditentukan untuk tahun 1950, sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tanggal 28 Maret 1950 No. 8 (Lembaran-Negara No. 26).

--------------------------------

CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1950 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1950/55; TLN NO. 36

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan
02 Jul 2026

UU P2SK Baru Berlaku: Keadilan Restoratif Masuk ke Perkara Pidana Sektor Keuangan

Pemerintah resmi mengundangkan UU No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU P2SK pada 17 Juni 2026, yang memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan sekaligus menata ulang kewenangan penyidik OJK. Undang-undang ini menempatkan pengadilan sebagai salah satu tahapan yang dapat menempuh keadilan restoratif, melalui ketentuan baru pada Bab XXIIB (Pasal 278F–278O).

Baca selengkapnya
Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR
02 Jul 2026

Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI-OJK: KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…