Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949
TENTANG SUSUNAN BADAN PENASEHAT WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATRA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjalankan kekuasaan yang dalam pasal 2 sub a Undang-Undang No. 2 tahun 1949 diberikan kepada Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatra, perlu diadakan peraturan tentang susunan Badan Penasehat, yang disebut dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang itu;
Mengingat
:
1.
pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1949 tersebut diatas;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN BADAN PENASEHAT WAKIL PERDANA MENTERI YANG BERKEDUDUKAN DI SUMATRA
Pasal 1
(1)
Badan Penasehat tersebut dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1949 terdiri dari sedikit-sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
(2)
Presiden mengangkat seorang Ketua dan Wakil Ketua diantara anggota itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wakil Perdana Menteri atas kemauan sendiri atau atas undangan Badan Penasehat dapat mengunjungi rapat badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Aturan tata tertib Badan Penasehat ditetapkan oleh Badan itu sendiri dengan pengesahan Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Badan Penasehat bertempat kedudukan ditempat kedudukan Wakil Perdana Menteri Di Sumatra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 16 November 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTIPRODJO.
Penjelasan Umum
Menurut pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1949 Wakil Perdana Menteri diwajibkan mendengar lebih dahulu pertimbangan sebuah Badan Penasehat, jika hendak menetapkan peraturan yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-Undang.
Maksudnya ialah supaya sebelum menjalankan kekuasaan legilatif yang begitu tinggi, Wakil Perdana Menteri lebih dahulu mendengar pertimbangan dari orang-orang yang dianggap mengetahui benar tentang keadaan masyarakat. Maka yang dapat dianggap mewakili rakyat.
Maksud mendengar pertimbangan sebuah badan bukan saja mendengar keputusan dari badan itu, melainkan juga dan terutama mendengar pertimbangan anggota-anggotanya.
Oleh karena itu maka Wakil Perdana Menteri harus dapat kesempatan menghadiri dan mengambil bagian dalam pembicaraan badan itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.