Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:19
Tahun
:1949
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1949
TENTANG
SUSUNAN BADAN PENASEHAT WAKIL PERDANA MENTERI DI SUMATRA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk menjalankan kekuasaan yang dalam pasal 2 sub a Undang-Undang No. 2 tahun 1949 diberikan kepada Wakil Perdana Menteri yang berkedudukan di Sumatra, perlu diadakan peraturan tentang susunan Badan Penasehat, yang disebut dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang itu;
Mengingat
:
1.
pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1949 tersebut diatas;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SUSUNAN BADAN PENASEHAT WAKIL PERDANA MENTERI YANG BERKEDUDUKAN DI SUMATRA
Pasal 1
(1)
Badan Penasehat tersebut dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1949 terdiri dari sedikit-sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
(2)
Presiden mengangkat seorang Ketua dan Wakil Ketua diantara anggota itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Wakil Perdana Menteri atas kemauan sendiri atau atas undangan Badan Penasehat dapat mengunjungi rapat badan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Aturan tata tertib Badan Penasehat ditetapkan oleh Badan itu sendiri dengan pengesahan Wakil Perdana Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Badan Penasehat bertempat kedudukan ditempat kedudukan Wakil Perdana Menteri Di Sumatra.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 16 November 1949.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEKARNO.
Diumumkan pada tanggal 16 November 1949.
Sekretaris Negara,
ttd.
A.G. PRINGGODIGDO.
Menteri Kehakiman,
ttd.
SOESANTO TIRTIPRODJO.
Penjelasan Umum
Menurut pasal 3 ayat 1 Undang-Undang No. 2 tahun 1949 Wakil Perdana Menteri diwajibkan mendengar lebih dahulu pertimbangan sebuah Badan Penasehat, jika hendak menetapkan peraturan yang masalahnya seharusnya diatur dengan Undang-Undang.

Maksudnya ialah supaya sebelum menjalankan kekuasaan legilatif yang begitu tinggi, Wakil Perdana Menteri lebih dahulu mendengar pertimbangan dari orang-orang yang dianggap mengetahui benar tentang keadaan masyarakat. Maka yang dapat dianggap mewakili rakyat.

Maksud mendengar pertimbangan sebuah badan bukan saja mendengar keputusan dari badan itu, melainkan juga dan terutama mendengar pertimbangan anggota-anggotanya.

Oleh karena itu maka Wakil Perdana Menteri harus dapat kesempatan menghadiri dan mengambil bagian dalam pembicaraan badan itu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…