Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2022

Abstrak Peraturan

1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7), Pasal 25 ayat (3), Pasal 26 ayat (2), Pasal 35, dan Pasal 36 ayat (7), UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, perlu menetapkan PP tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. 2. Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 9 TAhun 2018; UU Nomor 1 Tahun 2022; dan UU Nomor 3 Tahun 2022. 3. PP ini mengatur mengenai enam hal dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, yaitu pertama sumber dan skema pendanaan dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara; kedua, rencana kerja dan anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang meliputi perencanaan dan penganggaran pendapatan dan belanja sesuai siklus anggaran; ketiga, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup pelaksanaan anggaran pendapatan, pelaksanaan anggaran belanja, dan pertanggungjawaban yang antara lain dilakukan oleh pejabat perbendaharaan. Selanjutnya keempat, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) meliputi perencanaan kebutuhan penganggaran, pengadaan, perolehan dari Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset dalam Penguasaan (ADP), Penggunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, Pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, serta pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Kelima, Pengelolaan ADP sebagai kekhususan pengelolaan aset oleh Otorita Ibu Kota Nusantara yang mencakup perencanaan, pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penghapusan, penatausahaan, serta pengawasan dan pengendalian; dan keenam, pengalihan/penahapan dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Tentang
:Pendanaan Dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, Dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:17
Tahun
:2022
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:18 April 2022
Tanggal Pengundangan
:18 April 2022
Tanggal Berlaku
:18 April 2022
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN.2022/No.101, TLN No.6789, jdih.setneg.go.id: 132 hlm.
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Perencanaan Pembangunan Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Proses & Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Polemik Pengelolaan Tanah dan Kepastian Regulasi di IKN: Sengketa Lahan, Potensi Korupsi, dan Menilik Kembali Investasi

Zaini, Noer Gita Safira, Shalsabilla, Dhillika, Salamah, Ajeng Prameswari, Nisa, Rifa Fadhilahtun
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 3 2025

Pengelolaan Tanah Di Ibu Kota Negara IKN

Akhmad Safik, Mira Ewinda
Jurnal Magister Ilmu Hukum : Hukum dan Kesejahteraan Vol. 8 No. 2 2023

Pengaturan Crowdfunding Syariah Sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan Ibu Kota Nusantara Perspektif Epistemologi

Susanti, Dyah Ochtorina, Efendi, Aan, Putri, Auliya Safira
Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 22 No. 2 2025

KEDUDUKAN PERATURAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA DALAM SISTEM PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Erdin Tahir
Jurnal Hukum Positum Vol. 7 No. 2 2022

Berita Terkait

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…