Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1948
TENTANG PEMBAYARAN BIAYA PEMERIKSAAN PESAWAT UAP
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa berhubung dengan keadaan-keadaan pada waktu sekarang, ongkos guna mengadakan pemeriksaan pesawat-pesawat uap sudah menjadi begitu tinggi, sehingga perlu diadakan perubahan-perubahan didalam aturan pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap, sebagaimana disebut dalam Stoomverordening tahun 1930 (Stbl. 1930 No. 339 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya semenjak itu);
Mengingat
:
1.
Maklumat Menteri Sosial tertanggal 20 Pebruari 1946 Nomor 7;
2.
Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PERUBAHAN PEMBAYARAN PEMERIKSAAN PESAWAT UAP
Pasal 1
Aturan-aturan tersebut dalam Stoomverordening tahun 1930 (Stbl. tahun 1930 No. 339 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya semenjak itu) tetap berlaku dengan perubahan-perubahan tersebut dalam pasal-pasal berikut.
Penjelasan Pasal:
Cukup terang.
Pasal 2
Aturan-aturan pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap seperti tersebut dalam artikel 41 Stoomverordening tahun 1930 tersebut dalam pasal 1 Peraturan ini, dicabut dan diganti sebagai berikut:
(1)
Pemakai pesawat uap dikenakan pembayaran kepada Negara guna pemeriksaan dan percobaan pesawat uap tadi seperti tersebut dalam artikel 16 Stoomordonnantie 1930, buat tiap-tiap tahun penanggalan sejumlah:
a.
Rp. 50,- biaya tetap untuk tiap-tiap periuk uap, ditambah dengan Rp. 1,- untuk tiap-tiap meter persegi luasnya dataran yang dipanasi (Luas Pemanasan).
b.
Rp. 25,- biaya tetap untuk tiap-tiap pesawat uap lainnya.
(2)
Jumlah-jumlah tersebut dalam ayat (1) dikenakan sepenuhnya untuk tahun penanggalan, dalam mana akte ijin dari pesawat uap itu berlaku.
(3)
Dengan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut dalam ayat 2 pasal ini maka Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat memberikan pembebasan:
a.
kepada seseorang, yang dalam tahun penanggalan berhenti menjadi pemakai pesawat uap, baik untuk selama-lamanya maupun untuk waktu sedikit-dikitnya satu tahun, buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia berhenti menjadi pemakai pesawat uap itu. Dalam hal-hal yang khusus Kepala Pengawasan Keselamatan Kerja dapat mengadakan aturan-aturan lain tentang waktu pembebasan dengan menyimpang daripada yang telah ditentukan dimuka.
b.
kepada seseorang, yang didalam tahun penanggalan menjadi pemakai pesawat uap buat bulan-bulan sebelum ia menjadi pemakai pesawat uap tadi, dengan ketentuan, bahwa kepadanya akan diberikan pembebasan juga buat bulan-bulan selanjutnya setelah ia menjadi pemakai pesawat uap itu, bilamana ia telah membayar biaya pemeriksaan dan percobaan pertama dari pesawat uap tersebut.
(4)
Semua pembayaran-pembayaran tersebut dalam ayat-ayat dimuka dilakukan oleh pemakai pesawat uap dengan surat "tanda pembayaran" yang dikirimkan kepadanya oleh Kantor Pusat Pengawasan Keselamatan Kerja.
Penjelasan Pasal:
Pembayaran biaya pemeriksaan dan percobaan itu mempunyai dua dasar: 1. biaya tetap. 2. biaya tidak tetap. Biaya tetap besarnya menurut banyaknya periuk uap dan pesawat uap lainnya, tidak melihat besar-kecilnya pesawat tadi, sedangkan Biaya tidak tetap itu didasarkan atas luasnya datar yang dipanasi atau besarnya tekanan kerja.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948.
Penjelasan Pasal:
Cukup terang.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 10 Agustus 1948.
Diumumkan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, pada tanggal 10 Agustus 1948.
SOEKARNO.
Wakil Sekretaris Negara,
RATMOKO.
Menteri Perburuhan dan Sosial,
KOESNAN.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap. Pada tanggal 20 Pebruari 1946 Menteri Sosial dalam maklumatnya No. 7 telah menetapkan, bahwa Stoomordonnantie 1930 dan Stoomverordening 1930 serta perubahan-perubahan dan penambahan-penambahannya selanjutnya masih tetap berlaku. Dengan begitu maka masih berlaku pula aturan-aturan tentang pembayaran biaya pemeriksaan pesawat uap, tersebut dalam artikel 41 dalam Stoomverordening 1930 tadi. Karena pada waktu dikeluarkannya O.R.I. belum diadakan peraturan peralihan mengenai jumlah-jumlah biaya pemeriksaan ini, maka sekarang perlu diadakan peraturan guna kepentingan itu. Sebelum "Undang-Undang Uap" dapat dikeluarkan, maka perlu diadakan perubahan pasal 41 dalam Stoomverordening 1930, agar supaya tercapai perimbangan antara jumlah biaya pemeriksaan dengan harga alat-alat teknik guna pemeriksaan pada dewasa ini, yang amat tinggi itu.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
02 Jul 2026
GoTo dan Grab Pastikan Potongan Komisi Ojol 8 Persen Berlaku 1 Juli 2026
GoTo (Gojek) dan Grab Indonesia mengumumkan pada 23 Juni 2026 bahwa pembatasan potongan komisi maksimal 8% untuk pengemudi ojek online roda dua akan efektif berlaku mulai 1 Juli 2026, sebagai pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan "skema 8:92" ini menuai dukungan pengemudi dan DPR, namun ditolak sebagian pelaku industri yang menilai pembatasan tersebut berisiko mengubah model bisnis secara drastis.
Ratusan Ribu Truk Masih Langgar Aturan, Kemenhub Perketat Pengawasan Digital ODOL Menuju Zero ODOL 2027
Kementerian Perhubungan menggulirkan uji coba sistem pengawasan digital terintegrasi untuk menertibkan truk Over Dimension Over Load (ODOL) mulai 1 Juni 2026, sebagai bagian dari percepatan menuju target nasional Zero ODOL 2027. Hingga pertengahan Juni 2026 tercatat ratusan ribu kendaraan masih melanggar, sementara pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang menyangkut sanksi pidana maupun administratif.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.