Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Penyelenggaraan Penataan Ruang
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Bentuk Singkat
:PP
Nomor
:15
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Januari 2010
Tanggal Pengundangan
:28 Januari 2010
Tanggal Berlaku
:28 Januari 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2010 No. 21, TLN No. 5103, LL SETNEG : 101 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang
Subsektor
:
Penatagunaan Tanah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.
Isi pasal belum tersedia!
Silahkan dapatkan data pasal disini

Paper Terkait

Sinkronisasi Pengaturan Kawasan Tempat Penting Bagi Masyarakat Hukum Adat Malind Anim.

Rahman, Ali
Yustitiabelen Vol. 11 No. 2 2025

ANALISA YURIDIS DESA WISATA KAWASAN JALUR LINGKAR WILIS KABUPATEN TULUNGAGUNG

Retno Sari Dewi
Yustitiabelen Vol. 4 No. 1 2018

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TERKAIT PEMANFAATAN RUANG UNTUK TAMAN NASIONAL

Meta Indah Budhianti
Supremasi Hukum Vol. 15 No. 01 2019

AKIBAT HUKUM KETIADAAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PEMBENTUKAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH

Elsa Sepriani
Panji Keadilan : Jurnal Ilmiah Nasional Mahasiswa Hukum Vol. 3 No. 1 2020

ASPEK HUKUM PEMENUHAN RUANG TERBUKA HIJAU DAN PENERAPANNYA PADA PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN DI KABUPATEN SIDOARJO

Tisya, Nabilah Assa'diyah, Masnun, Muh Ali
Novum : Jurnal Hukum Vol. 10 No. 02 2023

Implementasi Pengaturan Tata Ruang Kota Melalui Penerapan Izin Mendirikan Bangunan di Kota Jambi

Khairiyyah, Annisa, Amir, Latifah
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 3 No. 1 2022

PELINDUNGAN HAK-HAK MASYARAKAT DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH DI KOTA JAMBI

Andika, M., Claresa, Yolanda, Rahmi, Elita
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 1 2021

PERMASALAHAN PENATAAN RUANG DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TATA RUANG

Habibullah Tarigan, B.M., Meilani Putri, Ranty, Budhiartie, Arrie
Mendapo: Journal of Administrative Law Vol. 2 No. 1 2021

Analisis Hukum Tata Ruang di Indonesia: Tantangan dan Implementasi Dalam Pembangunan Berkelanjutan

Munthe, Benny Kenjiroh
Media Hukum Indonesia (MHI) Vol. 3 No. 1 2025

KAJIAN AKADEMIK TENTANG USAHA PENGINAPAN HOTEL MELATI, GUEST HOUSE DAN KOST KOTA SAMARINDA

Fatimah Asyari, Amin Slamet, Maisyarah .
LEGALITAS : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Vol. 7 No. 1 2022

Berita Terkait

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun
07 Okt 2026

Tanah Fasilitas Umum Dijual ke Investor, Lima Terdakwa di Subang Divonis 3 Tahun

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung memvonis lima perangkat Desa Cibogo, Kabupaten Subang, masing-masing tiga tahun penjara karena menjual tanah negara seluas 15.579 meter persegi kepada PT VinFast Automobile Indonesia. Tanah berupa jalan setapak dan saluran irigasi itu seharusnya tidak dapat diperjualbelikan, dan perbuatan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara sekitar Rp2,49 miliar.

Baca selengkapnya
Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin
07 Sep 2026

Tanah Adat Diakui, Tapi Belum Terlindungin

Meskipun hak ulayat telah diakui, masyarakat adat masih belum memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. Karena itu, RUU Masyarakat Adat perlu menjamin penetapan dan perlindungan tanah ulayat agar hak masyarakat adat terlindungi secara nyata.

Baca selengkapnya
Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Pemerintah Dorong Harmonisasi UU Agraria dan Kehutanan, 25.468 Desa Terjepit Status Kawasan Hutan

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong harmonisasi Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan. Dorongan ini muncul setelah pemerintah mengungkap bahwa 25.468 desa berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan. Isu ini menyentuh kepastian hukum atas hak tanah jutaan warga dan menjadi salah satu simpul krusial dalam pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan.

Baca selengkapnya
Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan
02 Jul 2026

Revisi UU Kehutanan Digodok, ATR/BPN Dorong Penyelesaian Tumpang Tindih Hak Atas Tanah dan Kawasan Hutan

Di tengah pembahasan Revisi UU Kehutanan di Badan Legislasi DPR, Kementerian ATR/BPN mendorong harmonisasi UU Pokok Agraria (UU No. 5/1960) dengan UU Kehutanan (UU No. 41/1999) untuk menuntaskan tumpang tindih penguasaan tanah dan kawasan hutan. Salah satu poin utamanya menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan wajib melalui empat tahapan sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (terutama Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011). Isu ini sangat krusial karena menentukan kepastian hukum atas jutaan bidang tanah, termasuk lahan berhak seperti HGU dan Hak Milik yang belakangan diklaim masuk sebagai kawasan hutan.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…