Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Pemerintah Pusat
Bentuk
:Peraturan Pemerintah
Nomor
:142
Tahun
:2015
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:28 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
:28 Desember 2015
Tanggal Berlaku
:28 Desember 2015
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LN. 2015 No. 365, TLN No. 5806, LL SETNEG : 33 HLM
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Perencanaan Pembangunan
Sub Subsektor
:
Dokumen Perencanaan
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015
TENTANG
KAWASAN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pasal 63 ayat (5) dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Kawasan Industri
Mengingat
:
1.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893)
3.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492)

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN INDUSTRI
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha Industri yang berkedudukan di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan Industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Perusahaan Kawasan Industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai pembangunan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Izin Usaha Kawasan Industri, yang selanjutnya disingkat dengan IUKI, adalah izin yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Perluasan Kawasan Industri, yang selanjutnya disebut dengan Perluasan Kawasan, adalah penambahan luas lahan Kawasan Industri dari luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Tata Tertib Kawasan Industri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan Kawasan Industri, yang mengatur hak dan kewajiban Perusahaan Kawasan Industri, perusahaan pengelola Kawasan Industri, dan Perusahaan Industri dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Komite Kawasan Industri adalah wadah yang dibentuk oleh Menteri dengan tugas membantu dalam pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Wilayah Pengembangan Industri, yang selanjutnya disebut WPI adalah pengelompokan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan keterkaitan ke belakang (backward) dan keterkaitan ke depan (forward) sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
FASILITAS KAWASAN INDUSTRI
Pasal 41
1.
Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri diberikan insentif perpajakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Insentif perpajakan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pengelompokan WPI.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pengelompokan Wilayah Pengembangan Industri meliputi: a. WPI maju meliputi WPI Jawa. b. WPI berkembang meliputi WPI Sulawesi Bagian selatan, WPI Kalimantan bagian timur, WPI Sumatera bagian utara kecuali Batam, Bintan dan Karimun, serta WPI Sumatera bagian selatan. c. WPI potensial I(satu) meliputi WPI Sulawesi bagian utara, WPI Kalimantan bagian barat, serta WPI Bali dan Nusa Tenggara d. WPI potensial II(dua) meliputi WPI Papua dan WPI Papua barat. WPI dalam pengelompokan WPI dapat berubah.
3.
Dalam hal pemberian insentif perpajakan terdapat perubahan pengelompokan WPI, diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan Menteri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perubahan pengelompokan WPI" adalah perubahan WPI dari satu kelompok ke dalam kelompok lain. Sebagai contoh semula WPI dari kelompok WPI potensial I berubah menjadi WPI di kelompok WPI berkembang, dari WPI berkembang berubah menjadi WPI maju, dan seterusnya.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
1.
Untuk mendukung kegiatan Industri dibangun Kawasan Industri sebagai infrastruktur industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mempercepat penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan upaya pembangunan Industri yang berwawasan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan daya saing investasi dan daya saing Industri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan kepastian lokasi sesuai tata ruang.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan di Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
1.
Perusahaan Kawasan Industri diberikan fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik untuk kebutuhan sendiri dan industri di dalam Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas kemudahan pembangunan dan pengelolaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
1.
Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat diberikan insentif daerah.
Penjelasan: Yang dengan insentif daerah meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah, misalnya pengurangan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan(BPHTB); PBB atas tanah yang belum dialihkan kepada Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikenakan tarif PBB tanah asal; pengurangan atau pembebasan Pajak Penerangan Jalan(PPJ) untuk jalan lingkungan di dalam Kawasan Industri; dan lain lain sesuai peraturan perundangan.
2.
Ketentuan mengenai pengaturan insentif daerah sebagaimana ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KEWENANGAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 3
Menteri, gubernur, bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab atas pencapaian tujuan pembangunan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
STANDAR KAWASAN INDUSTRI
Pasal 44
1.
Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi aspek:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
infrastruktur Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengelolaan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
manajemen dan layanan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Perusahaan Kawasan Industri yang memenuhi standar Kawasan Industri diberikan akreditasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana pada ayat (3) dilakukan oleh Komite Akreditasi Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Dalam hal belum terdapat Komite Akreditasi Kawasan Industri, Menteri dapat menugaskan Komite Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan mengenai Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.
pengaturan, pembinaan, dan pengembangan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyediaan infrastruktur Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
prakarsa pembangunan Kawasan Industri oleh Pemerintah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penetapan standar Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penetapan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
fasilitasi penyelesaian permasalahan terkait pendirian dan pengembangan Kawasan Industri dapat berupa tanah, infrastruktur, air baku, energi, ketenagakerjaan, dan perizinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penetapan suatu Kawasan Industri sebagai obyek vital nasional sektor Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penetapan pedoman referensi harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri atas usul Komite Kawasan Industri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pedoman referensi" adalah perkiraan harga yang dapat diacu oleh kawasan industri.
j.
pembentukan Komite Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Kewenangan gubernur atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a.
perencanaan pembangunan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyediaan infrastruktur Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemberian kemudahan dalam perolehan/pembebasan lahan pada wilayah daerah yang diperuntukkan bagi pembangunan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemberian insentif dan kemudahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penataan Industri untuk berlokasi di Kawasan Industri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pengawasan pelaksanaan pembangunan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PRAKARSA PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 45
1.
Pemerintah dapat memprakarsai pembangunan Kawasan Industri sebagai infrastruktur Industri:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
dalam hal pihak swasta tidak berminat atau belum mampu untuk membangun Kawasan Industri; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
untuk percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dalam rangka memprakarsai pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dapat melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pembangunan sendiri; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kerjasama dengan BUMN/BUMD dan Swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
1.
Pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Badan Layanan Umum di bidang penyediaan infrastruktur Industri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Badan Layanan Umum dibidang penyediaan infrastruktur industri, adalah unit yang bertugas melaksanakan pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri.
2.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBANGUNAN KAWASAN INDUSTRI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 6
1.
Pembangunan Kawasan Industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Koperasi; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
1.
Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibangun dengan luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dalam hal Kawasan Industri diperuntukkan bagi Industri Kecil dan Industri Menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
1.
Perizinan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah diajukan oleh Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dalam hal Badan Layanan Umum belum terbentuk, perizinan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah diajukan oleh satuan kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang perindustrian.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemerintah Daerah harus memfasilitasi dan memberi kemudahan dalam proses perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
1.
Kawasan Industri dapat ditetapkan sebagai kawasan strategis nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Penetapan Kawasan Industri sebagai kawasan strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
1.
Pemerintah dapat melaksanakan pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan Hak Guna Bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
1.
Pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jangka waktu pemanfaatan lahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
besaran biaya pemanfaatan lahan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemanfaatan lahan oleh Perusahaan Industri sesuai dengan yang diperjanjikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan pemanfaatan lahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
1.
Pembangunan Kawasan Industri dilakukan sesuai dengan pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pemilihan lokasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemilihan lokasi" adalah kegiatan awal untuk mengumpulkan berbagai data dan informasi atas lokasi yang akan dikembangkan, untuk melihat kebutuhan lahan, alternatif lokasi, dan kesesuaian pemanfaatan lokasi dengan rencana tata ruang wilayah setempat.
b.
perizinan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "perizinan" adalah izin yang dipersyaratkan dalam pembangunan Kawasan Industri.
c.
pengadaan tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pematangan tanah;
Penjelasan: Pematangan tanah sebagaimana dimaksud tidak termasuk dalam kegiatan usaha di bidang pertambangan.
e.
pembangunan infrastruktur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pedoman teknis pembangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Ketentuan mengenai pembangunan, perizinan, fasilitas, dan standar Kawasan Industri berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembangunan Kawasan Industri yang diprakarsai oleh Pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Infrastruktur Kawasan Industri
Pasal 10
1.
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing menyediakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
infrastruktur Industri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
infrastruktur penunjang.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Infrastruktur Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
jaringan energi dan kelistrikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
jaringan telekomunikasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sanitasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jaringan transportasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Infrastruktur penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perumahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penelitian dan pengembangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemadam kebakaran; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tempat pembuangan sampah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
1.
Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan infrastruktur dasar di dalam Kawasan Industri, paling sedikit meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
instalasi pengolahan air baku;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
instalasi pengolahan air limbah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
saluran drainase;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
instalasi penerangan jalan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jaringan jalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri.
Penjelasan: Sarana penunjang antara lain hotel dan restoran, sarana olahraga, sarana ibadah, sarana perbankan, kantor pos dan sarana penunjang lainnya sesuai dengan kebutuhan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KOMITE KAWASAN INDUSTRI
Pasal 51
1.
Dalam rangka mendukung pencapaian pembangunan Kawasan Industri, dibentuk Komite Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Keanggotaan Komite Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Himpunan Kawasan Industri Indonesia, kamar dagang dan industri yang membidangi Kawasan Industri yang diangkat dan ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
IUKI
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
1.
Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memiliki IUKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan hanya bagi kegiatan usaha Kawasan Industri yang berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai dengan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, atau rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan izin lokasi kegiatan usaha Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
1.
Komite Kawasan Industri bertugas:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberikan usulan dan masukan kepada Menteri sebagai bahan penyusunan perumusan kebijakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pengawasan pelaksanaan pengembangan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan koordinasi dengan instansi Pemerintah terkait dan/atau pemerintah daerah serta Perusahaan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan evaluasi perkembangan Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengusulkan referensi harga jual atau sewa kaveling dan/atau bangunan Industri di Kawasan Industri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
melakukan tugas akreditasi Kawasan Industri yang diberikan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Komite Kawasan Industri wajib melaporkan tugasnya kepada Menteri sekurang-kurangnya 2(dua) kali dalam 1(satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 53
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan tidak memiliki IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
denda administratif; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penutupan sementara.
Penjelasan: Dalam hal kegiatan usaha Kawasan Industri sudah berjalan maka penutupan sementara dilakukan dengan penghentian sementara kegiatan Kawasan Industri sampai memperoleh izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
1.
IUKI diberikan kepada badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah memperoleh IUKI merupakan Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama Perusahaan Kawasan Industri menyelenggarakan kegiatan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewenangan Pemberian IUKI
Pasal 14
1.
Menteri berwenang memberikan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah provinsi dan/atau dalam rangka penanaman modal asing.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Menteri dapat mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI kepada kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan tetapi tidak memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
denda administratif; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penutupan sementara.
Penjelasan: Dalam hal kegiatan perluasan sedang berjalan maka penutupan sementara dilakukan dengan penghentian sementara kegiatan perluasan Kawasan Industri sampai memperoleh izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
1.
Gubernur berwenang memberikan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya berlokasi di lintas wilayah kabupaten/kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah provinsi yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memiliki Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak menyampaikan data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
1.
Bupati/walikota berwenang memberikan IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 yang Kawasan Industrinya berlokasi dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Bupati/walikota mendelegasikan kewenangan pemberian IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala instansi pemerintah kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada Pasal 44 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
peringatan tertulis; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
denda administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), kepala instansi pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dan kepala instansi pemerintah kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dalam memberikan IUKI kepada Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian IUKI yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a diberikan paling banyak 3(tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30(tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Menteri bersama gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan pelaksanaan pemberian IUKI oleh kepala instansi pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan terpadu satu pintu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Tata Cara Pemberian IUKI
Paragraf 1 Izin Prinsip
Pasal 19
1.
Pemberian IUKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan melalui Izin Prinsip.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri untuk menyiapkan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, menyusun analisis dampak lingkungan, analisa dampak lalu lintas (ANDALALIN), perencanaan dan pembangunan infrastuktur Kawasan Industri, serta kesiapan lain.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Permohonan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melampirkan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fotokopi akta pendirian perusahaan yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sketsa rencana lokasi (desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi);
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
surat pernyataan perusahaan bahwa rencana lokasi terletak dalam Kawasan Peruntukan Industri sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
khusus untuk penanaman modal asing melampirkan persyaratan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
1.
Perusahaan yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan pengurusan IUKI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1%(satu persen) dari nilai investasi Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Nilai investasi Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30(tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
1.
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dalam hal perusahaan telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara kegiatan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sampai dengan perusahaan yang bersangkutan memperoleh IUKI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima:
a.
menerbitkan Izin Prinsip dalam hal persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menolak permohonan dalam hal ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada Pasal 54 huruf a diberikan paling banyak 3(tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30(tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
1.
Izin Prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali untuk masing-masing perpanjangan selama 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Perpanjangan Izin Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan ketentuan masih melakukan penyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, penyelesaian Amdal, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta kesiapan lain di area dengan luas lahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri dan telah memiliki Izin Prinsip dilarang melakukan pengalihan, penjualan, dan/atau penyewaan kaveling Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
1.
Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan pengurusan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1%(satu persen) dari nilai investasi perluasan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Nilai investasi perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30(tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
1.
Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi kewajibannya dan tidak membayar denda administratif dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri telah membayar denda administratif tetapi dalam jangka waktu 30(tiga puluh) hari sejak tanggal batas waktu pembayaran denda administratif tidak memenuhi kewajibannya, dikenai sanksi administratif berupa penutupan sementara terhadap kegiatan perluasan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sanksi administratif berupa penutupan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal surat penutupan sementara diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 IUKI
Pasal 23
1.
Perusahaan yang akan menjalankan kegiatan usaha Kawasan Industri dan telah memperoleh Izin Prinsip dapat mengajukan permohonan IUKI dengan ketentuan telah:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
melaksanakan penyiapan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan dengan luas lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "membangun sebagian infrastruktur dasar Kawasan Industri" adalah tersedianya jaringan jalan, saluran drainase dan instalasi pengolahan air baku.
c.
membentuk pengelola Kawasan Industri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
membangun gedung pengelola.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
IUKI hanya diberikan seluas lahan yang telah siap digunakan dan dikuasai yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak atau sertifikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melampirkan paling sedikit:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Hukum atau oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi bagi pemohon yang berstatus Koperasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
izin Prinsip;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
fotokopi izin lokasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
fotokopi izin lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
laporan data Kawasan Industri mengenai kemajuan pembangunan Kawasan Industri triwulan terakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
tata tertib Kawasan Industri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Permohonan IUKI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "gangguan" sebagaimana tercantum dalam Hinderordonnantie, Staatsblad 1926:226.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
1.
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja melakukan pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerbitkan atau menolak permohonan IUKI paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Permohonan ditolak apabila berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (5).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Apabila dalam jangka waktu penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) Perusahaan Kawasan Industri belum memiliki Izin Perluasan Kawasan Industri, pada lahan perluasan tidak dapat diterbitkan Izin Perluasan Kawasan Industri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dikenai 3(tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30(tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUKI diatur dengan Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Izin Perluasan Kawasan Industri
Pasal 26
1.
Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan kawasan wajib memiliki izin Perluasan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sebelum mengajukan permohonan izin Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Kawasan Industri harus telah menguasai dan selesai menyiapkan lahan Kawasan Industri sampai dapat digunakan, menyusun perubahan analisis dampak lingkungan, perencanaan dan pembangunan infrastruktur Kawasan Industri, serta kesiapan lain dalam rangka perluasan kawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dikenai 3(tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30(tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dikenai 3(tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30(tiga puluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
1.
Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mengajukan permohonan izin perluasan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melalui pelayanan terpadu satu pintu.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Permohonan izin perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan paling sedikit melampirkan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fotokopi IUKI;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
dokumen rencana perluasan kawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
data Kawasan Industri 2 (dua) tahun terakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perubahan izin lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
fotokopi susunan pengurus/pengelola Kawasan Industri; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
dokumen lain yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Izin Perluasan Kawasan Industri hanya diberikan seluas lahan yang telah siap digunakan dan dikuasai yang dibuktikan dengan Surat Pelepasan Hak (SPH) atau sertifikat.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui pemeriksaan lapangan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
1.
Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dikenai sanksi administratif berupa denda administratif.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1%(satu persen) dari nilai investasi Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Nilai investasi perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil audit lembaga independen.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30(tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda administratif diterima.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak berita acara pemeriksaan diterima:
a.
menerbitkan izin perluasan Kawasan Industri dalam hal ketentuan dan persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menolak permohonan dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan/atau terdapat ketidaksesuaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Penerbitan Izin Prinsip, IUKI, dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri tidak dikenakan biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
1.
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 kepada Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan yang berasal dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengaduan; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tindak lanjut hasil pengawasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam memberikan sanksi administratif wajib mengacu pada norma, standar, prosedur, dan kriteria pemberian sanksi administratif yang ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pemberian sanksi administratif kepada Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin perluasan Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Pasal 62 ayat (2) dan Pasal 68 ayat (2) merupakan penerimaan Negara bukan pajak atau penerimaan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK PENGGUNAAN ATAS TANAH KAWASAN INDUSTRI
Pasal 31
1.
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memperoleh IUKI dapat diberikan Hak Guna Bangunan atas tanah yang akan diusahakan dan dikembangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Hak Guna Bangunan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipecah menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemecahan Hak Guna Bangunan menjadi Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dan menjadi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan dan tata cara pemberian Hak Guna Bangunan dan pemecahan Hak Guna Bangunan untuk masing-masing kaveling sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
1.
Dalam hal Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 merupakan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, Perusahaan Kawasan Industri tersebut dapat diberikan Hak Pengelolaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Di atas Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan Hak Guna Bangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan untuk masing-masing kaveling atau gabungan beberapa kaveling.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin berupa IUKI atau izin sejenis yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sepanjang perusahaan melakukan kegiatan usaha Kawasan Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki izin yang menyangkut gangguan sebagai persyaratan permohonan IUKI atau izin sejenis yang diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, izin dimaksud tidak perlu dilakukan pembaharuan atau perpanjangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Perusahaan atau Perusahaan Kawasan Industri yang telah mengajukan permohonan perizinan berupa: 1. Izin Prinsip; 2. IUKI; dan/atau 3. Izin Perluasan Kawasan Industri dan masih dalam proses harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang telah mendapat izin usaha Industri sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan insentif perpajakan yang telah ditetapkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Beberapa Perusahaan Industri yang telah berdiri sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan berada dalam 1(satu) hamparan dengan luas lahan keseluruhan paling sedikit 20(dua puluh) hektar yang berlokasi di dalam Kawasan Peruntukan Industri dapat mengajukan permohonan sebagai Kawasan Industri paling lama 2(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
TIM Nasional Kawasan Industri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 melaksanakan tugas sampai dengan Komite Kawasan Industri dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI
Pasal 33
1.
Pengelolaan Kawasan Industri dilakukan oleh Perusahaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pengelolaan Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Penunjukan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberitahukan kepada pemberi IUKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Penunjukkan pengelolaan Kawasan Industri kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengurangi tanggung jawab Perusahaan Kawasan Industri yang bersangkutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEWAJIBAN PERUSAHAAN KAWASAN INDUSTRI DAN PERUSAHAAN INDUSTRI
Bagian Kesatu Kewajiban Perusahaan Kawasan Industri
Pasal 34
1.
Perusahaan Kawasan Industri wajib menyediakan lahan bagi kegiatan Industri kecil dan Industri menengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Luasan lahan untuk kegiatan Industri kecil dan Industri menengah ditetapkan dari luas kaveling Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai sentra Industri kecil dan Industri menengah oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan lahan bagi kegiatan Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
1.
Perusahaan Kawasan Industri wajib memiliki Tata Tertib Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Tata Tertib Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
hak dan kewajiban masing-masing pihak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai hasil studi Analisis Dampak Lingkungan, Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
ketentuan lain yang ditetapkan oleh pengelola Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi pelayanan perizinan satu pintu untuk memenuhi layanan cepat sesuai dengan peraturan kepala instansi pemerintah pusat yang menyelenggarakan pelayanan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Pengelola Kawasan Industri wajib memfasilitasi hubungan industrial bagi Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Industri.
Penjelasan: Memfasilitasi hubungan industrial berupa penyediaan ruang, membentuk forum, melakukan pertemuan rutin.
5.
Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Prinsip, IUKI, dan/atau Izin Perluasan Kawasan Industri wajib menyampaikan Data Kawasan Industri secara berkala kepada Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan IUKI.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Tata cara penyampaian data Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban Perusahaan Industri
Pasal 36
1.
Perusahaan Industri yang akan menjalankan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri" adalah Industri baru atau yang melakukan perluasan pada lokasi yang berbeda.
2.
Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
belum memiliki Kawasan Industri; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "seluruh kaveling Industri dalam kawasan Industri telah habis" antara lain luas kaveling Industri tidak mencukupi.
3.
Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Industri yang menggunakan bahan baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di Kawasan Peruntukan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
1.
Perusahaan Industri yang berada di Kawasan Peruntukan Industri yang akan melakukan perluasan dengan menambah lahan, wajib berlokasi di dalam Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan ayat (3).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Kewajiban Perusahaan Industri Di Dalam Kawasan Industri
Pasal 38
1.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib memiliki:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Upaya Pengelolaan Lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Upaya Pemantauan Lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri yang kegiatan usahanya mengolah atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan mendapat pengesahan oleh instansi yang berwenang.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kewajiban penyusunan AMDAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila AMDAL Kawasan Industri telah mencakup/memenuhi kebutuhan terhadap kegiatan mengolah atau memanfaatkan limbah bahan berbahaya dan beracun.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah, dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN).
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pengecualian perizinan yang menyangkut lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak menghapus kewajiban dan tanggung jawab Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri untuk melakukan pengelolaan lingkungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
1.
Setiap Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri wajib:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memenuhi ketentuan perizinan usaha Industri;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memenuhi ketentuan Tata Tertib Kawasan Industri yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memelihara daya dukung lingkungan di sekitar kawasan termasuk tidak melakukan pengambilan air tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan pembangunan pabrik dalam batas waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak pembelian dan/atau penyewaan lahan, dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengembalikan kaveling Industri kepada Perusahaan Kawasan Industri apabila dalam batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada huruf d tidak melakukan pembangunan pabrik.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Perusahaan Industri yang mengembalikan kaveling Industri kepada perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berhak menerima uang pengembalian sesuai perjanjian para pihak.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Tata cara pengembalian kaveling Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur lebih lanjut dalam Tata Tertib Kawasan Industri masing-masing Kawasan Industri.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
1.
Perusahaan Industri di dalam Kawasan Industri dapat melakukan kegiatan logistik barang.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kegiatan Logistik Barang meliputi: kegiatan distribusi, penyimpanan, sortasi, pelabelan, pengemasan, pengemasan kembali, dan lain-lain.
2.
Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh perusahaan jasa logistik barang.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Kegiatan logistik barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd YASONNA H. LAOLY. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 365. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO.
Penjelasan Umum
Pembangunan Industri merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional, yang diarahkan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan Industri yang berkelanjutan yang didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan hidup. Saat ini pembangunan Industri sedang dihadapkan pada persaingan global yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan Industri nasional. Peningkatan daya saing Industri merupakan salah satu pilihan yang harus dilakukan agar produk Industri nasional mampu bersaing di dalam negeri maupun luar negeri. Langkah-langkah dalam rangka peningkatan daya saing dan daya tarik investasi yakni terciptanya iklim usaha yang kondusif, efisiensi, kepastian hukum, dan pemberian fasilitas fiskal serta kemudahan-kemudahan lain dalam kegiatan usaha Industri, yang antara lain dengan tersedianya lokasi Industri yang memadai yang berupa Kawasan Industri. Dalam rangka pelaksanaan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan Industri ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pembangunan Kawasan Industri. Pembangunan Kawasan Industri merupakan upaya untuk mengembangkan Industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup, sehingga dapat mendorong peningkatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berdaya saing, menyebar dan merata ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta berkesinambungan. Di samping itu, Pembangunan Kawasan Industri memberikan kepastian lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah(RTRW), mensinergikan perencanaan dan pembangunan infrastruktur industri, infrastruktur dasar, infrastruktur penunjang dan sarana penunjang untuk Kawasan Industri. Peraturan Pemerintah ini mengatur hal-hal meliputi kewenangan Pemerintah, pemerintah Provinsi, dan pemerintah Kabupaten/Kota dalam pembangunan Kawasan Industri, pembangunan Kawasan Industri, prakarsa Pemerintah dalam Pembangunan Kawasan Industri, IUKI, hak penggunaan atas tanah Kawasan Industri, pengelolaan Kawasan Industri, kewajiban Perusahaan Kawasan Industri dan Perusahaan Industri, fasilitas Kawasan Industri, Standar Kawasan Industri, Komite Kawasan Industri, serta sanksi bagi Perusahaan Kawasan Industri maupun Perusahaan Industri yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
02 Jul 2026

PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai

Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa PPPK, PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen APBD. Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.

Baca selengkapnya
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK
02 Jul 2026

Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan: DPR Dorong Pembiayaan via APBN, Pemerintah Terikat Putusan MK

Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka — DPR mendorong pembiayaannya melalui APBN sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang ASN. Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi: kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…